SuaraSumedang.id - Draf Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali menuai polemik.Kali ini, terkait pasangan yang belum menikah dan melakukan check-in di hotel bisa terancam pidana.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani mengatakan aturan itu akan sangat merugikan dunia usaha di sektor pariwisata dan perhotelan.
Ia menilai, aturan pidana perzinahan sangat erat kaitannya dengan perilaku moral.
"Akan tetapi, sesungguhnya termasuk pada ranah privat yang tidak harus diatur oleh negara dan dianggap sebagai perbuatan pidana," ujar Hariyadi melalui keterangan tertulisnya, Jumat (21/10/2022).
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) tersebut mengatakan aturan itupun sangat memberatkan para turis asing.
Pasalnya, kata dia, turis asing yang tidak memiliki bukti sudah menikah bisa dikenakan pidana tersebut saat hendak check in di hotel.
"Implikasinya adalah wisatawan asing akan beralih ke negara lain dimana hal tersebut akan berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan ke Indonesia," ucap dia.
Draf aturan RKUHP tentang hal perzinahan tertuang pada pasal 415 yang tertulis setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dikenakan pidana karena perzinaan, dengan hukuman penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda.
Berikutnya, pada pasal 416 juga yang tertuang 'setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II'. (Sumber: Suara.com)
Baca Juga: Wirda Mansur Beberkan Konsep Sedekah bak Pelajaran Matematika, Warganet: Berbisnis dengan Tuhan
Berita Terkait
-
Pengusaha Bakal Rugi Soal Ancaman Pidana Bagi Pasangan Belum Nikah Check-In di Hotel
-
Mantan Ketua LPD Ungasan Makin Terpojok
-
Pemilik Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat Terbit Rencana Divonis Sembilan Tahun Penjara
-
RKHUP Atur Sanksi Pidana Tidak Beritahukan Rencana Demo ke Polisi, Ini Penjelasan Wamenkumham
-
LPD Ambengan Rugi 1,9 Miliar, Jaksa Terima Pelimpahan Tersangka Ida Ayu Nyoman Kartini
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jokowi Hadiri Rakorda PSI di Lampung, Siap Sampaikan Pandangan soal Politik Nasional
-
Mengapa Tekan Emisi Saja Tidak Akan Cukup Selesaikan Krisis Lingkungan? Studi Ungkap Caranya
-
MIND ID Percepat Pemulihan Ekosistem Lewat Reklamasi dan Rehabilitasi DAS Skala Besar
-
Sesi Sambutan di Acara Resmi, Warisan Feodal yang Dianggap Normal
-
Razman Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Buntut Kasus Hotman Paris
-
Gempa Venezuela Renggut 235 Jiwa, Krisis Medis Melanda Wilayah La Guaira
-
Lina Mukherjee Kena Body Shaming Bekas Luka Caesar, Amanda Manopo Kasih Pembelaan Begini
-
Sekolah Rakyat Rasa Militer? 1.000 Taruna Kemhan Bakal Diterjunkan Gembleng Disiplin Siswa
-
Di Tiongkok Guru Setara Dokter, di Indonesia Guru Honorer Dijerat Judi Online: Ada Apa?
-
Ribuan Siswa Lolos PTN Memilih Tak Daftar Ulang, Sinyal Krisis Biaya Pendidikan?