SuaraSumedang.id - Anggota DRI RI Dedi Mulyadi sempat dua kali tidak menghadiri sidang gugatan cerai istrinya, Anne Ratna Mustika di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta.
Dalam sidang gugatan cerai Bupati Purwakarta, yang digelar perdana 5 Oktober 2022 lalu terkait agenda pemeriksaan kelengkapan administrasi kedua belah pihak, baik itu tergugat dan penggugat.
Kemudian, sidang kedua dilaksanakan pada 19 Oktober 2022, saat itu Anne Ratna selaku pihak penggugat terlihat datang ke kantor PA Purwakarta, sementara Dedi Mulyadi tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya.
Berbeda dengan sidang ketiga, pada 27 Oktober 2022 dengan agenda mediasi, Dedi Mulyadi tampak hadir dan sempat berjabat tangan dengan sang istri Anne Ratna Mustika.
Dua kali mangkir dalam sidang gugatan cerai, Dedi Mulyadi rupanya punya alasan tersendiri untuk tidak mendatangi kantor Pengadilan Agama Purwakarta tersebut.
Dedi Mulyadi mengatakan, bahwa dirinya pun sebenarnya tidak ingin mendatangi sidang gugatan cerai yang ketiganya itu.
"Apa yang kemarin, kita bisa melihat perjalanannya pada tempat yang tidak mau datang sebenarnya," kata Dedi Mulyadi, dikutip dari kanal YouTube KANG DEDI MULYADI CHANNEL, Senin (31/10/2022).
Kemudian Dedi Mulyadi mengatakan, bahwa apa yang dilakukannya saat menghadiri kantor Pengadilan Agama itu hanya memenuhi kewajiban sesuai Undang-Undang.
"Karena kewajiban Undang-Undang yang mengharuskan saya dateng gitu kan," kata dia.
Baca Juga: Ini Alasan Dewi Perssik Serius Laporkan Fans Leslar ke Polisi
Di balik itu, Dedi Mulyadi menyebut kantor Pengadilan Agama sebagai tempat yang sia-sia.
"Ya, perjalanan menuju tempat yang sia-sia itu, hanya menyia-nyiakan waktu, hanya menyia-nyiakan hati," kata Dedi Mulyadi.
Lebih lanjut, kuas hukum Dedi Mulyadi menerangkan mengenai agenda sidang gugatan cerai selanjutnya di PA Purwakarta.
"Kita belum kasu ke wilayah materil. Usaha untuk mempertemukan kesamaan antara Pak Dedi dengan Ambu (Anne Ratna Mustika)," kata pengacara Dedi Mulyadi menjelaskan isi agenda media, pada Kamis (27/10/2022) lalu.
Kemudian, majelis hakim meminta dalam kaukus untuk persidangan selanjutnya. "Artinya Ambu diminta dulu pendapatnya seperti apa, Pak Dedi baru nanti dua minggu yang akan datang, 8 November," kata dia.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi
-
Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Indonesia Masih Bergantung pada Obat Impor, Kemandirian Farmasi Jadi Tantangan
-
Nekat Gelantungan di Pintu KRL saat Mabuk, Pria Ini Resmi Masuk Daftar Hitam KAI Commuter