Suara.com - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjadi justice collaborator dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Salah satu pengakuan pentingnya adalah ia hanya menjalankan perintah dari Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Bahkan usai sidang pembacaan surat dakwaan pada Selasa (18/10/2022) pekan lalu, Bharada E meminta maaf karena tidak bisa menolak perintah dari Sambo yang saat itu masih berpangkat jenderal polisi.
Namun pengakuan Bharada E ini dinilai tidak serta-merta bisa meringankan beban hukumannya nanti. Hal ini seperti yang disampaikan oleh pakar hukum pidana, Prof Hibnu Nugroho.
Hibnu menilai saksi yang dihadirkan di persidangan Selasa (25/10/2022) kemarin ada yang meringankan sekaligus memberatkan posisi Bharada E sebagai terdakwa.
Hibnu kemudian menyoroti status Bharada E sebagai justice collaborator yang telah diasesmen Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara mendalam.
"Faktor yang meringankan antara lain ada motif keterpaksaan untuk melakukan suatu penembakan. Tapi keterpaksaan ini, kalau kita lihat, kenapa penembakannya tidak hanya sekali tetapi lebih dari satu kali? Ini yang mungkin agak sedikit memberatkan nantinya terhadap Bharada E," ujar Hibnu, dilihat Suara.com lewat tayangan Kabar Petang di kanal YouTube tvOneNews, Rabu (26/10/2022).
Hibnu tidak mengesampingkan faktor psikologis Bharada E sebagai polisi muda untuk menolak perintah Sambo. Namun ia menilai Bharada E tidak seharusnya melanjutkan tembakannya.
Pasalnya tembakan bertubi-tubi ini yang dinilai sebagai bentuk penyiksaan terhadap mendiang Brigadir J.
"Harusnya begitu salah satu tembakan, cukup. Kan (dia) tahu luka itu bagaimana, sakitnya kan sangat menyiksa sekali, kenapa ditambah tembakan yang kedua maupun ketiga. Di sinilah makanya dalam teori sebab-akibat, Bharada E tetap turut serta melakukan kejahatan, tapi dengan keterpaksaan," jelas Hibnu.
Baca Juga: Aneh, Buku Catatan Hitam Ferdy Sambo Raib saat Jalani Sidang Putusan Sela
"Harusnya memang ada suatu sifat menolak. Cukup satu kali. Atau memang tadinya tidak mau, tapi tidak mau (kan) tidak mungkin, tapi satu kali sudah cukup, menyerah. Artinya ini ada suatu penyiksaan, ada suatu kemungkinan (terjadinya) pembunuhan," sambung Hibnu.
Bharada E Minta Maaf Tak Bisa Tolak Perintah Ferdy Sambo
Bharada E mencuri perhatian dengan permintaan maaf yang disampaikannya secara terbuka usai sidang pembacaan dakwaan pada Selasa (18/10/2022) pekan lalu.
Ajudan Sambo yang paling muda itu mengaku menyesal telah melepaskan beberapa timah panas ke tubuh Brigadir J. Ia mengaku tidak mampu menolak perintah sang mantan Kadiv Propam Polri.
"Saya memohon maaf, semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga. Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan dan penghiburan kepada keluarga Almarhum bang Yos (Yosua)," ucap Bharada E yang terlihat didampingi kuasa hukumnya, Ronny Talapessy.
"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. Terima kasih," tuturnya menambahkan.
Berita Terkait
-
Kali Ini Dengan Dua Orang, Ferdy Sambo Kembali Bersalaman Usai Eksepsi Ditolak Hakim
-
Keberatan Ditolak Majelis Hakim, Sidang Ferdy Sambo Jalan Terus
-
Bukannya Marah, Orang Tua Brigadir J Sambut Bharada E yang Berlutut Sungkem di Depannya
-
Komplotan Ferdy Sambo Siapkan 5 Miliar untuk Kubur Brigadir J Dalam-dalam
-
Kamaruddin Tuding Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J, Berujung Disemprot Pengacara Sambo: Tidak Benar!
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Hutan Bukan Milik Negara: Mengapa Masyarakat Adat Papua Menolak Skema Perhutanan Sosial?
-
Eks Tapol Bongkar Ngerinya Siksaan 'Ular Listrik' Rezim Jokowi: Ada Ojol Disiksa Sampai Mata Copot
-
Kepala Ditindih TV Rusak! Siswi SD Makassar Tewas di Toilet Rumah Kosong Usai Diperkosa Tetangga
-
Kata Abu Janda Usai Dipolisikan Sebut Sumbar 'Barbar': Kalau Dasarnya Sudah Benci ya Susah
-
Api Misterius di Sleman Masih Muncul, Pemilik Rumah Ngaku Sudah Sempat Didatangi Dukun
-
Akbar Husein Kenang Kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Bawaslu: Ada Koordinasi Aktivis hingga Purnawirawan
-
Harga Minyak Langsung Ugal-ugalan Usai Amerika Serang Iran Lagi
-
Ada Larangan Baru! Jemaah Haji Indonesia Dilarang Keluar Tenda di Jam Berikut, Ini Alasannya
-
Bencana Bukan Sekadar Takdir: Bagaimana Pemuka Agama Lintas Iman Menafsir Ulang 'Dosa Ekologis'?
-
Dilaporkan ke Polisi, Abu Janda Bantah Hina Warga Sumbar