SuaraSumedang.id - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat yakni Richard Eliezer masih tetap bisa menjadi anggota Polri.
Keputusan tersebut diketahui usai Richard Eliezer melakoni sidang kode etik Polri.
Sekadar informasi, Richard Eliezer baru saja menjalani sidang kode etik Polri dengan keputusan tidak ada pemecatan untuknya.
Di lain sisi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK pun turut memberikan respon soal keputusan tersebut.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyampaikan, keputusan Polri tidak memecat Eliezer menandakan penghargaan bagi seorang justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebagaimana diketahui, peran Richard amat sangat penting dalam kasus yang didalangi oleh Ferdy Sambo tersebut.
"Putusan ini menandakan Polri menghargai sikap dan tindakan Bharada E sebagai justice collaborator yang mengungkap perkara," kata Edwin dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).
Selain itu, dikatakan Edwin, Richard dinilai Polri terpaksa dalam melakukan aksinya membunuh Brigadir J.
Oleh sebab itu, Polri juga disebut menyadari Eliezer layak diberi kesempatan berkarir kembali.
"Memahami perbuatan Eliezer karena keterpaksaan. Menyadari dalam usia muda Bharada E layak diberi kesempatan meniti karir. Mendengar aspirasi yang tumbuh di masyarakat," tutur Edwin.
Sebagai informasi, Richard Eliezer atau Bharada E dipastikan tidak dipecat dari institusi Polri.
Keputusan tersebut didapat berdasarkan pada hasil sidang kode etik yang digelar hari ini di Mabes Polri.
"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu siang.(*)
Sumber: suara.com
Berita Terkait
-
Tok! Jalani Sidang Kode Etik, Richard Eliezer Tak Dipecat dari Kepolisian
-
Soal Ketetapan Vonis Bharada E, Humas Pengadilan Negeri: Ditentukan Malam Ini
-
Tanggapannya pada Hakim Sidang Ferdy Sambo CS Dinilai Berpengaruh, Mahfud MD Tegaskan: Saya Menolak Diam
-
Nikita Mirzani Senggol Vonis Bharada E: Memaafkan Bukan Berarti Meringankan
-
Kembali Bikin Ulah, Nikita Mirzani Komentari Vonis Bharada E 1.5 Tahun Penjara: Harusnya Hukuman Mati Kayak Bosnya
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Jakarta Ramai Unjuk Rasa, Pramono Ingatkan Massa Peserta Aksi: Jangan Sentuh Fasilitas Umum
-
Novel The Arson Project, Dilema Antara Keadilan Hukum dan Pembalasan Pribadi
-
Ekonom Celios Pertanyakan Anggaran MBG Rp268 Triliun: Kalau Fokus ke 3T, Cukup Rp67 Triliun
-
Beda Two Way Cake dan Compact Powder, Mana yang Lebih Bagus?
-
Neymar Kembali Dicoret dari Skuad Brasil untuk Hadapi Haiti di Piala Dunia 2026
-
Setir Mobil Terasa Berat dan Bunyi Ini Gejala Rack Steer Bermasalah
-
Dukung Penangkapan Eks Kepala BGN, Tani Merdeka: Program Prabowo Bagus, Oknumnya yang Main!
-
Polri hingga KPK Ajukan Tambahan Anggaran, Legislator PKB Minta Kinerja Berdampak Nyata
-
Sebuah Ironi: Saat Akses Pendidikan Kalah Cepat dari Program Makan Siang
-
5 Ciri Motor yang Paling Bikin Maling Kegirangan, Pakar Ungkap Hal Mengejutkan