SuaraSumedang.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Peraturan Menaker (Pemenaker) No. 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Satu di antara poinnya berisi aturan bahwa penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Berdasarkan data di Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Kemnaker pada Jumat, (18/11/2022) Menaker Ida Fauziah sudah menetapkan aturan itu pada 16 November, dan dijadikan undang-undang pada 17 November 2022.
Adapun sejumlah ketentuan di dalamnya menekankan, bahwa penyesuaian nilai upah minimum untuk tahun 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Data yang digunakan tersebut pun bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Sementara dalam Pasal 7 tertulis, bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Selain itu, dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.
Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 itu, tertulis juga Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 ditetapkan oleh Gubernur, dan paling lambat diumumkan pada 28 November 2022.
Gubernur pun dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2023, dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.
Baca Juga: Usai Gibran dan Kaesang Bereaksi atas Penghina Ibu Iriana Jokowi, Polisi Gercep Buru Pelaku
Upah minimum provinsi dan kabupaten/kota yang sudah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.(*)
Sumber:ANTARA
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga