/
Rabu, 26 Oktober 2022 | 11:37 WIB
Sidang dengan agenda putusan sela Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). (Suara.com/Arga)

SuaraSumedang.id - Berikut hasil sidang putusan sela atas terdaksa Ferdy Sambo yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022) sekitar pukul 09.46 WIB.

Ferdy Sambo tampak hadir mengenakan kemeja putih tanpa membawa buku catatan berwarna hitam seperti biasanya dalam persidangan sebelumnya.

Ketua majelis hakim Wahyu Imam Santosa memutuskan menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Ferdy Sambo selaku terdakwa atas kasus pembunuhan Brigadir atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menurut ketua majelis hakim, seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil, dan materiil.

"Kami memerintahkan JPU untuk menghadirkan seluruh saksi (12) pada persidangan mendatang (2 November 2022)," kata Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Melansir Suara.com, sebagai informasi tambahan, tim kuasa hukum Ferdy Sambo mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU pada Senin, (17/10/2022).

Dalam eksepsi tersebut, mereka meminta majelis hakim membebaskan Ferdy Sambo dari seluruh dakwaan JPU demi hukum, dengan alasan isi seluruh dakwaan itu dinilai tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas.

JPU pada Kamis, (20/10/2022) memberikan tanggapan atas eksepsi tim kuasa hukum Ferdy Sambo.

Dalam tanggapannya, JPU menilai eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Ferdy Sambo tidak berdasar hukum.

Baca Juga: Nikita Mirzani Goyang Dada Sebelum Ditahan, Netizen: Bekingan Lu Kemana??

Atas hal tersebut pun, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo.

"Kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa, dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan menolak keberatan atau eksepsi terdakwa, dan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).(*)

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Suara.com: Tok! Tolak Seluruh Eksepsi Sambo, Hakim Perintahkan Jaksa Bawa 12 Saksi ke Sidang Selanjutnya

Load More