/
Kamis, 19 Januari 2023 | 17:07 WIB
Kamaruddin Simanjuntak. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

SuaraSumedang.id - Pengacara keluarga Bharada E Kamaruddin Simanjuntak buka suara perihal tuntutan Jaksa terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi serta Bharada E.

Kamaruddin Simanjuntak mengaku banyak menerima telepon dari emak-emak yang tidak puas dengan tuntutan Jaksa.

Hal itu disampaikan Kamaruddin ketika di wawancara oleh Uya Kuya.

"Tuntutan Jaksa pada Putri Candrawathi dan Bharada E, Kamaruddin: Emak se Indonesia Marah," tuturnya dikutip dari YouTube Uya Kuya Kamis (19/1/23).

Usai tuntutan dari Jaksa, saat ini Hakim memiliki kewajiban moral untuk memberikan hukuman yang setimpal bagi PC dan Ferdy Sambo serta memberikan keadilan bagi Bharada E.

Ketika ditanya apakah Hakim akan memberikan hukuman lebih berat dari tuntutan Jaksa terhadap Ferdy Sambo dan PC, Kamaruddin mengatakan seharusnya bisa terlebih jika melihat kejahatannya 

"Kalau melihat kejahatan mereka harusnya Hakim berani mengambil tuntutan melebihi Jaksa khususnya untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi  dan Kuat Maruf," sambungnya.

Selain untuk mereka, Hakim juga harus berani mengurangi hukuman bagi Bharada E.

"Hakim juga harus berani membuat penyimpangan dari tradisi 2/3 untuk Bharada E kalau dari 12 jadi 8," ucapnya.

Baca Juga: Soal Tuntutan Jaksa pada Putri Candrawathi dan Bharada E, Kamaruddin: Emak-Emak Indonesia Protes

Untuk Bharada E sendiri dirinya berharap bisa di bawah 5 tahun.

"Hakim harus berani menghukum di bawah 5 tahun karena dia masih muda, jujur, belum pernah di hukum dan menyesali perbuatannya," tambahnya.

Kamaruddin menegaskan banyak hal positif dari Bharada E dalam kasus ini.

Sumber: YouTube Uya Kuya

Load More