/
Kamis, 12 Januari 2023 | 14:19 WIB
Potret kemesraan Venna Melinda dan Ferry Irawan sebelum terjadi kasus KDRT. ((Instagram/@ferryirawanreal))

SuaraSumedang.id – Kasus KDRT yang terjadi dalam rumah tangga pasangan selebritis tanah air Venna Melinda Ferry Irawan kini memasuki babak baru.

Diketahui, Venna Melinda diduga menjadi korban KDRT yang dilakukan oleh suaminya Ferry Irawan.

Akibat kejadian tersebut, Venna Melinda bahkan dikabarkan mengalami sejumlah luka mulai dari hidungnya yang mengeluarkan darah hingga tulang rusuknya yang dikabarkan patah.

Terbaru, Ferry Irawan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda oleh pihak Polda Jatim.

Dikutip dari Antaranews, Kamis (12/1/2023), Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan status Ferry Irawan dinaikan menjadi tersangka usai dilakukan gelar perkara. 

"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka," ujar Kombes Pol Dirmanto. 

Lebih lanjut, atas kejadian tersebut, Ferry Irawan dijerat pasal Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman kurungan 5 tahun.

"Karena di situ secara singkat kami sampaikan ada kekerasan fisik maupun psikis," katanya.

Di lain sisi, Venna Melinda pun ternyata memberikan pernyataan yang cukup mengejutkan.

Baca Juga: 3 Foto Hot Wulan Guritno Tanpa Sabda Ahessa Mandi di Air Terjun, Bikini Seksi dan Pose Aduhai Bikin Kaum Adam KelepekKlepek

Menurutnya, sang suami, Ferry Irawan selama tiga bulan terakhir tak memberinya nafkah.

"Selama 3 bulan terakhir tidak pernah memberikan nafkah," tandasnya.(*)

Load More