Bisnis / Ekopol
Minggu, 15 Februari 2026 | 19:33 WIB
Tembakau hasil panen petani di Temanggung, Jawa Tengah. [Dok. Serat.id]
Baca 10 detik
  • Industri Hasil Tembakau (IHT) penting menopang ekonomi nasional sesuai target pertumbuhan ekonomi Prabowonomics.
  • IHT memiliki peran strategis karena melibatkan petani, padat karya, dan kontribusi signifikan pada penerimaan negara dari cukai.
  • Indonesia pernah memenangkan gugatan WTO terhadap larangan ekspor kretek oleh Amerika Serikat atas dasar diskriminatif.

Suara.com - Industri Hasil Tembakau (IHT) dinilai memiliki peran strategis dalam menopang ketahanan ekonomi nasional, terutama di tengah ambisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengejar target pertumbuhan ekonomi 8 persen melalui konsep Prabowonomics.

Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Mari Elka Pangestu, menegaskan pentingnya menjaga industri dalam negeri sebagai bagian dari kepentingan nasional. Menurutnya, IHT selama ini telah menjadi salah satu sektor yang berpengaruh terhadap pemasukan negara dan kehidupan ekonomi masyarakat.

"Kita harus melindungi kepentingan nasional, jadi apapun interaksi kita dengan global dan internasional pasti yang harus dikedepankan adalah kepentingan nasional," ujarnya seperti dikutip, Minggu (15/2/2026).

Presiden Prabowo Subianto bersalaman dengan Marie Elka Pangestu usai melantik Wakil Ketua dan Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) di Istana, Selasa (5/11/2024). [Biro Press]

Mari Elka menyebut IHT bukan sekadar sektor industri biasa. Rantai pasoknya melibatkan petani tembakau, tenaga kerja di sektor padat karya, hingga kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara melalui cukai.

Dalam konteks Prabowonomics yang menitikberatkan pada penguatan sektor strategis nasional, IHT dinilai masih relevan sebagai salah satu penopang.

Di tengah kondisi global yang tidak stabil, pemerintah pun diimbau untuk tidak menekan industri hasil tembakau di dalam negeri. Ia menyinggung pengalaman masa lalu ketika Amerika Serikat (AS) melarang ekspor kretek Indonesia dengan alasan kesehatan dan kecanduan.

"Waktu itu AS melarang ekspor tembakau dari Indonesia dengan alasan kretek itu menciptakan rasa yang manis atau yang enak sehingga anak muda itu menjadi addicted kepada rokok,” tuturnya.

Larangan tersebut dinilai diskriminatif karena hanya menyasar kretek. Indonesia kemudian membawa kasus itu ke forum World Trade Organization (WTO) dan memenangkan gugatan tersebut.

"Buktikan bahwa cengkih itu lebih membuat anak muda addicted dibandingkan dengan menthol, mereka tidak bisa buktikan, karena harus ada pembuktikan setiap ada larangan. Akhirnya kita menang," kata Mari Elka.

Baca Juga: Purbaya Pede Ekonomi Ekspansif hingga 2033: Indonesia Emas, Bukan Indonesia Suram

Dari sisi produksi, kinerja tembakau nasional juga menunjukkan tren positif. Berdasarkan 'Buku Outlook Komoditas Perkebunan Tembakau' Kementerian Pertanian, dalam periode 2015–2024 produksi tembakau nasional tumbuh rata-rata 4,57 persen per tahun.

Sementara, proyeksi 2023–2027 menunjukkan produksi mencapai 234.139 ton per tahun, dengan ketersediaan tembakau 2026–2027 diperkirakan 661.709 ton.

Seluruh tembakau lokal tersebut diserap untuk kebutuhan industri hasil tembakau, yang artinya sektor ini masih memiliki daya serap tinggi terhadap komoditas dalam negeri.

Load More