SuaraSumedang.id - Artis sekaligus presenter Nikita Mirzani kembali berurusan dengan masalah hukum.
Kini, dia resmi ditahan lantaran dugaan adanya pencemaran nama terhadap Dito Mahendra di Polres Serang Kota.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy Simandjuntak. Dilansir dari suara.com, Selasa (25/10/2022).
Terkait dengan penahanan Nikita Mirzani, dikatakan Freddy, Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari hingga 13 November 2022.
Lebih lanjut, kata Freddy, artis sekaligus presenter tersebut ditahan di Rutan Serang.
Freddy Simandjuntak menerangkan, penahanan terhadap Nikita Mirzani berlangsung selama 20 hari sampai 13 November 2022.
"Penahanan dilakukan di Rutan Serang," katanya.
Di lain sisi, penahanan terhadap Nikita dilakukan agar yang bersangkutan bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum.
"Jadi supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ujarnya menjelaskan.
Baca Juga: Haru! Hampiri Ibunda Brigadir J, Bharada E Sujud dan Cium Tangan Sampaikan Permohonan Maaf
Sekadar informasi, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Dalam laporan, ibu tiga anak dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Nikita Mirzani pun diketahui pernah mangkir dari pemeriksaan sebanyak dua kali pada 26 Juni dan 6 Juli 2022.(*)
Artikel ini telah tayang di suara.com berjudul: Nikita Mirzani Resmi Ditahan atas Laporan Dito Mahendra
Berita Terkait
-
Alasan Nikita Mirzani Putus dengan John Hopkins karena Pebalap MotoGP Itu Temperamen
-
Gelak Tawa Najwa Shihab Pecah Disinggung Soal Nikita Mirzani, Kiky Saputra ke Nana: Ada Pesan...?
-
Ditanya Soal Nikita Mirzani oleh Kiky Saputri, Najwa Shihab Beberkan Hal ini
-
Potret Cantik Nikita Mirzani Wisata di El Nido Filipina
-
Usai Berikan Keterangan ke Penyidik, Rizky Billar Resmi Ditahan
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Teknologi Energi Surya RI Dilirik Bangladesh
-
Mobil Dilarang Melintas di Bendungan Lahor Mulai 1 Agustus, Ini Alasannya
-
Lebih Sibuk dari Hormuz, Selat Malaka Jadi Ancaman 'Bom Waktu' Ekonomi Global
-
Ulasan Perfect Crown: Drama Kerajaan Modern Ringan tapi Bikin Emosional
-
Percepat Proyek Tata Air Daan Mogot, Brantas Abipraya: Penyesuaian Badan Jalan Dilakukan Bertahap
-
Tebus Kesalahan, Devil May Cry Season 2 Dapat Sambutan Positif di Netflix
-
Fakta di Balik Bayi yang Dibuang di Teras Warga: Pelakunya Pasangan Pelajar SMP dan SMA di Jombang
-
Modest Fashion Naik Kelas: Arabellescarf Bawa Kemewahan Kerajaan India ke Runway Jakarta
-
Senjata Yamaha dan Suzuki untuk Tandingi Honda CB150X, Mana yang Lebih Bertaji?
-
Apa yang Dimaksud Trading Halt? Ramai Dibicarakan karena IHSG Anjlok