Sebagaimana yang telah dibahas pada suarasumedang.id, berikut adalah bunyi pasal 4 dan 5 soal pelanggaran UU pornografi.
Isi UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dalam Pasal 5 disebutkan larangan men-download konten porno dalam bentuk apapun. Pasal 5 berbunyi:
"Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)"
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang
b. kekerasan seksual
c. masturbasi atau onani
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan
e. alat kelamin atau
f. pornografi anak.
Baca Juga: Link Live Streaming Persebaya Surabaya vs Borneo FC di BRI Liga 1
Bagi yang melanggar pasal 4 dan 5 dapat dikenakan hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda sebesar 2 Milyar rupiah. (*)
Berita Terkait
-
Video MANDUT Ninuninu di Twitter dan TikTok Full Bertebaran di Media Sosial, Begini Penjelasannya
-
Bikin Konten Tarik Rok dan Pegangan Tangan dengan Siswi SD, FSGI Sebut Guru Laki-laki Ini Langgar Aturan dan Etik
-
Fenomena Full Moon, Warga Pesisir Utara Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob hingga 6 Februari 2023
-
Ramai di Twitter, Link 8 Video SPG Yamaha Viral Full Diburu Warganet, Simak Informasinya di Sini
-
Detik - detik Ria Ricis Paksa Catheez Cerita Soal Keluarga, Raut Wajahnya Sampai Begini
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
5 Cara Menyimpan Daging Kurban Tanpa Kulkas, Tetap Awet dan Aman Dikonsumsi
-
Hitung-hitungan Anggaran Sapi Kurban Prabowo Rp100 M dari APBN, Per Ekor Tembus Rp91 Juta?
-
Skuad Timnas Maroko Piala Dunia 2026: Mohamed Ouahbi Boyong 9 Alumni Qatar demi Ulang Sejarah
-
Puan Maharani Kurban Sapi Limousin 1 Ton, Singgung Soal Keadilan Sosial di Idul Adha
-
Timnas Spanyol Tanpa Pemain Real Madrid, Luis de la Fuente: Kualitas Teknis Bukan Penentu
-
Pesta Narkoba di Pekanbaru: Anak Bupati Positif Ganja, Selebgram Konsumsi Miras
-
Tak Sekadar Ilmuwan: Sisi Manusiawi Stephen Hawking dalam My Brief History
-
5 Pilihan Motor Jarak Jauh Paling Irit dan Tangguh, Ada Cruiser Ala Harley
-
Profil Stadion Arrowhead: Markas NFL Paling Berisik yang Siap Sambut Argentina di Piala Dunia 2026
-
4 Seri Baru Funism Resmi Rilis, Naruto hingga Pokemon Palmsize Wonders