SuaraSumedang.id - Artis sekaligus presenter Nikita Mirzani kembali berurusan dengan masalah hukum.
Kini, dia resmi ditahan lantaran dugaan adanya pencemaran nama terhadap Dito Mahendra di Polres Serang Kota.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy Simandjuntak. Dilansir dari suara.com, Selasa (25/10/2022).
Terkait dengan penahanan Nikita Mirzani, dikatakan Freddy, Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari hingga 13 November 2022.
Lebih lanjut, kata Freddy, artis sekaligus presenter tersebut ditahan di Rutan Serang.
Freddy Simandjuntak menerangkan, penahanan terhadap Nikita Mirzani berlangsung selama 20 hari sampai 13 November 2022.
"Penahanan dilakukan di Rutan Serang," katanya.
Di lain sisi, penahanan terhadap Nikita dilakukan agar yang bersangkutan bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum.
"Jadi supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ujarnya menjelaskan.
Baca Juga: Haru! Hampiri Ibunda Brigadir J, Bharada E Sujud dan Cium Tangan Sampaikan Permohonan Maaf
Sekadar informasi, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Dalam laporan, ibu tiga anak dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Nikita Mirzani pun diketahui pernah mangkir dari pemeriksaan sebanyak dua kali pada 26 Juni dan 6 Juli 2022.(*)
Artikel ini telah tayang di suara.com berjudul: Nikita Mirzani Resmi Ditahan atas Laporan Dito Mahendra
Berita Terkait
-
Alasan Nikita Mirzani Putus dengan John Hopkins karena Pebalap MotoGP Itu Temperamen
-
Gelak Tawa Najwa Shihab Pecah Disinggung Soal Nikita Mirzani, Kiky Saputra ke Nana: Ada Pesan...?
-
Ditanya Soal Nikita Mirzani oleh Kiky Saputri, Najwa Shihab Beberkan Hal ini
-
Potret Cantik Nikita Mirzani Wisata di El Nido Filipina
-
Usai Berikan Keterangan ke Penyidik, Rizky Billar Resmi Ditahan
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Lisa BLACKPINK Bintangi Film Netflix Baru, Terinsipirasi dari Notting Hill
-
Fun Walk Meriahkan Milad 4 Windu Nurul Fikri, Satukan 700 Peserta dalam Semangat Kebersamaan
-
Mengenal Tiga Sumber Dana BPJS Kesehatan, Ada Dua Sumber Selain Iuran
-
DIY Jadi Pilot Project Nasional, Lumbung Mataraman Terintegrasi Topang Program Makan Bergizi Gratis
-
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Mandiri dan Perusahaan yang Tidak Aktif
-
Ketika Kapas Kotor Menjadi Bukti Kejujuran Produk Pembersih Wajah di Mata Gen Z
-
Cha Ga Won Terlilit Utang, EXO CBX dan The Boyz Akan Hadapi Resiko Buruk?
-
Cetak 2 Gol Beruntun, Tristan Gooijer Masuk Radar John Herdman untuk Bela Timnas Indonesia?
-
Pede Produksi Surplus, Pemerintah Bakal Stop Impor Solar Tahun Ini
-
Advokasi Gender dalam Novel Perempuan yang Menangis Kepada Bulan Hitam