/
Senin, 14 November 2022 | 13:08 WIB
Nikita Mirzani; momen Nikita menghadiri persidangan perdana di Kejaksaan Negeri Serang. (Adiyoga Priyambodo/Suara.com)

Namun, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum.

Nikita Mirzani pun dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.(*)

Artikel ini sebelumnya telah tayang di laman Suara.com: Jalani Sidang Perdana, Nikita Mirzani Ngaku Tak Tahu Alasan Diadili

Load More