SuaraSumedang.id - Berikut hasil sidang putusan sela atas terdaksa Ferdy Sambo yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022) sekitar pukul 09.46 WIB.
Ferdy Sambo tampak hadir mengenakan kemeja putih tanpa membawa buku catatan berwarna hitam seperti biasanya dalam persidangan sebelumnya.
Ketua majelis hakim Wahyu Imam Santosa memutuskan menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Ferdy Sambo selaku terdakwa atas kasus pembunuhan Brigadir atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Menurut ketua majelis hakim, seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil, dan materiil.
"Kami memerintahkan JPU untuk menghadirkan seluruh saksi (12) pada persidangan mendatang (2 November 2022)," kata Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Melansir Suara.com, sebagai informasi tambahan, tim kuasa hukum Ferdy Sambo mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU pada Senin, (17/10/2022).
Dalam eksepsi tersebut, mereka meminta majelis hakim membebaskan Ferdy Sambo dari seluruh dakwaan JPU demi hukum, dengan alasan isi seluruh dakwaan itu dinilai tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas.
JPU pada Kamis, (20/10/2022) memberikan tanggapan atas eksepsi tim kuasa hukum Ferdy Sambo.
Dalam tanggapannya, JPU menilai eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Ferdy Sambo tidak berdasar hukum.
Baca Juga: Nikita Mirzani Goyang Dada Sebelum Ditahan, Netizen: Bekingan Lu Kemana??
Atas hal tersebut pun, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo.
"Kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa, dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan menolak keberatan atau eksepsi terdakwa, dan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).(*)
Artikel ini sebelumnya telah tayang di Suara.com: Tok! Tolak Seluruh Eksepsi Sambo, Hakim Perintahkan Jaksa Bawa 12 Saksi ke Sidang Selanjutnya
Berita Terkait
-
Senasib dengan Ferdy Sambo, Hakim Juga Tolak Mentah-mentah Seluruh Eksepsi Putri Candrawathi
-
Ferdy Sambo Cuma Nyengir Ditanya Isu Buku Hitam Catat Nama Jenderal Terlibat Bisnis Tambang Ilegal
-
'Katanya Terpaksa, Kenapa Nembaknya Lebih dari Sekali?', Ujar Pakar Hukum Pidana Sangsikan Pengakuan Bharada E
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Turki Tersingkir di Piala Dunia 2026, Arda Guler: Sedih dan Malu
-
MAPPA Umumkan Tiga Adaptasi Anime Baru, dari Komedi Gelap hingga Romansa
-
Tips Agar Bedak Tahan Lama Tanpa Pakai Foundation, Ini Rahasia dari Makeup Artist
-
Generasi Muda Dinilai Punya Peran Strategis Dorong Kebijakan Udara Bersih: Bagaimana Caranya?
-
Kisah Klabu: Berawal dari Obrolan Dua Ibu, Kini Hidupkan Literasi di Taman Kota Jagakarsa
-
Pernah Kalah dari Timnas Indonesia, Herve Renard Incar Kemenangan Lawan Jepang di Piala Dunia 2026
-
Ulasan Flat Girls: Menenun Luka, Kelas Sosial, dan Cinta Remaja yang Rapuh
-
Brace Deniz Undav Bawa Jerman Comeback Atas Pantai Gading dan Segel Tiket 32 Besar Piala Dunia 2026
-
Hajar Swedia 5-1, Belanda Melesat Puncaki Klasemen Sementara Grup F Piala Dunia 2026
-
5 Zodiak Ini Diprediksi Bakal 'Mandi Uang' di Hari Minggu 21 Juni 2026