SuaraSumedang.id - Ini alasan Nikita Mirzani tertawa saat ditanya mengenai dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Terdakwa Nikita Mirzani dianggap melakukan kejahatan dikarenakan mengungkap wajah Dito Mahendra saat live Instagram.
"Lucu aja," kata Nikta, sesuai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11/2022).
Namun, Nikita Mirzani enggan memberikan komentar panjang mengenai materi dakwaan yang dibacakan JPU dalam sidang tersebut.
"Ya kan, kalian sudah dengar sendiri tadi," kata Nikita Mirzani.
Sementara kuasa hukum Nikita Mirzani, yakni Fahmi Bachmid menilai kerugian materiil yang diklaim Dito Mahendra itu harus didalami lagi.
"Dakwaannya luar biasa. Sehingga saya pun tadi itu sempat bertanya kembali, apakah tidak salah ketika tentang adanya kerugian Rp17,5 juta, sehingga membuat kehebohan di dalam kasus ini."
"Saya nggak tahu bagaimana cara menghitung kerugian Rp17,5 juta itu," kata Fahmi Bachmid.
Di samping itu, Fahmi mengapresiasi dakwaan JPU yang secara gamblang menyebut Nikita Mirzani sekedar mengutarakan opini tentang Dito Mahendra.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Mengaku Tak Jadi Soal Istrinya Pergi Tanpa Izin, Anne Ratna Mustika: Alhamdulillah
"Yang lain sudah jelas, bahwa Nikita tidak ada niatan, dan itu sudah diuraikan. Jaksa tadi sudah secara gentle membenarkan bahwa Niki hanya posting. Niki hanya mengimbau. Itu jelas dakwaannya," kata Fahmi.
Mewakili Nikita Mirzani, Fahmi yakin nota keberatan yang diajukan sang artis dalam sidang dua pekan lagi akan dipertimbangkan majelis hakim.
"Kalau memang semuanya dibenarkan dalam dakwaan, kenapa perkara ini harus disidangkan? apa yang dipaksakan oleh pekara ini?," kata Fahmi.(*)
Artikel ini sebelumnya telah tayang di Suara.com: Merasa Tak Bersalah, Nikita Mirzani Tertawakan Isi Dakwaan Jaksa
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Garuda Calling! Bek Kendal Tornado FC Youth Davin Armadheni Dipanggil Seleksi Timnas U-20
-
Jelang Lawan Skotlandia, Ancelotti Ungkap Kabar Bahagia Soal Neymar, Apa Itu?
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Dapur SPPG Ketaon Boyolali Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp21 Juta
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Rekomendasi Genset 500 Watt yang Bisa Dipakai di Rumah, Solusi saat Pemadaman Listrik
-
Lebih dari Sekadar Pertandingan: Ketika Euforia Sepak Bola Menjadi Gaya Hidup Generasi Urban
-
5 Face Wash Anti-Aging untuk Kurangi Kerutan Usia 40 Tahun agar Wajah Tampak Muda
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?