/
Kamis, 12 Januari 2023 | 14:50 WIB
Tolak Ajakan Hubungan Intim, Venna Melinda Dapat KDRT dari Ferry Irawan, Fakta ini Dibeberkan Hotman Paris/ Potret Mesra Venna Melinda dan Ferry Irawan Sebelum KDRT ((Instagram/@ferryirawanreal))

"Selama beberapa bulan ini dia sudah tidak sangat bahagia dan tertekan," ungkap Hotman.

Ferry Irawan sebagai terduga pelaku, sudah diperiksa oleh pihak berwajib. Adapun pasal yang dikenakan oleh suami Venna itu adalah pasal 44 ayat 4, namun kini telah berubah menjadi 44 ayat 1, yaitu KDRT berat. 

"Semula suami Venna Melinda pasal 44 ayat 4 yang KDRT ringan, tapi sekarang sudah berubah menjadi pasal 44 ayat 1 yaitu KDRT berat yang bisa ditahan dan juga KDRT yang mengakibatkan psikis," kata Hotman. (*)

Sumber : Instagram @lambe_dannu_official99

Load More