Suara.com - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjadi justice collaborator dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Salah satu pengakuan pentingnya adalah ia hanya menjalankan perintah dari Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Bahkan usai sidang pembacaan surat dakwaan pada Selasa (18/10/2022) pekan lalu, Bharada E meminta maaf karena tidak bisa menolak perintah dari Sambo yang saat itu masih berpangkat jenderal polisi.
Namun pengakuan Bharada E ini dinilai tidak serta-merta bisa meringankan beban hukumannya nanti. Hal ini seperti yang disampaikan oleh pakar hukum pidana, Prof Hibnu Nugroho.
Hibnu menilai saksi yang dihadirkan di persidangan Selasa (25/10/2022) kemarin ada yang meringankan sekaligus memberatkan posisi Bharada E sebagai terdakwa.
Hibnu kemudian menyoroti status Bharada E sebagai justice collaborator yang telah diasesmen Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara mendalam.
"Faktor yang meringankan antara lain ada motif keterpaksaan untuk melakukan suatu penembakan. Tapi keterpaksaan ini, kalau kita lihat, kenapa penembakannya tidak hanya sekali tetapi lebih dari satu kali? Ini yang mungkin agak sedikit memberatkan nantinya terhadap Bharada E," ujar Hibnu, dilihat Suara.com lewat tayangan Kabar Petang di kanal YouTube tvOneNews, Rabu (26/10/2022).
Hibnu tidak mengesampingkan faktor psikologis Bharada E sebagai polisi muda untuk menolak perintah Sambo. Namun ia menilai Bharada E tidak seharusnya melanjutkan tembakannya.
Pasalnya tembakan bertubi-tubi ini yang dinilai sebagai bentuk penyiksaan terhadap mendiang Brigadir J.
"Harusnya begitu salah satu tembakan, cukup. Kan (dia) tahu luka itu bagaimana, sakitnya kan sangat menyiksa sekali, kenapa ditambah tembakan yang kedua maupun ketiga. Di sinilah makanya dalam teori sebab-akibat, Bharada E tetap turut serta melakukan kejahatan, tapi dengan keterpaksaan," jelas Hibnu.
Baca Juga: Aneh, Buku Catatan Hitam Ferdy Sambo Raib saat Jalani Sidang Putusan Sela
"Harusnya memang ada suatu sifat menolak. Cukup satu kali. Atau memang tadinya tidak mau, tapi tidak mau (kan) tidak mungkin, tapi satu kali sudah cukup, menyerah. Artinya ini ada suatu penyiksaan, ada suatu kemungkinan (terjadinya) pembunuhan," sambung Hibnu.
Bharada E Minta Maaf Tak Bisa Tolak Perintah Ferdy Sambo
Bharada E mencuri perhatian dengan permintaan maaf yang disampaikannya secara terbuka usai sidang pembacaan dakwaan pada Selasa (18/10/2022) pekan lalu.
Ajudan Sambo yang paling muda itu mengaku menyesal telah melepaskan beberapa timah panas ke tubuh Brigadir J. Ia mengaku tidak mampu menolak perintah sang mantan Kadiv Propam Polri.
"Saya memohon maaf, semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga. Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan dan penghiburan kepada keluarga Almarhum bang Yos (Yosua)," ucap Bharada E yang terlihat didampingi kuasa hukumnya, Ronny Talapessy.
"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. Terima kasih," tuturnya menambahkan.
Berita Terkait
-
Kali Ini Dengan Dua Orang, Ferdy Sambo Kembali Bersalaman Usai Eksepsi Ditolak Hakim
-
Keberatan Ditolak Majelis Hakim, Sidang Ferdy Sambo Jalan Terus
-
Bukannya Marah, Orang Tua Brigadir J Sambut Bharada E yang Berlutut Sungkem di Depannya
-
Komplotan Ferdy Sambo Siapkan 5 Miliar untuk Kubur Brigadir J Dalam-dalam
-
Kamaruddin Tuding Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J, Berujung Disemprot Pengacara Sambo: Tidak Benar!
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?