SuaraSumedang.id – Reza Arap menuai sorotan publik lantaran dirinya ikut breaksi perihal putusan hakim kepada Doni Salmanan.
Doni Salmanan dinyatakan bersalah atas kasus penipuan berkedok tranding, meskipun telah dinyatakan bersalah nyatanya dalam putusan pengadilan Doni dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi kepada semua pihak yang dirugikannya.
Tak hanya itu semua asset mewah yang dimiliki oleh Doni Salmanan juga dikembalikan, selain para kolega yang dirugikan nampak juga ada gamer Reza Arap turut bereaksi atas putusan hakim.
Nampak Reza Arap merasa kebingingungan dengan keputusan hakim.
"Bentar. Gimana?" tulis Reza Arap seakan memberi isyarat bingung terhadap putusan hakim.
Dalam kasus Doni sang gamer terkenal ini pernah ditetapkan menjadi saksi, pasalnya dirinya menerima uang saweran dengan jumlah yang fantastis yakni Rp.1 milliar.
Dalam keterangan yang diberikan uang yang diberikan oleh Doni Sebagian telah digunakan untuk membeli kebutuhan bermain game dirinya.
Akun Instagram gosib @lambe_turah juga ikut membagikan dan memberitakan perihal reaksi Reza Arap, hingga dibanjiri berbagai komentar netizen.
"Uang Rp1 M nya Arap belum balik, makanya dia ikut nanggapin," komentar seorang warganet.
Baca Juga: 6 Prediksi Harga Bitcoin dan Kripto Lainnya Pada Tahun 2023, Capai ATH?
"Bentar,ini ngarep di sawer lagi sama doni salmanan apa gimana Rap?" tanya warganet lain.
Adapula beberapa netizen yang menuturkan jika hukum di Indonesia bisa dibeli.
"Hukum Indonesia bisa dibeli pakai uang," imbuh warganet lain di kolom komentar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Di Balik Layar Kaca: Ketika Nasionalisme Dibentuk oleh Film dan Emosi Massa
-
Terpopuler: Kumpulan Prompt AI Edit Foto Crayon Style, Update Harga HP Tecno Mei 2026
-
Terpopuler: Garasi Indri Wahyuni Juri LCC MPR, Gubernur Jabar Hapus Pajak Tahunan Kendaraan
-
Terpopuler: Daftar Juri LCC Empat Pilar MPR RI yang Ramai Disorot, 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet
-
Menteri Perang AS Ngamuk ke Senat Saat Minta Rp24 Ribu T untuk Kalahkan Iran
-
Belanja Kosmetik Mewah Jadi Lebih Hemat Bersama BRI di Galeries Lafayette
-
Hoki Besar Hari Ini, 4 Shio Diprediksi Panen Cuan pada 13 Mei 2026
-
Saham Konglomerasi Berguguran dari Rebalancing MSCI, Ini Daftarnya
-
Melihat Penyulaman Kiswah Kabah di Kota Makkah
-
Bapak-Bapak Wajib Tahu! 7 Daftar Sepeda Budget Pelajar Kualitas Juara untuk Olahraga Pagi