/
Senin, 31 Oktober 2022 | 13:46 WIB
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi; Dedi Mulyadi akhirnya terus terang mengungkapkan alasannya sempat dua kali mangkir dari sidang gugatan cerai Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika. (YouTube KANG DEDI MULYADI CHANNEL.)

SuaraSumedang.id - Anggota DRI RI Dedi Mulyadi sempat dua kali tidak menghadiri sidang gugatan cerai istrinya, Anne Ratna Mustika di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta.

Dalam sidang gugatan cerai Bupati Purwakarta, yang digelar perdana 5 Oktober 2022 lalu terkait agenda pemeriksaan kelengkapan administrasi kedua belah pihak, baik itu tergugat dan penggugat.

Kemudian, sidang kedua dilaksanakan pada 19 Oktober 2022, saat itu Anne Ratna selaku pihak penggugat terlihat datang ke kantor PA Purwakarta, sementara Dedi Mulyadi tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya.

Berbeda dengan sidang ketiga, pada 27 Oktober 2022 dengan agenda mediasi, Dedi Mulyadi tampak hadir dan sempat berjabat tangan dengan sang istri Anne Ratna Mustika.

Dua kali mangkir dalam sidang gugatan cerai, Dedi Mulyadi rupanya punya alasan tersendiri untuk tidak mendatangi kantor Pengadilan Agama Purwakarta tersebut.

Dedi Mulyadi mengatakan, bahwa dirinya pun sebenarnya tidak ingin mendatangi sidang gugatan cerai yang ketiganya itu.

"Apa yang kemarin, kita bisa melihat perjalanannya pada tempat yang tidak mau datang sebenarnya," kata Dedi Mulyadi, dikutip dari kanal YouTube KANG DEDI MULYADI CHANNEL, Senin (31/10/2022).

Kemudian Dedi Mulyadi mengatakan, bahwa apa yang dilakukannya saat menghadiri kantor Pengadilan Agama itu hanya memenuhi kewajiban sesuai Undang-Undang.

"Karena kewajiban Undang-Undang yang mengharuskan saya dateng gitu kan," kata dia.

Baca Juga: Ini Alasan Dewi Perssik Serius Laporkan Fans Leslar ke Polisi

Di balik itu, Dedi Mulyadi menyebut kantor Pengadilan Agama sebagai tempat yang sia-sia.

"Ya, perjalanan menuju tempat yang sia-sia itu, hanya menyia-nyiakan waktu, hanya menyia-nyiakan hati," kata Dedi Mulyadi.

Lebih lanjut, kuas hukum Dedi Mulyadi menerangkan mengenai agenda sidang gugatan cerai selanjutnya di PA Purwakarta.

"Kita belum kasu ke wilayah materil. Usaha untuk mempertemukan kesamaan antara Pak Dedi dengan Ambu (Anne Ratna Mustika)," kata pengacara Dedi Mulyadi menjelaskan isi agenda media, pada Kamis (27/10/2022) lalu.

Kemudian, majelis hakim meminta dalam kaukus untuk persidangan selanjutnya. "Artinya Ambu diminta dulu pendapatnya seperti apa, Pak Dedi baru nanti dua minggu yang akan datang, 8 November," kata dia.(*)

Load More