SuaraSumedang.id - Fakta baru berhasil diungkap petugas terhadap tersangka ACS dan AH, Wanita Kebaya Merah dan seorang lelaki yang menggegerkan publik buntut video pornonya.
Seperti diketahui, belum lama ini, publik sempat dibuat heboh dengan beredarnya video syur wanita mengenakan kebaya merah.
Diketahui, mereka ternyata sudah membuat konten porno lebih kurang 92 video.
Di sisi lain, fakta baru yang berhasil diungkap adalah salah satu dari tersangka yang kini ditahan di Polda Jatim itu merupakan pasien rawat jalan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur, Surabaya.
Informasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Farman pada Rabu (9/11/2022).
Meski begitu, Farman tidak menyebut secara spesifik sosok tersangka yang menjad pasien RSJ tersebut.
Pihaknya pun kini tengah menyelidiki ke RSJ Menur terkait beredarnya kabar bahwa pemeran perempuan alias AH-lah yang berstatus rawat jalan RSJ.
Lebih lanjut, adanya hal tersebut cukup membuat publik geger. Tak sedikit di antara mereka yang menyinggung soal hukuman yang akan menjerat mereka.
Pasalnya, di sisi lain, adanya kasus tersebut sempat menuai komentar dari pakar hukum yang menyebutkan bahwa mereka dapat dijerat pasal berlapis dengan kurungan 10 tahun penjara.
Baca Juga: Artis G yang Dikabarkan Dekat dengan Pinkan Mambo Diduga Mantan Suami Kalina Oktarani
Namun, dengan adanya fakta baru itu, banyak yang mengkhawatirkan akan berpengaruh pada keringanan hukuman yang akan mereka terima.(*)
Sumber suara.com berjudul: Fakta Baru, Dua Sejoli Tersangka Video Kebaya Merah Ternyata Pasien RSJ
Kebanyakan dari mereka menduga, temuan ini bakal dimanfaatkan untuk meringankan hukuman tersangka.
Berita Terkait
-
Heboh Video Syur "Kebaya Merah", Ternyata Ini Alasan di Balik Orang Gemar Nonton Porno
-
Angkat Tema "Receptionist Hotel", Ternyata Video Porno "Kebaya Merah" Pesanan Khusus
-
Terbongkar! Motif Aksi Pornografi Perempuan "Kebaya Merah", Begini Penjelasannya
-
Pemeran Video Syur "Kebaya Merah" Bisa Dijerat Pasal Berlapis, Ini Kata Ahli Hukum
-
Dua Pemeran Adegan Ranjang Kebaya Merah Ditetapkan sebagai Tersangka
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Tak Terkalahkan! Jepang Lolos 32 Besar dan Tegaskan Kekuatan Terbaik Asia
-
Cara Reset HP OPPO: Panduan Lengkap dan Aman untuk Semua Tipe
-
Keamanan Siber Jadi Prioritas Bisnis, ITSEC Asia dan BSSN Perkuat Kesiapan Organisasi
-
10 Koperasi Merah Putih di Kolaka Ingin Putus Rantai Tengkulak
-
4 Trik Memperbaiki Kipas Angin Tidak Berputar Tanpa Bantuan Tukang Servis
-
5 Cushion untuk Menyamarkan Pori-Pori Besar agar Makeup Lebih Mulus
-
Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz
-
Dari Pupuk ke Klinik Desa, KDMP Tamanmartani Buktikan Koperasi Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Warga
-
Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan
-
Jelang Dieng Culture Festival 2026, Pengelola Homestay Diingatkan Jangan Naikkan Tarif Berlebihan