SuaraSumedang.id - Anggota DRI RI Dedi Mulyadi sempat dua kali tidak menghadiri sidang gugatan cerai istrinya, Anne Ratna Mustika di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta.
Dalam sidang gugatan cerai Bupati Purwakarta, yang digelar perdana 5 Oktober 2022 lalu terkait agenda pemeriksaan kelengkapan administrasi kedua belah pihak, baik itu tergugat dan penggugat.
Kemudian, sidang kedua dilaksanakan pada 19 Oktober 2022, saat itu Anne Ratna selaku pihak penggugat terlihat datang ke kantor PA Purwakarta, sementara Dedi Mulyadi tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya.
Berbeda dengan sidang ketiga, pada 27 Oktober 2022 dengan agenda mediasi, Dedi Mulyadi tampak hadir dan sempat berjabat tangan dengan sang istri Anne Ratna Mustika.
Dua kali mangkir dalam sidang gugatan cerai, Dedi Mulyadi rupanya punya alasan tersendiri untuk tidak mendatangi kantor Pengadilan Agama Purwakarta tersebut.
Dedi Mulyadi mengatakan, bahwa dirinya pun sebenarnya tidak ingin mendatangi sidang gugatan cerai yang ketiganya itu.
"Apa yang kemarin, kita bisa melihat perjalanannya pada tempat yang tidak mau datang sebenarnya," kata Dedi Mulyadi, dikutip dari kanal YouTube KANG DEDI MULYADI CHANNEL, Senin (31/10/2022).
Kemudian Dedi Mulyadi mengatakan, bahwa apa yang dilakukannya saat menghadiri kantor Pengadilan Agama itu hanya memenuhi kewajiban sesuai Undang-Undang.
"Karena kewajiban Undang-Undang yang mengharuskan saya dateng gitu kan," kata dia.
Baca Juga: Ini Alasan Dewi Perssik Serius Laporkan Fans Leslar ke Polisi
Di balik itu, Dedi Mulyadi menyebut kantor Pengadilan Agama sebagai tempat yang sia-sia.
"Ya, perjalanan menuju tempat yang sia-sia itu, hanya menyia-nyiakan waktu, hanya menyia-nyiakan hati," kata Dedi Mulyadi.
Lebih lanjut, kuas hukum Dedi Mulyadi menerangkan mengenai agenda sidang gugatan cerai selanjutnya di PA Purwakarta.
"Kita belum kasu ke wilayah materil. Usaha untuk mempertemukan kesamaan antara Pak Dedi dengan Ambu (Anne Ratna Mustika)," kata pengacara Dedi Mulyadi menjelaskan isi agenda media, pada Kamis (27/10/2022) lalu.
Kemudian, majelis hakim meminta dalam kaukus untuk persidangan selanjutnya. "Artinya Ambu diminta dulu pendapatnya seperti apa, Pak Dedi baru nanti dua minggu yang akan datang, 8 November," kata dia.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
6 Olahraga Ringan saat Puasa untuk Jaga Stamina, Tubuh Tetap Sehat Selama Ramadan
-
Soal Ambang Batas Pemilu, PSI Tegaskan Kembali Semangat Reformasi
-
Bukan Hanya Ganti Oli, Motul Ajak Pemilik Motor Tingkatkan Standar Servis
-
Bunga Sartika Mundur Usai Polemik Spill Skincare, Tasya Farasya Disalahkan?
-
Presisi dan Personalisasi: Arah Baru Perawatan Kanker di Asia Tenggara
-
Isuzu Indonesia Incar Market Share Lebih dari 30 Persen Tahun 2026
-
Di Tengah Ramadan: Sekolah Rusak Direnovasi, Ratusan Siswa Sumatra Kembali Belajar Berkat Donasi Ini
-
Pascal Struijk Lebih Pilih Inggris Ketimbang Timnas Indonesia Andai Gagal Bela Belanda
-
Ketika Seragam Mengaburkan Empati: Tragedi Tual dan Psikologi Kekuasaan
-
Jepang Dilarang Iri, Timnas Indonesia Lebih Hebat dari Raksasa Asia dalam Aspek Ini