SuaraSumedang.id - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang, Rohana mengatakan, terkait tujuan penghapusan sanksi administratif berupa bunga atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) bagi para wajib pajak.
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumedang telah mengeluarkan kebijakan penghapusan denda PBB P2 tahun 2022.
Untuk membantu dan meringankan tunggakan pajak PBB P2, kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Sumedang Nomor 441/2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan/atau Denda PBB P2 di Kabupaten Sumedang Tahun 2022 bagi para Wajib Pajak yang Melakukan Pembayaran Piutang PBB P2.
"Pemkab Sumedang telah menerbitkan Kepbup tentang penghapusan denda PBB P2 bagi wajib pajak yang belum melunasi PBB saat jatuh tempo," kata Rohana, Sabtu (29/10/2022).
Dikatakan Rohana kebijakan penghapusan denda PBB bagi wajib pajak ini mulai berlaku tanggal 25 Oktober-30 November 2022.
Makan dengan ada Kebpub ini semua wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB P2 dari seluruh tahun pajak akan dibebaskan dari sanksi administratif.
Oleh karena itu, Rohana mengatakan bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB agar dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi PBB-nya.
Lebih lanjut dikatakan Rohana diberlakukannya Kepbup ini juga dalam upaya lebih mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor PBB P2 tahun 2022.(*)
Sumber: Pemkab Sumedang
Baca Juga: Pasca Longsor Cadas Pangeran, Polres Sumedang Sebut Jalan Tol Cisumdawu Segera Dibuka
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak
-
Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA
-
Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting
-
Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan
-
Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang
-
Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil