SuaraSumedang.id - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat yakni Richard Eliezer masih tetap bisa menjadi anggota Polri.
Keputusan tersebut diketahui usai Richard Eliezer melakoni sidang kode etik Polri.
Sekadar informasi, Richard Eliezer baru saja menjalani sidang kode etik Polri dengan keputusan tidak ada pemecatan untuknya.
Di lain sisi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK pun turut memberikan respon soal keputusan tersebut.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyampaikan, keputusan Polri tidak memecat Eliezer menandakan penghargaan bagi seorang justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebagaimana diketahui, peran Richard amat sangat penting dalam kasus yang didalangi oleh Ferdy Sambo tersebut.
"Putusan ini menandakan Polri menghargai sikap dan tindakan Bharada E sebagai justice collaborator yang mengungkap perkara," kata Edwin dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).
Selain itu, dikatakan Edwin, Richard dinilai Polri terpaksa dalam melakukan aksinya membunuh Brigadir J.
Oleh sebab itu, Polri juga disebut menyadari Eliezer layak diberi kesempatan berkarir kembali.
"Memahami perbuatan Eliezer karena keterpaksaan. Menyadari dalam usia muda Bharada E layak diberi kesempatan meniti karir. Mendengar aspirasi yang tumbuh di masyarakat," tutur Edwin.
Sebagai informasi, Richard Eliezer atau Bharada E dipastikan tidak dipecat dari institusi Polri.
Keputusan tersebut didapat berdasarkan pada hasil sidang kode etik yang digelar hari ini di Mabes Polri.
"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu siang.(*)
Sumber: suara.com
Berita Terkait
-
Tok! Jalani Sidang Kode Etik, Richard Eliezer Tak Dipecat dari Kepolisian
-
Soal Ketetapan Vonis Bharada E, Humas Pengadilan Negeri: Ditentukan Malam Ini
-
Tanggapannya pada Hakim Sidang Ferdy Sambo CS Dinilai Berpengaruh, Mahfud MD Tegaskan: Saya Menolak Diam
-
Nikita Mirzani Senggol Vonis Bharada E: Memaafkan Bukan Berarti Meringankan
-
Kembali Bikin Ulah, Nikita Mirzani Komentari Vonis Bharada E 1.5 Tahun Penjara: Harusnya Hukuman Mati Kayak Bosnya
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
Lansia Tasikmalaya Ditelantarkan Sopir Elf, Jalan Kaki 3 Km dalam Kebingungan Demi Bisa Pulang
-
5 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan Chipset Snapdragon Terbaik 2026
-
Bolehkah Menikahi Sepupu dari Pihak Ayah? Ini Penjelasan Hukum dalam Islam
-
Muhammadiyah Gelar Salat Id, Haedar Nashir Ingatkan Umat Lebih Toleran dan Berakhlak
-
5 Rekomendasi Bumbu Opor Instan Terbaik: Praktis, Gurih, dan Harum
-
Mencekam! Rem Blong di Turunan Cijeruk, Motor Lemon Hantam Tembok Rumah Hingga Jebol
-
Robot Power Bank Jadi Solusi Pengisian Daya Mobil Listrik Tanpa Harus Antre SPKLU di Tiongkok
-
Rival Timnas Indonesia Pusing, Pelatih Bulgaria Kekurangan Pemain Jelang FIFA Series 2026
-
Fitur Unggulan JETOUR T2 yang Dapat Membantu saat Perjalanan Mudik Lebaran 2026
-
50 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta di H-1 Lebaran, Stasiun Mana yang Paling Padat?