SuaraSumedang.id - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menyatakan, bahwa pemimpin sebelumnya mewariskan utang Dana Bagi Hasil (DBH) selama dua tahun.
Bahkan, Anne Ratna Mustikan mengungkapkan nilai utang sampai miliar rupiah yang diwariskan oleh Bupati Purwakarta sebelum ia menjabat.
"Bupati zaman kapungkur sateuacan abi tepikeun ayeuna aya utang keneh DBH dua tahun, (Bupati zaman dulu, sebelum saya sampai sekarang masih utang DBH selama dua tahun)," kata Anne Ratna Mustika, dikutip dari kanal YouTube Septio Ali Reza.
Pengakuan Anne Ratna Mustika utang DBH Bupati Purwakarta sebelumnya sudah dibayar oleh dirinya saat menjabat.
"Hayang dibayarkeun ku bupati ayeuna, sia teh teu boga kaera? harusnya tilu tahun, tapi nu setahun tos dibayarkeun harita ku abi, da akur keneh harita mah. Ku abi dibayarkeun 28 miliar, (Maunya dibayarin sama bupati sekarang, kamu gak punya malu? harusnya tiga tahun, tapi yang satu tahun udah dibayar oleh saya, dulu saat masih akur, senilai Rp28 miliar)," ucap Anne Ratna Mustika.
Kemudian, Anne Ratna Mustika mengungkit utang bupati sebelumnya, yang masih tersisa dua tahun.
"Ayeuna dua tahun deui antepkeun tong dibayarkeun, ker menta bantuan dewan ayeuna, saha nu ngautang, saha nu kudu mayar, (Sekarang tersisa dua tahun, biarin nggak akan dibayar, sedang minta bantuan dewan. Siapa yang ngutang, siapa yang harus bayar)," kata Anne lagi.
Lebih lanjut, Anne Ratna Mustika menyatakan, bahwa menjadi seorang bupati itu harus benar jangan hanya pencitraan.
"Matakna jadi bupati teh sing leres entong pencitraan wae, ieu mah pencitraan wae sih, ceurik wae bari jeung teuing bener, teuing henteu, (Makanya jadi bupati itu yang bener, jangan pencitraan terus, nangis terus padahal gak tahu itu bener apa nggak)," kata Anne.
Baca Juga: Sindiran Teddy Syah Cepat 'Move On', Unggahan Pernikahan Diserbu Netizen
Pernyataan Anne Ratna Mustikan tersebut muncul setelah Dedi Mulyadi tidak menghadiri agenda sidang gugatan cerai yang keenam di Pengadilan Agama Purwakarta.
Sebelumnya, Anne Ratna Mustika telah melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya, Dedi Mulyadi ke Pengadilan Agama Purwakarta.
Anne Ratna Mustika menggugat Bupati Purwakarta dua periode itu yang sekarang ini menjadi anggota DPR RI, pada 19 September 2022 lalu.
Adapun alasan Anne Ratna gugat cerai Dedi Mulyadi imbas hak-hak istri tidak penuhi sesuai undang-undang dan syariat Islam yang dilanggar.
Selain itu, Anne pun sempat menyampaikan, bahwa Dedi Mulyadi sudah tidak memberikan kewajiban sebagai suami terhadap nafkah lahir dan batin.
Lalu, Anne pun menyebutkan jika Dedi Mulyadi tidak terbuka soal manajemen keuangan rumah tangga hingga dianggap melakukan KDRT psikis.(*)
Video YouTube Anne Ratna Mustika
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim