SuaraSumedang.id - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang, Rohana mengatakan, terkait tujuan penghapusan sanksi administratif berupa bunga atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) bagi para wajib pajak.
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumedang telah mengeluarkan kebijakan penghapusan denda PBB P2 tahun 2022.
Untuk membantu dan meringankan tunggakan pajak PBB P2, kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Sumedang Nomor 441/2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan/atau Denda PBB P2 di Kabupaten Sumedang Tahun 2022 bagi para Wajib Pajak yang Melakukan Pembayaran Piutang PBB P2.
"Pemkab Sumedang telah menerbitkan Kepbup tentang penghapusan denda PBB P2 bagi wajib pajak yang belum melunasi PBB saat jatuh tempo," kata Rohana, Sabtu (29/10/2022).
Dikatakan Rohana kebijakan penghapusan denda PBB bagi wajib pajak ini mulai berlaku tanggal 25 Oktober-30 November 2022.
Makan dengan ada Kebpub ini semua wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB P2 dari seluruh tahun pajak akan dibebaskan dari sanksi administratif.
Oleh karena itu, Rohana mengatakan bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB agar dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi PBB-nya.
Lebih lanjut dikatakan Rohana diberlakukannya Kepbup ini juga dalam upaya lebih mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor PBB P2 tahun 2022.(*)
Sumber: Pemkab Sumedang
Baca Juga: Pasca Longsor Cadas Pangeran, Polres Sumedang Sebut Jalan Tol Cisumdawu Segera Dibuka
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Tampil Elegan di Hari Raya, Koleksi Hijab Ini Angkat Kerinduan pada Keindahan Tanah Suci
-
Giliran Plt Gubri SF Hariyanto Rombak Habis Jajaran Dinas PUPR Riau
-
Takbiran Idul Adha Berapa Hari? Ini Perbedaannya dengan Takbir Idul Fitri
-
5 HP Midrange Kamera Terbaik 2026 yang Wajib Dilirik, Hasil Foto Setara Flagship!
-
30 Menit di Neraka Azteca: Semifinal Paling Gila yang Ubah Sejarah Piala Dunia
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Viral Warga India Panik Gegara Patung Messi Setinggi 21 Meter Tiba-tiba Bergoyang
-
Ayu Ting Ting Siap ke Busan untuk Nonton Konser BTS, Berharap Dipangku Membernya
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump