SuaraSumedang.id - Artis sekaligus presenter Nikita Mirzani kembali berurusan dengan masalah hukum.
Kini, dia resmi ditahan lantaran dugaan adanya pencemaran nama terhadap Dito Mahendra di Polres Serang Kota.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy Simandjuntak. Dilansir dari suara.com, Selasa (25/10/2022).
Terkait dengan penahanan Nikita Mirzani, dikatakan Freddy, Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari hingga 13 November 2022.
Lebih lanjut, kata Freddy, artis sekaligus presenter tersebut ditahan di Rutan Serang.
Freddy Simandjuntak menerangkan, penahanan terhadap Nikita Mirzani berlangsung selama 20 hari sampai 13 November 2022.
"Penahanan dilakukan di Rutan Serang," katanya.
Di lain sisi, penahanan terhadap Nikita dilakukan agar yang bersangkutan bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum.
"Jadi supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ujarnya menjelaskan.
Baca Juga: Haru! Hampiri Ibunda Brigadir J, Bharada E Sujud dan Cium Tangan Sampaikan Permohonan Maaf
Sekadar informasi, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Dalam laporan, ibu tiga anak dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Nikita Mirzani pun diketahui pernah mangkir dari pemeriksaan sebanyak dua kali pada 26 Juni dan 6 Juli 2022.(*)
Artikel ini telah tayang di suara.com berjudul: Nikita Mirzani Resmi Ditahan atas Laporan Dito Mahendra
Berita Terkait
-
Alasan Nikita Mirzani Putus dengan John Hopkins karena Pebalap MotoGP Itu Temperamen
-
Gelak Tawa Najwa Shihab Pecah Disinggung Soal Nikita Mirzani, Kiky Saputra ke Nana: Ada Pesan...?
-
Ditanya Soal Nikita Mirzani oleh Kiky Saputri, Najwa Shihab Beberkan Hal ini
-
Potret Cantik Nikita Mirzani Wisata di El Nido Filipina
-
Usai Berikan Keterangan ke Penyidik, Rizky Billar Resmi Ditahan
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
Terkini
-
Puluhan Ribu Motor Padati Arus Balik Bakauheni, Risiko Kelelahan Meningkat Jelang Puncak 2829 Maret
-
Beda Versi TNI dan Polri, Penanganan Kasus Andrie Yunus Dianggap Kental Bernuansa Politis
-
Sinopsis Istri Paruh Waktu: Ketika Fira Malu Utamakan Karier Ketimbang Suami
-
Termasuk ID. Buzz, VW Recall Hampir 100 Ribu Mobil Listrik Gegara Masalah Baterai
-
Balik Mudik Tenang! Pemkab Bogor Fasilitasi 900 Warga Pulang dari Solo-Semarang
-
Modus Black Dollar Terbongkar! 2 WNA Liberia Tak Berkutik Diciduk di Meja Makan Apartemen Meruya
-
Terpopuler: PS6 akan Dirilis, Rekomendasi HP RAM 8 GB Harga 2 Jutaan
-
Penampakan Rumput Stadion GBK Jelang Timnas Indonesia vs St Kitts and Nevis, Kok Bisa Kaya Gitu?
-
Pembangunan Islamic Center Mandeg, Mahasiswa Luwu Timur Tagih Janji Bupati Irwan Bachri
-
HIPMI Minta Penerapan Kebijakan Bea Keluar Batu Bara Diterapkan Fleksibel