SuaraSumedang.id - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang ditunda selama dua pekan setelah pembacaan dakwaan pada Senin (14/11/2022).
Menurut hakim, sidang Nikita Mirzani terpaksa ditunda selama dua minggu itu karena pekan depan seluruh jajaran Pengadilan Negeri Serang akan mengikuti lomba tenis.
"Kebetulan kami jadi kontingen di pertandingan itu," kata Dedy Adi Saputra selaku hakim ketua majelis dalam sidang tersebut.
Kemudian, Nikita Mirzani melayangkan protes terhadap penundaan sidang selama dua pekan tersebut.
Bahkan, Nikita Mirzani dengan beraninya memotong penjelasan hakim. "Yang mulia, mohon maaf, kelamaan," kata Nikita Mirzani.
Lebih lanjut, hakim membeberkan penjelasannya lagi ke Nikita Mirzani mengenai sidang ditunda dua pekan hanya agenda eksepsi saja.
"Jadi khusus untuk minggu ini saja," kata hakim Dedy Adi Saputra.
Diberitakan sebelumnya, sidang dakwaan Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra sudah selesai dilaksanakan hari ini.
Oleh jaksa penuntut umum (JPU), Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis dalam tiga jenis dakwaan.
Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik, yang berakibat kerugian materiil sebesar Rp17,5 juta untuk yang bersangkutan.
Nikita Mirzani dikenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kedua, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik dengan mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit.
Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketiga, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik karena menyebut Dito Mahendra sebagai penipu dalam unggahannya. Ia dikenakan Pasal 311 KUHP.(*)
Artikel ini sebelumnya telah tayang di Suara.com: Sidang Ditunda 2 Pekan Gara-Gara Hakim Ikut Lomba Tenis, Nikita Mirzani Protes: Kelamaan!
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 25 Juni 2026 di Medan
-
Sengketa Pengawalan Truk CPO Berujung Bentrok Bersenjata, Ada Apa di Muara Lakitan?
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Pensiun, Apa Itu? Lionel Messi: Saya Mau Main di Piala Dunia 2030
-
Kita Bikin Romantis! Ucapan Antonela untuk Messi di Usia 39: Kami Punya Segalanya Karena Kamu
-
Mengapa Dodi Reza Dipanggil Kejati? Fakta Baru Kasus Sungai Lalan Mulai Terungkap
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Berapa Harga iPad Paling Murah 2026? Desain Premium, Paling Worth It Dibeli
-
Vino G Bastian, Sigi Wimala, dan Rudi Soedjarwo Bicara Arti Kasih Sayang di Film Tanah Runtuh