SuaraSumedang.id - Artis sekaligus presenter Nikita Mirzani kembali berurusan dengan masalah hukum.
Kini, dia resmi ditahan lantaran dugaan adanya pencemaran nama terhadap Dito Mahendra di Polres Serang Kota.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy Simandjuntak. Dilansir dari suara.com, Selasa (25/10/2022).
Terkait dengan penahanan Nikita Mirzani, dikatakan Freddy, Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari hingga 13 November 2022.
Lebih lanjut, kata Freddy, artis sekaligus presenter tersebut ditahan di Rutan Serang.
Freddy Simandjuntak menerangkan, penahanan terhadap Nikita Mirzani berlangsung selama 20 hari sampai 13 November 2022.
"Penahanan dilakukan di Rutan Serang," katanya.
Di lain sisi, penahanan terhadap Nikita dilakukan agar yang bersangkutan bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum.
"Jadi supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ujarnya menjelaskan.
Baca Juga: Haru! Hampiri Ibunda Brigadir J, Bharada E Sujud dan Cium Tangan Sampaikan Permohonan Maaf
Sekadar informasi, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Dalam laporan, ibu tiga anak dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Nikita Mirzani pun diketahui pernah mangkir dari pemeriksaan sebanyak dua kali pada 26 Juni dan 6 Juli 2022.(*)
Artikel ini telah tayang di suara.com berjudul: Nikita Mirzani Resmi Ditahan atas Laporan Dito Mahendra
Berita Terkait
-
Alasan Nikita Mirzani Putus dengan John Hopkins karena Pebalap MotoGP Itu Temperamen
-
Gelak Tawa Najwa Shihab Pecah Disinggung Soal Nikita Mirzani, Kiky Saputra ke Nana: Ada Pesan...?
-
Ditanya Soal Nikita Mirzani oleh Kiky Saputri, Najwa Shihab Beberkan Hal ini
-
Potret Cantik Nikita Mirzani Wisata di El Nido Filipina
-
Usai Berikan Keterangan ke Penyidik, Rizky Billar Resmi Ditahan
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Terjerat Korupsi MBG, Begini Nasib Brigjen Lalu di Polri!
-
Persib Bandung Resmi Rekrut Sandy Walsh dan Winger Eropa Luka Menalo
-
Agna Rangkum Perihnya Perpisahan Sunyi dalam Lagu 'Diluar Hal Biasa'
-
Kolaborasi Perkuat Layanan Jantung Anak di RSUD Tobelo
-
Review Juvenile Justice: Sebuah Pengungkapan Kasus Brutal pada Remaja
-
Prabowo Berencana Terbang ke Belarus untuk Kunjungan Balasan
-
Wisatawan Indonesia Kini Lebih Mudah Pesan Hotel di Luar Negeri, Cukup Pakai Aplikasi
-
Kejagung Temukan Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Aktif di Kasus Korupsi MBG
-
Cari Moisturizer yang Bagus untuk Mencerahkan? Ini 4 Pilihan dengan Review Pembeli
-
Wamensos Tinjau Sekolah Rakyat Permanen di Kulon Progo, Progres Pembangunan Capai 91 Persen