/
Kamis, 27 Oktober 2022 | 17:53 WIB
Diduga Terima Aliran Dana dari Reza Paten, Atta Halilintar dan Taqy Malik Terancam Harus Menanggung Hal ini

SuaraSumedang.id- Atta Halilintar dan Taqy Malik dilaporkan ke pihak Kepolisian oleh ratusan orang yang mengaku korban robot trading Net89. 

Tak hanya Taqy Malik yang diminta harus mengembalikan uang sebanyak Rp 700 Juta hasil dari lelang sepeda miliknya.

 Atta Halilintar pun yang sempat melelang bandana miliknya sebesar Rp 2,2 miliar juga terjerat pasal yang dilanggar oleh Reza Paten.
Pengacara korban, Zainul Arifin mengatakan bahwa ada aliran dana dari tindak pidana kejahatan.

"Atta Halilintar dan Taqy Malik, diduga dikenakan Pasal 5 TPPU karena menerima aliran dana dari tindak pidana kejahatan," katanya dikutip dari Suara Selasa, (27/10/22).

Ada  230 korban yang meminta pihak Kepolisian agar mengusut uang yang didapatkan oleh Atta Halilintar dan Taqy Malik. 

Zainul mengatakan jika terbukti uang tersebut hasil dari investasi ilegal maka Atta Halilintar dan Taqy Malik harus bersedia mengembalikan uang dengan total Rp 2,9 miliar.

"Kami berharap mereka menyerahkan (uang dari Reza Paten). Kalau tidak, bisa dikenakan pasal 5 TPPU maksimal 5 tahun penjara," jelas Zainul Arifin.

Usut punya usut,  ada 132 orang lain yang juga dipolisikan termasuk Mario Teguh, Kevin Aprilio hingga drummer Nidji, Adri Prakasa.

Seperti Kevin Aprilio dan Adri Prakasa diduga sempat mempromosikan aplikasi robot trading melalui media sosial.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Hadir pada Sidang Gugatan Cerai Bupati Purwakarta, Anne Ratna: Bahagia Saya

Namun sayangnya hingga saat ini, Reza Paten selaku bos Net89 tidak diketahui keberadaannya. 

Untuk itu para korban berbondong-bondong melaporkan kasus ini ke Mabes Polri.

"(Kerugian) ada yang Rp 1 juta hingga Rp 1,8 miliar. Totalnya Rp 28 miliar. Maka harapan kami ke mabes Polri untuk menjadi atensi dan mencari keadilan," pungkasnya.

Sumber : Suara.com

Load More