SuaraSumedang.id – Video Viral 4 bersaudara masih menjadi trending diberbagai media sosial, dan masih banyak warganet yang penasaran ingin nonton video syur 4 sekawan.
Warganet yang penasaran alhasil banyak mencari link video viral 4 sekawan yang bisa disaksikan secara full baik itu part 1 dan part 2 no sensor.
konten 4 wanita viral tersebut telah beredar sejak 1 Januari 2023 hingga muncul part 1 dan part 2, bahkan link asli video 4 bersaudara ini menjadi buruan warga netizen hingga trending di mesin pencarian Goggle sampai saat ini.
dari berbagai informasi yang di himpun, ternyata keberadaan link video syur 4 bersaudara yang memamerkan gunung kembar dan seolah saling membandingkan satu dengan yang lain masih banyak beredar.
Khususnya link video 4 bersaudara part 1 dan part 2, tentu ada perbedaan dalam part tersebut.
Pada part 1 menunjukkan 4 sekawan yang sedang asik menghadap kamera, tak berselang lama diawali dengan perempuan yang mengenakan baju hitam mengangkat baju kaosnya ke atas kemudian diikuti yang lainnya.
Alhasil bagian sensitif 4 bersaudara tersebut ter ekspos dengan jelas, dan memiliki durasi 2 menit 15 detik.
Pada part 2 nampak ada satu perempuan dari 4 bersaudara tak ikut dalam pembuatan video, perempuan tersebut berambut kriting dengan menggunakan baju putih.
Hanya ada 3 perempuan yang melanjutkan konten dengan yang sama pada part 2 namun Durasinya hanya 45 detik.
Baca Juga: Jaga Privasi, Ini Cara Sembunyikan Aplikasi di HP Vivo
Mereka bertiga asik saling memamerkan bagian sensitif perempuan, bahkan nampak saling pegang dan ada juga yang mencium bagian sensitif perempuan lain.
Salah satu akun Twitter @salsa_cantik99 juga membagikan link yang klaim jika memuat video yang dicari kebanyakan netizen.
Sebagai informasi, tidak diperkenankan untuk menyebarkan, mendownload atau bahkan mengoleksi video asusila.
Sebab di Indonesia sendiri telah ada aturan perundang - undangan yang mengatur tentang penyebaran konten pornografi.
Adapun UU yang mengatur tentang penyebaran konten asusila, pelaku dapat dikenakan pelanggaran UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE.
Adapun hukuman selain kurungan penjara, pelaku dapat dikenakan sanksi hingga 1 milyar rupiah.
Selain itu, wajib waspada akan adanya link phising yang bisa menyadap data pribadi kalian, oleh karena itu jangan mudah main klik link khusunya yang klaim isi video tersebut. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB
-
BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026
-
AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?
-
Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2
-
Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel
-
Strategi Keliru Hong Myung-Bo, Korea Selatan Terancam Angkat Koper Lebih Cepat dari Piala Dunia 2026