SuaraSumedang.id - Fakta baru berhasil diungkap petugas terhadap tersangka ACS dan AH, Wanita Kebaya Merah dan seorang lelaki yang menggegerkan publik buntut video pornonya.
Seperti diketahui, belum lama ini, publik sempat dibuat heboh dengan beredarnya video syur wanita mengenakan kebaya merah.
Diketahui, mereka ternyata sudah membuat konten porno lebih kurang 92 video.
Di sisi lain, fakta baru yang berhasil diungkap adalah salah satu dari tersangka yang kini ditahan di Polda Jatim itu merupakan pasien rawat jalan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur, Surabaya.
Informasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Farman pada Rabu (9/11/2022).
Meski begitu, Farman tidak menyebut secara spesifik sosok tersangka yang menjad pasien RSJ tersebut.
Pihaknya pun kini tengah menyelidiki ke RSJ Menur terkait beredarnya kabar bahwa pemeran perempuan alias AH-lah yang berstatus rawat jalan RSJ.
Lebih lanjut, adanya hal tersebut cukup membuat publik geger. Tak sedikit di antara mereka yang menyinggung soal hukuman yang akan menjerat mereka.
Pasalnya, di sisi lain, adanya kasus tersebut sempat menuai komentar dari pakar hukum yang menyebutkan bahwa mereka dapat dijerat pasal berlapis dengan kurungan 10 tahun penjara.
Baca Juga: Artis G yang Dikabarkan Dekat dengan Pinkan Mambo Diduga Mantan Suami Kalina Oktarani
Namun, dengan adanya fakta baru itu, banyak yang mengkhawatirkan akan berpengaruh pada keringanan hukuman yang akan mereka terima.(*)
Sumber suara.com berjudul: Fakta Baru, Dua Sejoli Tersangka Video Kebaya Merah Ternyata Pasien RSJ
Kebanyakan dari mereka menduga, temuan ini bakal dimanfaatkan untuk meringankan hukuman tersangka.
Berita Terkait
-
Heboh Video Syur "Kebaya Merah", Ternyata Ini Alasan di Balik Orang Gemar Nonton Porno
-
Angkat Tema "Receptionist Hotel", Ternyata Video Porno "Kebaya Merah" Pesanan Khusus
-
Terbongkar! Motif Aksi Pornografi Perempuan "Kebaya Merah", Begini Penjelasannya
-
Pemeran Video Syur "Kebaya Merah" Bisa Dijerat Pasal Berlapis, Ini Kata Ahli Hukum
-
Dua Pemeran Adegan Ranjang Kebaya Merah Ditetapkan sebagai Tersangka
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar