/
Sabtu, 25 Februari 2023 | 12:34 WIB
Sidang etik Bharada E atau Richard Eliezer jalani sidang etik. Bharada E tak dipecat dari kepolisian (Tangkap Layar Suara.com/dok. Humas Mabes Polri)

SuaraSumedang.id - Bharada Richard Eliezer tuai pro kontra karena dirinya tetap dipertahankan menjadi anggota polisi usai diberikan keputusan sidang kode etik Kepolisian Republik Indonesia.

Sebelumnya memang disambut baik oleh publik karena Bharada E hanya dijatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan oleh hakim.

Ia tetap dipertahankan sebagai anggota institusi Kepolisian Republik Indonesia, meski perbuatan Bharada E masuk dalam kategori tercela.

Kemarin, keputusan sidang kode etik profesi Polri menuai ragam pro kontra.

Dikutip Suara Sumedang dari kanal YouTube SCTV pada Sabtu (25/2/2023), sai menjalani hukuman penjara, Bharada E nantinya hanya akan mendapat hukuman demosi atau tidak ada kenaikan pangkat selama satu tahun.

Selain menuai pro kontra publik, kabarnya keluarga Brigadir Joshua Hutabarat pun mengaku kecewa atas putusan bahwa Bharada E tetap menjalani profesi sebagai polisi.

“Selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan, selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Karopenmas Divisi Humas Polri.

Sempat mengundang protes dari keluarga mendiang Brigadir Joshua atas putusan tersebut.(*)

Sumber: SCTV Status Selebritis

Baca Juga: 'Squid Game 2' Segera Diproduksi, Kata Sutradara Hwang Dong Hyuk, Syuting Mulai Juli

Kontributor: Finka Ishviani Larytha

Load More