SuaraSumedang.id - Publik kini tengah dihebohkan dengan aksi perempuan dengan kebaya merah.
Diketahui, sosok perempuan mengenakan kebaya merah tersebut mengguncang jagat dunia maya usai video pornonya beredar luas di masyarakat.
Akibat ulahnya tersebut, sosok si kebaya merah dengan inisial ACS bersama lelaki berinisial AH harus berurusan dengan hukum.
Tak tanggung-tanggung, mereka bahkan bisa dijerat dengan pasal berlapis dari penegak hukum.
Hal tersebut diungkap langsung oleh ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, Samsul Arifin.
Samsul Arifin mengatakan, kedua tersangka tersebut bisa terjerat pasal berlapis berdasarkan dua Undang-Undang, yakni Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang ITE.
Dengan pasal itu, kata Samsul, kedua tersangka dapat terancam kurungan maksimal 10 tahun penjara.
Sementara itu, dikatakan Samsul, motif video tersebut meski hanya kebutuhan ataupun konsumsi pribadi, namun tetap berisi unsur pidana.
Menurutnya, terdapat unsur kesengajaan yang dapat menjadi masalah bagi keduanya.
Baca Juga: Lampung Raih Penghargaan Optimisme Energi Terbarukan dalam Bauran Energi RUED 2025
“Berbicara hal tersebut setidaknya ada dua pihak yang bisa dikenakan pidana, yang pertama ialah orang-orang yang ada di video tersebut, yakni mereka yang melakukan hubungan intim, mereka bisa dipidana karena memang memproduksi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1), dan dengan sengaja menjadi objek/model yang mengandung unsur pornografi sebagaimana diatur dalam Pasal 8, Undang-Undang Pornografi,” kata Samsul. Dilansir dari jatim.suara.com, Rabu (9/11/2022).
Selain itu, dia menambahkan, mereka juga bisa dijerat Pasal 4, 8 dan 10 UU Pornografi dan Pasal 27 UU ITE terkait penyebarluasan konten yang bertentangan dengan norma kesusilaan.
“Memproduksi, memperbanyak, menyebarluaskan, menggandakan, menyewakan, itu dilarang. Itu disebutkan dalam undang-undang pornografi. Orang-orang atau pihak yang mendistribusikan (video) itu sebenarnya dapat dipidana meskipun dia tidak ada atau tidak tampak dalam video tersebut,” katanya.(*)
Artikel ini telah tayang di jatim.suara.com berjudul: Pasal Berlapis untuk Pemeran Video Syur Kebaya Merah, Kasus Skandal Ariel Noah Jadi Contoh
Berita Terkait
-
Lupakan Kebaya Merah! Kini Muncul Video Porno 'Di Atas Sofa', Link Video Jadi Buruan, Ini Sosok Pemerannya
-
Pemeran Video Syur "Kebaya Merah" Bisa Dijerat Pasal Berlapis, Ini Kata Ahli Hukum
-
Dua Pemeran Adegan Ranjang Kebaya Merah Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Video Syur Gisella Anastasia, Bagaimana Kelanjutan Kasusnya?
-
Pasangan Suami Istri Diamankan Polisi Usai Jual Video Porno hingga Raup Rp50 Juta
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Eks Direktur Pelindo Korupsi Pengadaan Kapal Divonis 5 Tahun Penjara
-
Are You Afraid of the Dark? Ketika Ambisi Berubah Jadi Konspirasi Mematikan
-
Sequis Life Dorong Masyarakat Mengevaluasi Kebutuhan Perlindungan
-
Ternyata Rutinitas Commuting ke SCBD Ikut Menyelamatkan Bumi
-
KPK Tuntut Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso 5 Tahun Penjara di Kasus Jual Beli Gas
-
Amnesty International: Kejahatan Harus Dilawan dengan Hukum, Bukan Penghakiman Massa
-
APBN Biayai Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Selama Dua Tahun
-
Menghidupkan Kembali Nilai Sampah Lewat Filosofi Hamemayu Hayuning Bawono, Bagaimana Praktiknya?
-
Goldfinches, Buku Cantik tentang Kebahagiaan dalam Hal-Hal Sederhana
-
Dialami Penjaga Rumah Febrie Adriansyah, Pakar Farmakologi Ungkap Sebab Mulut Bisa Berbusa