SuaraSumedang.id - Terdakwa Putri Candrawathi dikabarkan tidak dapat hadir secara langsung di persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (22/11/2022) dengan alasan terpapar Covid-19.
"Info sementara PC kena Covid-19," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan.
Djuyamto kemudian menyebut, jika istri Ferdy Sambo itu tetap akan hadir dalam sidang tersebut secara daring atau online dari Lapas Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kemungkinan begitu (lewat daring)," papar Djuyamto.
Di samping itu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo turut angkat bicara terkait kondisi dari sang istri yang terkonfirmasi reaktif Covid-19.
Ferdy Sambo menyebut keluarganya selama ini sangat mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Namun, istrinya itu selama menjalani masa penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung malah tidak mematuhi prokes.
"Keluarga saya mematuhi prosedur penanganan Covid-19. Istri saya tidak mematuhi di Rutan Kejaksaan, makanya sekarang positif," kata Ferdy Sambo di PN Jaksel, Selasa (22/11/2022).
Klaim Ferdy Sambo, padahal Putri Candrawathi selama ini belum pernah positif Covid-19. "Selama ini (Putri) belum pernah positif," kata dia.
Baca Juga: 3 Fakta Ki Joko Bodo Meninggal Dunia, Bukan Diguna-guna Hingga Tidak Bisa Jalan
Berlangsung Persidangan di PN Jaksel
Tim kuasa hukum Putri Candrawathi mendapatkan akses untuk berkomunikasi dengan klien melalui sambungan telepon dalam sidang tersebut. Sebab, istri Ferdy Sambo itu terpapar Covid-19 dan harus menjalani sidang secara online.
"Sepanjang persidangan, karena saudari (PC) sedang dinyatakan Covid, maka kami akan memberikan akses yang besar kepada penasihat hukum yang bersangkutan untuk komunikasi dengan saudari PC untuk berkomunikasi via telepon," kata hakim ketua Wahyu Imam Santoso di PN Jaksel, pada Selasa (22/11/2022).
"Terima kasih," kata Putri menimpali pernyataan hakim ketua.
Lantas hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan akses komunikasi kepada tim kuasa hukum PC.
"Kepada saudara JPU mohon diberikan akses yang besar kepada saudara terdakwa Putri Candrawathi berkomunikasi dengan PH-nya untuk berkomunikasi via telepon," kata hakim.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Bupati Bogor: Tidak Ada Ruang Bagi Narkoba, Sikat Hingga ke Akar!
-
Siswa Terima MBG Fresh 5 Hari, Sementara 3B dan Daerah 3T Dapat Menu Kering
-
1.256 SPPG di Indonesia Timur Disuspend, Tak Daftar SLHS dan Tanpa IPAL
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Polisi Buru 3 DPO Pembacokan Cilandak, Senjata Tajam Disembunyikan di Cirendeu
-
20 Tahun Berkarya, Maudy Ayunda Ungkap Momen Emosional saat Casting Pertama
-
Penolakan Menguat, Gus Ipul Dinilai Tak Netral Pimpin Muktamar NU
-
Pamitan ke Kakek Nenek, Polosnya Si Cucu Bilang 'Jangan Meninggal Dulu Ya'
-
Waspada Godzilla El Nino! Ini Cara Tepat Pakai Sunscreen Agar Kulit Tidak Gosong
-
Fakta dan Korban Jembatan Putus di Sukabumi, Warga Hendak Ikut PAW Kades Jadi Korban