SuaraSumedang.id - Berikut hasil sidang putusan sela atas terdaksa Ferdy Sambo yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022) sekitar pukul 09.46 WIB.
Ferdy Sambo tampak hadir mengenakan kemeja putih tanpa membawa buku catatan berwarna hitam seperti biasanya dalam persidangan sebelumnya.
Ketua majelis hakim Wahyu Imam Santosa memutuskan menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Ferdy Sambo selaku terdakwa atas kasus pembunuhan Brigadir atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Menurut ketua majelis hakim, seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil, dan materiil.
"Kami memerintahkan JPU untuk menghadirkan seluruh saksi (12) pada persidangan mendatang (2 November 2022)," kata Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Melansir Suara.com, sebagai informasi tambahan, tim kuasa hukum Ferdy Sambo mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU pada Senin, (17/10/2022).
Dalam eksepsi tersebut, mereka meminta majelis hakim membebaskan Ferdy Sambo dari seluruh dakwaan JPU demi hukum, dengan alasan isi seluruh dakwaan itu dinilai tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas.
JPU pada Kamis, (20/10/2022) memberikan tanggapan atas eksepsi tim kuasa hukum Ferdy Sambo.
Dalam tanggapannya, JPU menilai eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Ferdy Sambo tidak berdasar hukum.
Baca Juga: Nikita Mirzani Goyang Dada Sebelum Ditahan, Netizen: Bekingan Lu Kemana??
Atas hal tersebut pun, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo.
"Kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa, dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan menolak keberatan atau eksepsi terdakwa, dan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).(*)
Artikel ini sebelumnya telah tayang di Suara.com: Tok! Tolak Seluruh Eksepsi Sambo, Hakim Perintahkan Jaksa Bawa 12 Saksi ke Sidang Selanjutnya
Berita Terkait
-
Senasib dengan Ferdy Sambo, Hakim Juga Tolak Mentah-mentah Seluruh Eksepsi Putri Candrawathi
-
Ferdy Sambo Cuma Nyengir Ditanya Isu Buku Hitam Catat Nama Jenderal Terlibat Bisnis Tambang Ilegal
-
'Katanya Terpaksa, Kenapa Nembaknya Lebih dari Sekali?', Ujar Pakar Hukum Pidana Sangsikan Pengakuan Bharada E
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
WU The Series Akhirnya Tayang, Intip Sinopsis dan Deretan Bintangnya
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Mengolah Sampah Organik Jadi Bernilai Ekonomi, Ini Langkah Sederhananya
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Film Agak Laen: Menyala Pantiku Akhirnya Masuk Netflix, Catat Tanggal Penayangannya
-
Respons Kelme Soal Nameset Jersey Timnas Indonesia Copot di FIFA Series 2026
-
Rupiah Ambruk Karena Kondisi Fiskal, Panda Bond dan Swap Currency Tak Selesaikan Masalah
-
37 Kode Redeem FC Mobile Aktif 6 Mei 2026, Ada Hadiah OVR Tinggi hingga 119
-
Fundamental Terjaga, Tugu Insurance Bukukan Laba Rp265,62 Miliar di Kuartal I-2026