SuaraSumedang.id - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang, Rohana mengatakan, terkait tujuan penghapusan sanksi administratif berupa bunga atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) bagi para wajib pajak.
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumedang telah mengeluarkan kebijakan penghapusan denda PBB P2 tahun 2022.
Untuk membantu dan meringankan tunggakan pajak PBB P2, kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Sumedang Nomor 441/2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan/atau Denda PBB P2 di Kabupaten Sumedang Tahun 2022 bagi para Wajib Pajak yang Melakukan Pembayaran Piutang PBB P2.
"Pemkab Sumedang telah menerbitkan Kepbup tentang penghapusan denda PBB P2 bagi wajib pajak yang belum melunasi PBB saat jatuh tempo," kata Rohana, Sabtu (29/10/2022).
Dikatakan Rohana kebijakan penghapusan denda PBB bagi wajib pajak ini mulai berlaku tanggal 25 Oktober-30 November 2022.
Makan dengan ada Kebpub ini semua wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB P2 dari seluruh tahun pajak akan dibebaskan dari sanksi administratif.
Oleh karena itu, Rohana mengatakan bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB agar dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi PBB-nya.
Lebih lanjut dikatakan Rohana diberlakukannya Kepbup ini juga dalam upaya lebih mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor PBB P2 tahun 2022.(*)
Sumber: Pemkab Sumedang
Baca Juga: Pasca Longsor Cadas Pangeran, Polres Sumedang Sebut Jalan Tol Cisumdawu Segera Dibuka
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 5 HP Murah 5G di Bawah Rp2 Juta, Koneksi Kencang untuk Multitasking
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Percepat Elektrifikasi Otomotif Nasional, Prabowo Diapresiasi Pekerja Pabrik
-
Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon
-
Juventus Optimis Bisa Gaet Alisson Becker dari Liverpool
-
Mengenal Jaringan Bisnis Energi yang Pernah Dikelola Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud
-
Digelontor 3 Gol Lawan Bhayangkara FC, Mauricio Souza Parkir Cyrus Margono?
-
Klarifikasi Sosok Ayah Biologis Ressa, Denada Minta Maaf ke Teuku Ryan dan Keluarga Amien Rais
-
Viral Disangka Maling, Pria Terlantar asal Sumut Dijemput Dinas Sosial Pekanbaru
-
Dikritik Pengamat Tak Bisa Main, Pelatih Brasil Pasang Badan untuk Shayne Pattynama
-
Kalahkan Vietnam 3-2, Timnas Indonesia Lolos ke Final Piala AFF Futsal 2026
-
Marc Klok Kirim Psywar Jelang Persib Bandung Lawan Bali United, Apa Itu?