Sebagaimana yang telah dibahas pada suarasumedang.id, berikut adalah bunyi pasal 4 dan 5 soal pelanggaran UU pornografi.
Isi UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dalam Pasal 5 disebutkan larangan men-download konten porno dalam bentuk apapun. Pasal 5 berbunyi:
"Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)"
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang
b. kekerasan seksual
c. masturbasi atau onani
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan
e. alat kelamin atau
f. pornografi anak.
Baca Juga: Link Live Streaming Persebaya Surabaya vs Borneo FC di BRI Liga 1
Bagi yang melanggar pasal 4 dan 5 dapat dikenakan hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda sebesar 2 Milyar rupiah. (*)
Berita Terkait
-
Video MANDUT Ninuninu di Twitter dan TikTok Full Bertebaran di Media Sosial, Begini Penjelasannya
-
Bikin Konten Tarik Rok dan Pegangan Tangan dengan Siswi SD, FSGI Sebut Guru Laki-laki Ini Langgar Aturan dan Etik
-
Fenomena Full Moon, Warga Pesisir Utara Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob hingga 6 Februari 2023
-
Ramai di Twitter, Link 8 Video SPG Yamaha Viral Full Diburu Warganet, Simak Informasinya di Sini
-
Detik - detik Ria Ricis Paksa Catheez Cerita Soal Keluarga, Raut Wajahnya Sampai Begini
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Huawei Watch GT Runner 2, Smartwatch Lari Canggih Hasil Kolaborasi Eliud Kipchoge
-
Cara Cek Bansos 2026: PKH, BPNT, PIP, dan PBI JKN
-
Update Harga Motor Listrik Polytron Fox 200 April 2026, Punya Fitur Anti Emak-emak
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Tanpa 5 Pilar Utama, Persija Tak Gentar Jamu Persebaya di GBK
-
6 Mobil Listrik Mirip Alphard, Kabin Lega dan Nyaman untuk Keluarga
-
5 Urutan Skincare Malam Pakai Masker agar Wajah Glowing dan Awet Muda
-
Selat Hormuz Masih Tertutup, Ranjau Laut Iran Ganggu Pasokan Energi Global
-
Alasan Mengapa Iran Bisa Mengendalikan Selat Hormuz
-
Apa Itu Super Shoes? Ini 6 Rekomendasi Terbaik untuk Lari Maraton