/
Senin, 14 November 2022 | 13:28 WIB
Nikita Mirzani; momen Nikita menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang atas kasus pencemaran nama baik dilaporkan Dito Mahendra. (Adiyoga Priyambodo/Suara.com)

SuaraSumedang.id - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang ditunda selama dua pekan setelah pembacaan dakwaan pada Senin (14/11/2022).

Menurut hakim, sidang Nikita Mirzani terpaksa ditunda selama dua minggu itu karena pekan depan seluruh jajaran Pengadilan Negeri Serang akan mengikuti lomba tenis.

"Kebetulan kami jadi kontingen di pertandingan itu," kata Dedy Adi Saputra selaku hakim ketua majelis dalam sidang tersebut.

Kemudian, Nikita Mirzani melayangkan protes terhadap penundaan sidang selama dua pekan tersebut.

Bahkan, Nikita Mirzani dengan beraninya memotong penjelasan hakim. "Yang mulia, mohon maaf, kelamaan," kata Nikita Mirzani.

Lebih lanjut, hakim membeberkan penjelasannya lagi ke Nikita Mirzani mengenai sidang ditunda dua pekan hanya agenda eksepsi saja.

"Jadi khusus untuk minggu ini saja," kata hakim Dedy Adi Saputra.

Diberitakan sebelumnya, sidang dakwaan Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra sudah selesai dilaksanakan hari ini.

Oleh jaksa penuntut umum (JPU), Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis dalam tiga jenis dakwaan.

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra, Nikita Mirzani Mengaku Tidak Tahu Alasan Diadili

Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik, yang berakibat kerugian materiil sebesar Rp17,5 juta untuk yang bersangkutan.

Nikita Mirzani dikenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kedua, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik dengan mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit.

Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ketiga, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik karena menyebut Dito Mahendra sebagai penipu dalam unggahannya. Ia dikenakan Pasal 311 KUHP.(*)

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Suara.com: Sidang Ditunda 2 Pekan Gara-Gara Hakim Ikut Lomba Tenis, Nikita Mirzani Protes: Kelamaan!

Load More