SuaraSumedang.id - Sosok kebaya merah kini tengah ramai diperbincangkan publik.
Diketahui, belum lama ini beredar video syur seorang wanita yang mengenakan kebaya merah.
Sekadar informasi, sosok perempuan kebaya merah, ACS bersama seorang lelaki, AH akibat perbuatannya dapat dikenakan pasal berlapis.
Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, Samsul Arifin.
Samsul Arifin mengatakan, kedua tersangka tersebut dapat dijerat pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang ITE.
Dengan pasal tersebut, dikatakan Samsul, kedua tersangka dapat terancam kurungan maksimal 10 tahun penjara.
Lebih lanjut, Samsul menjelaskan, meski video tersebut mereka maksudkan untuk konsumsi pribadi, namun terdapat unsur kesengajaan yang dapat menjadi masalah bagi keduanya.
“Berbicara hal tersebut setidaknya ada dua pihak yang bisa dikenakan pidana, yang pertama ialah orang-orang yang ada di video tersebut, yakni mereka yang melakukan hubungan intim, mereka bisa dipidana karena memang memproduksi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1), dan dengan sengaja menjadi objek/model yang mengandung unsur pornografi sebagaimana diatur dalam Pasal 8, Undang-Undang Pornografi,” kata Samsul. Dilansir dari jatim.suara.com, Rabu (9/11/2022).
Tidak hanya itu, kata dia, mereka juga bisa dijerat Pasal 4, 8 dan 10 UU Pornografi dan Pasal 27 UU ITE terkait penyebarluasan konten yang bertentangan dengan norma kesusilaan.
“Memproduksi, memperbanyak, menyebarluaskan, menggandakan, menyewakan, itu dilarang. Itu disebutkan dalam undang-undang pornografi. Orang-orang atau pihak yang mendistribusikan (video) itu sebenarnya dapat dipidana meskipun dia tidak ada atau tidak tampak dalam video tersebut,” katanya.(*)
Artikel ini telah tayang di jatim.suara.com berjudul: Pasal Berlapis untuk Pemeran Video Syur Kebaya Merah, Kasus Skandal Ariel Noah Jadi Contoh
Berita Terkait
-
Polisi Gercep Tangkap Pemeran Video Porno Kebaya Merah, Nasib Kasus Video Syur Gisel Dipertanyakan: Apa Kabar Yah?
-
Mati-matian Angkat Kebaya Budaya Terhormat, Wanita Kebaya Merah Bikin Nafa Urbach Naik Pitam, Ahmad Sahroni Nyolot: Jangan Marah, Kebaya Jadi Ngetren
-
Fakta Mengejutkan Kasus Kebaya Merah, Pelaku Ternyata Buat 92 Video Porno, Ada yang Berjudul Satu Lawan Tiga
-
Dua Pemeran Video Porno "Kebaya Merah" Terancam Lima Tahun Penjara
-
Ketika Si Kebaya Merah Kini Berganti Jadi Baju Oranye
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Drama Overtime Antar Perbanas ke Asia, Ubaya Kuasai Takhta Putri Campus League 2026
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Banyak Keluarga Melakukannya, Merencanakan Akhir Hayat Kini Jadi Bagian dari Financial Planning
-
Dari Live Shopping ke PayLater, Begini Cara Generasi Digital Berbelanja Sekarang
-
Siap-Siap Merinding Sekaligus Ngakak, Film Dukun Magang Tampilkan Kuntilanak Hitam
-
Jelajah Tri: Dari Benteng Kuto Besak hingga Ampera, Palembang Makin Terkoneksi di Era Digital
-
Curhat Ratu Sofya, Belum Terima Honor Sepeserpun usai Main Film Dosa
-
Sengkarut Data Alamat di Hari Pertama SPMB Malang 2026
-
2 Oknum Perwira Polda Jatim Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
-
Perempuan Tak Sekadar Belanja, Bazar Fesyen Bertransformasi Jadi Ruang Bertumbuh dan Berjejaring