SuaraSumedang.id - Terdakwa Putri Candrawathi dikabarkan tidak dapat hadir secara langsung di persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (22/11/2022) dengan alasan terpapar Covid-19.
"Info sementara PC kena Covid-19," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan.
Djuyamto kemudian menyebut, jika istri Ferdy Sambo itu tetap akan hadir dalam sidang tersebut secara daring atau online dari Lapas Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kemungkinan begitu (lewat daring)," papar Djuyamto.
Di samping itu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo turut angkat bicara terkait kondisi dari sang istri yang terkonfirmasi reaktif Covid-19.
Ferdy Sambo menyebut keluarganya selama ini sangat mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Namun, istrinya itu selama menjalani masa penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung malah tidak mematuhi prokes.
"Keluarga saya mematuhi prosedur penanganan Covid-19. Istri saya tidak mematuhi di Rutan Kejaksaan, makanya sekarang positif," kata Ferdy Sambo di PN Jaksel, Selasa (22/11/2022).
Klaim Ferdy Sambo, padahal Putri Candrawathi selama ini belum pernah positif Covid-19. "Selama ini (Putri) belum pernah positif," kata dia.
Baca Juga: 3 Fakta Ki Joko Bodo Meninggal Dunia, Bukan Diguna-guna Hingga Tidak Bisa Jalan
Berlangsung Persidangan di PN Jaksel
Tim kuasa hukum Putri Candrawathi mendapatkan akses untuk berkomunikasi dengan klien melalui sambungan telepon dalam sidang tersebut. Sebab, istri Ferdy Sambo itu terpapar Covid-19 dan harus menjalani sidang secara online.
"Sepanjang persidangan, karena saudari (PC) sedang dinyatakan Covid, maka kami akan memberikan akses yang besar kepada penasihat hukum yang bersangkutan untuk komunikasi dengan saudari PC untuk berkomunikasi via telepon," kata hakim ketua Wahyu Imam Santoso di PN Jaksel, pada Selasa (22/11/2022).
"Terima kasih," kata Putri menimpali pernyataan hakim ketua.
Lantas hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan akses komunikasi kepada tim kuasa hukum PC.
"Kepada saudara JPU mohon diberikan akses yang besar kepada saudara terdakwa Putri Candrawathi berkomunikasi dengan PH-nya untuk berkomunikasi via telepon," kata hakim.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Dengung Kecil, Jejak Besar Efek Berganda Migas yang Mengubah Nasib Perempuan Desa
-
BBM Non-Subsidi Naik Drastis: 5 Langkah Efisiensi Walikota Bandung untuk Hemat Anggaran
-
6 Fakta Pabrik Vape Narkoba 'Labubu' di Medan yang Dikendalikan WNA Singapura
-
Mendarat dari Bangkok, 10 Penumpang WNI Langsung Positif Narkoba di Bandara Soetta
-
Layanan Perumda Tirtanadi Lumpuh, LAPK Sumut: Jangan Jadikan Listrik Sebagai Alasan
-
Kawanan Tawon Serang Hajatan Gegara Musik Organ Tunggal, Tamu Kocar-kacir
-
Triliunan Rupiah Mangkrak! 21 Ribu Motor Listrik Program Makan Gratis Menumpuk di Gudang Sentul
-
Hornbills Mengamuk! Tiket Final IBL 2026 di Depan Mata Usai Tumbangkan Satria Muda
-
'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung
-
Skor PCMB Jabar 2026 Menyusut? Dedi Mulyadi: Jangan Panik, Itu Penyesuaian Sertifikat Prestasi