SuaraSumedang.id – Video Viral 4 bersaudara masih menjadi trending diberbagai media sosial, dan masih banyak warganet yang penasaran ingin nonton video syur 4 sekawan.
Warganet yang penasaran alhasil banyak mencari link video viral 4 sekawan yang bisa disaksikan secara full baik itu part 1 dan part 2 no sensor.
konten 4 wanita viral tersebut telah beredar sejak 1 Januari 2023 hingga muncul part 1 dan part 2, bahkan link asli video 4 bersaudara ini menjadi buruan warga netizen hingga trending di mesin pencarian Goggle sampai saat ini.
dari berbagai informasi yang di himpun, ternyata keberadaan link video syur 4 bersaudara yang memamerkan gunung kembar dan seolah saling membandingkan satu dengan yang lain masih banyak beredar.
Khususnya link video 4 bersaudara part 1 dan part 2, tentu ada perbedaan dalam part tersebut.
Pada part 1 menunjukkan 4 sekawan yang sedang asik menghadap kamera, tak berselang lama diawali dengan perempuan yang mengenakan baju hitam mengangkat baju kaosnya ke atas kemudian diikuti yang lainnya.
Alhasil bagian sensitif 4 bersaudara tersebut ter ekspos dengan jelas, dan memiliki durasi 2 menit 15 detik.
Pada part 2 nampak ada satu perempuan dari 4 bersaudara tak ikut dalam pembuatan video, perempuan tersebut berambut kriting dengan menggunakan baju putih.
Hanya ada 3 perempuan yang melanjutkan konten dengan yang sama pada part 2 namun Durasinya hanya 45 detik.
Baca Juga: Jaga Privasi, Ini Cara Sembunyikan Aplikasi di HP Vivo
Mereka bertiga asik saling memamerkan bagian sensitif perempuan, bahkan nampak saling pegang dan ada juga yang mencium bagian sensitif perempuan lain.
Salah satu akun Twitter @salsa_cantik99 juga membagikan link yang klaim jika memuat video yang dicari kebanyakan netizen.
Sebagai informasi, tidak diperkenankan untuk menyebarkan, mendownload atau bahkan mengoleksi video asusila.
Sebab di Indonesia sendiri telah ada aturan perundang - undangan yang mengatur tentang penyebaran konten pornografi.
Adapun UU yang mengatur tentang penyebaran konten asusila, pelaku dapat dikenakan pelanggaran UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE.
Adapun hukuman selain kurungan penjara, pelaku dapat dikenakan sanksi hingga 1 milyar rupiah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
Terkini
-
BRI Perkuat Transformasi Digital, Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta
-
Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
-
KPK OTT Pegawai Pajak dan Bea Cukai Sekaligus, Purbaya: Saya Dampingi Tapi Tak Intervensi
-
Benang yang Menjaga Hutan: Kisah Tenun Iban Sadap dari Jantung Kalimantan
-
Masuk Unhas 2026? Ini Rincian UKT Semua Fakultas, Mulai Rp500 Ribu
-
Menpar Widiyanti Bantah Isu Bali Sepi Wisatawan, Ungkap Data 12,2 Juta Kunjungan di 2025
-
Anak Buah Menkeu Purbaya Kena OTT KPK
-
5 Sunscreen Anti Aging Alternatif Sulwhasoo: Harga Lebih Murah, Mulai Rp38 Ribuan
-
Heboh Gimik 'Open to Work' Prilly: Apakah Maaf Saja Cukup Obati Luka Hati Pejuang Kerja?
-
Tragedi Bocah NTT Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku, Mensos Janjikan Bantuan Pendidikan untuk Kakaknya