SuaraSumedang.id – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Ternyata, keputusan yang ditimpakan kepada Ferdy Sambo tersebut cukup disayangkan oleh sebagian pihak.
Sekadar informasi, tidak sedikit pihak yang ingin Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati ketimbang penjara seumur hidup.
Lalu, apa sebenarnya perbedaan dari penjara seumur hidup dan hukuman mati?
Seperti diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman seumur hidup bagi Ferdy Sambo pada selasa (17/1/2023).
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa membacakan tuntutannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " kata jaksa menambahkan.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai, tuntutan jaksa tersebut tak adil.
"Ferdy Sambo yang sudah menyengsarakan semua orang, membohongi presiden membohongi DPR, membohongi Kapolri dan lembaga lain, dan menyeret 97 polisi menjadi korban hanya dituntut seumur hidup. Melihat kualitas kejahatannya seharusnya hukuman maksimum yaitu hukuman mati," kata Kamaruddin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Baca Juga: Tempat Wisata Sumedang, Hanya Rp15 Ribu Bisa Berenang Sepuasnya!
Di lain sisi, Mengutip situs resmi Kementerian Hukum dan HAM, Rutan Serang, Kamis (19/1/2023), hukuman penjara seumur hidup diatur dalam Pasal 12 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hukuman penjara seumur hidup adalah penjara selama waktu tertentu. Umumnya hukuman penjara seumur hidup juga kerap dijadikan alternatif atau pengganti pidana mati.
Dengan kata lain, penjara seumur hidup adalah penjara selama seseorang tersebut masih hidup sampai dia meninggal.
Sementara itu, pidana mati atau hukuman mati adalah wewenang suatau negara untuk membunuh seseorang didasari atas kejahatan yang dia lakukan sebagai bentuk hukuman yang diterimanya.(*)
Sumber: suara.com
Berita Terkait
-
Sebut Putri Candrawathi Biang Kerok, Kamaruddin Nilai JPU Tak Adil: Sambo Hukum Mati, PC Penjara Seumur Hidup, Richard di Bawah 5 Tahun
-
Jaksa Dinilai Tak Adil, Kamaruddin Simanjuntak: Ferdy Sambo Harusnya Dihukum Mati, Putri Candrawathi Penjara Seumur Hidup!
-
Minta Ferdy Sambo Cs Dihukum Mati, Puluhan Orang Geruduk PN Jaksel
-
Video Viral Diduga Hakim Wahyu Bocorkan Vonis Ferdy Sambo, Begini Isi Percakapannya
-
Anak Ferdy Sambo Menjelang Tahun Baru 2023 Ungkap Harapanya, Malah Banjir Makian dari Netizen
Terpopuler
Pilihan
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
Terkini
-
Donald Trump Perintahkan CENTCOM Cegat Semua Kapal di Selat Hormuz: Hancurkan Iran!
-
Kapan Iduladha 2026? Cek Tanggal dan Jadwal Cuti Bersama Menurut SKB 3 Menteri
-
Harga Minyak Goreng Makin Mahal, Telur dan Cabai Rawit Bagaimana?
-
Massa TNTN Kembali Aksi di Kantor Gubernur Riau, Tolak Relokasi!
-
Rekomendasi Water Purifier Philips Untuk Mendapatkan Air Minum Sehat di Rumah
-
Amphuri Kritik Wacana War Tiket Haji: Jangan Abaikan Jemaah yang Antre Puluhan Tahun
-
OKX Ventures dan HashKey Capital Resmi Suntik CAEX Vietnam, Siapkan Modal Rp6 Triliun
-
Italia Batal, PSSI Kantongi Satu Negara Asia Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni
-
4 Model Dispenser Philips Terbaik Dan Hemat Daya
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik