SuaraSumedang.id - Artis Nikita Mirzani resmi mendekam di Rutan Serang buntut dari kasus pencemaran nama baik.
Atas hal tersebut, Nikita Mirzani diketahui mengajukan penangguhan penahanan dirinya melalui sang kuasa hukum, Fahmi Bachmid.
Namun, permohonan itu ditolak secara tegas oleh pihak Kejaksaan Serang
“Kalau penangguhan penahanan, Jaksa Penuntut Umum tidak mengabulkan (penangguhan penahanan Nikita Mirzani),” ujar Kajari Serang Freddy D Simanjuntak saat dikonfirmasi denpasar.suara.com pada Sabtu (29/10/2022).
Di lain sisi, alasan ditolaknya penangguhan penahanan tersebut lantaran hasil dari pemantauan dan analisa terhadap tersangka.
“Berdasarkan pemantauan dan analisa terhadap tersangka NM selama tahap penyidikan, maka itu menjadi salah satu alasan PU (Penuntut Umum,” ungkapnya. Seperti dilansir dari denpasar.suara.com.
Sekadar informasi, Fahmi Bachmid sebelumnya sempat mengajukan untuk adanya penangguhan.
Sementara itu, Nikita Mirzani sempat melontarkan kata-kata merdeka usai permohonan penangguhan penahanan diajukan ke Kejaksaan Negeri Serang.
"Dia bilang, 'Merdeka!' Sudah, itu saja," ujar Fahmi Bachmid.
Baca Juga: Jadi Sorotan, Ternyata ini Alasan Kang Dedi Mulyadi Ulurkan Tangan pada Anne Ratna
Diketahui, artis yang dikenal kontroversial tersebut ditetapkan sebagai tersangka buntut dari laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dalam laporannya, artis yang akrab disapa "Nyai" tersebut dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di denpasar.suara.com berjudul: Kajari Serang Beberkan Alasan Penolakan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani
Berita Terkait
-
Ditahan di Rutan Serang, Nikita Mirzani Pesta Pizza, Rogoh Kocek Rp 10 Juta
-
Curhat ke Luna Maya, Nikita Mirzani: Gak Gampang Tahu Jadi Aku, Cape!
-
Nikita Mirzani Ditahan Pihak Berwajib, Dewi Perssik Beri Komentar Menohok
-
Kondisi Terkini Nikita Mirzani dalam Tahanan, Begini Kata Kepala Rutan Kelas 2 B Serang
-
Girang Nikita Mirzani Ditahan, Tessa Mariska dan Indra Tarigan Joget hingga Sebut Itu Karma
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
Terkini
-
Dukung Green Movement, PMII dan Nusa Jaya Perluas Ruang Hijau di Tengah Kota Jakarta
-
Menyamar Jadi Polisi, Pria Ini Curi Susu di 6 Minimarket Palembang, Gunakan KTA Polri Palsu
-
Novel Kisah Pi: Perjuangan Bertahan Hidup Bersama Harimau di Tengah Laut
-
Anti-Geser! 4 Chemical Sunscreen Lokal yang Nyaman Dipakai di Bawah Makeup
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Filosofi STY Bertemu Transformasi Bank Jakarta, Persija Bidik Juara Liga 1
-
Jalur Kematian Orang Indo! Belanda Didesak Sejarah Gelap Kolonial Masuk Kurikulum
-
Detik-detik Kebakaran Mobil Merambat ke Tempat Pengisian BBM di Bogor
-
Riau Sumbang 198 Hotspot, Karhutla di 3 Wilayah Capai 124 Hektare
-
4 OOTD Vacation Chic ala Yeri Red Velvet, Nyaman dan Tetap Stylish!