SuaraSumedang.id - Sosok kebaya merah kini tengah ramai diperbincangkan publik.
Diketahui, belum lama ini beredar video syur seorang wanita yang mengenakan kebaya merah.
Sekadar informasi, sosok perempuan kebaya merah, ACS bersama seorang lelaki, AH akibat perbuatannya dapat dikenakan pasal berlapis.
Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, Samsul Arifin.
Samsul Arifin mengatakan, kedua tersangka tersebut dapat dijerat pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang ITE.
Dengan pasal tersebut, dikatakan Samsul, kedua tersangka dapat terancam kurungan maksimal 10 tahun penjara.
Lebih lanjut, Samsul menjelaskan, meski video tersebut mereka maksudkan untuk konsumsi pribadi, namun terdapat unsur kesengajaan yang dapat menjadi masalah bagi keduanya.
“Berbicara hal tersebut setidaknya ada dua pihak yang bisa dikenakan pidana, yang pertama ialah orang-orang yang ada di video tersebut, yakni mereka yang melakukan hubungan intim, mereka bisa dipidana karena memang memproduksi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1), dan dengan sengaja menjadi objek/model yang mengandung unsur pornografi sebagaimana diatur dalam Pasal 8, Undang-Undang Pornografi,” kata Samsul. Dilansir dari jatim.suara.com, Rabu (9/11/2022).
Tidak hanya itu, kata dia, mereka juga bisa dijerat Pasal 4, 8 dan 10 UU Pornografi dan Pasal 27 UU ITE terkait penyebarluasan konten yang bertentangan dengan norma kesusilaan.
“Memproduksi, memperbanyak, menyebarluaskan, menggandakan, menyewakan, itu dilarang. Itu disebutkan dalam undang-undang pornografi. Orang-orang atau pihak yang mendistribusikan (video) itu sebenarnya dapat dipidana meskipun dia tidak ada atau tidak tampak dalam video tersebut,” katanya.(*)
Artikel ini telah tayang di jatim.suara.com berjudul: Pasal Berlapis untuk Pemeran Video Syur Kebaya Merah, Kasus Skandal Ariel Noah Jadi Contoh
Berita Terkait
-
Polisi Gercep Tangkap Pemeran Video Porno Kebaya Merah, Nasib Kasus Video Syur Gisel Dipertanyakan: Apa Kabar Yah?
-
Mati-matian Angkat Kebaya Budaya Terhormat, Wanita Kebaya Merah Bikin Nafa Urbach Naik Pitam, Ahmad Sahroni Nyolot: Jangan Marah, Kebaya Jadi Ngetren
-
Fakta Mengejutkan Kasus Kebaya Merah, Pelaku Ternyata Buat 92 Video Porno, Ada yang Berjudul Satu Lawan Tiga
-
Dua Pemeran Video Porno "Kebaya Merah" Terancam Lima Tahun Penjara
-
Ketika Si Kebaya Merah Kini Berganti Jadi Baju Oranye
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
West Ham Tunjuk Karim Virani sebagai CEO Sementara
-
Pola Kekerasan Sejak Lama, LPSK Sebut Masih Ada Potensi Lonjakan Korban Daycare Little Aresha
-
krisis Energi Tekan Kelas Menengah Indonesia, Satu Guncangan Bisa Jadi Miskin
-
Aksi Nyata Peduli Bumi, Pegadaian Inisiasi Gerakan PURE Movement
-
Thierry Henry Khawatir Arsenal Kelelahan Jelang Duel Lawan Atletico Madrid
-
Korlantas Gunakan Metode TAA di TKP Kecelakaan KRL di Bekasi Timur, Apa Itu?
-
Gaji Sopir Taksi Green SM vs BlueBird, Siapa yang Paling Cuan?
-
Atletico Madrid vs Arsenal, Diego Simeone Pantang Tertekan Lawan Tim Unggulan
-
Transportasi Publik Belum Jadi Layanan Dasar, ITDP Dorong Penguatan Kebijakan Nasional
-
Ambisi Chery Contek Formula Toyota dan Tesla Demi Kuasai Pasar Global