SuaraSumedang.id - Berikut hasil sidang putusan sela atas terdaksa Ferdy Sambo yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022) sekitar pukul 09.46 WIB.
Ferdy Sambo tampak hadir mengenakan kemeja putih tanpa membawa buku catatan berwarna hitam seperti biasanya dalam persidangan sebelumnya.
Ketua majelis hakim Wahyu Imam Santosa memutuskan menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Ferdy Sambo selaku terdakwa atas kasus pembunuhan Brigadir atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Menurut ketua majelis hakim, seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil, dan materiil.
"Kami memerintahkan JPU untuk menghadirkan seluruh saksi (12) pada persidangan mendatang (2 November 2022)," kata Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Melansir Suara.com, sebagai informasi tambahan, tim kuasa hukum Ferdy Sambo mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU pada Senin, (17/10/2022).
Dalam eksepsi tersebut, mereka meminta majelis hakim membebaskan Ferdy Sambo dari seluruh dakwaan JPU demi hukum, dengan alasan isi seluruh dakwaan itu dinilai tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas.
JPU pada Kamis, (20/10/2022) memberikan tanggapan atas eksepsi tim kuasa hukum Ferdy Sambo.
Dalam tanggapannya, JPU menilai eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Ferdy Sambo tidak berdasar hukum.
Baca Juga: Nikita Mirzani Goyang Dada Sebelum Ditahan, Netizen: Bekingan Lu Kemana??
Atas hal tersebut pun, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo.
"Kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa, dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan menolak keberatan atau eksepsi terdakwa, dan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).(*)
Artikel ini sebelumnya telah tayang di Suara.com: Tok! Tolak Seluruh Eksepsi Sambo, Hakim Perintahkan Jaksa Bawa 12 Saksi ke Sidang Selanjutnya
Berita Terkait
-
Senasib dengan Ferdy Sambo, Hakim Juga Tolak Mentah-mentah Seluruh Eksepsi Putri Candrawathi
-
Ferdy Sambo Cuma Nyengir Ditanya Isu Buku Hitam Catat Nama Jenderal Terlibat Bisnis Tambang Ilegal
-
'Katanya Terpaksa, Kenapa Nembaknya Lebih dari Sekali?', Ujar Pakar Hukum Pidana Sangsikan Pengakuan Bharada E
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Ria Ricis Akui Kesepian Jalani Idulfitri Cuma dengan Moana
-
Kelakuan Turis AS Keluyuran saat Nyepi di Bali, Pura-pura Bisu saat Ditanya
-
Cara Tarik Tunai Saldo GoPay Tanpa Kartu di ATM BRI
-
Didampingi Didit, Prabowo Akhirnya Temui dan Salami Warga Yang Hadir di Acara Open House Istana
-
Berbagi THR 2026 Lebih Praktis dan Modern Lewat Fitur Unggulan BRImo
-
Melawan Petugas Saat Razia Petasan, 4 Pemuda di Kudus Diamankan Polisi
-
Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
-
Vivo V70 Resmi Hadir: Upgrade Kecil yang Terasa Lebih Flagship
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Ketika Maaf Hanya Sejauh Broadcast WhatsApp, Ada yang Salah?