SuaraSumedang.Id - Setelah pemerintah memberlakukan tarif untuk tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu), jalur arteri Sumedang-Cileunyi ramai kembali.
Itu terjadi karena para pengguna jalan yang biasanya menggunakan tol, kembali menggunakan jalur gratis, yakni jalur arteri yang melewati Cadas Pangeran.
Saat beberapa pengguna jalan dikonfirmasi SuaraSumedang, Rabu 1 Maret 2023, diperoleh keterangan, bahwa mereka sejatinya ingin menggunakan jalur tol seperti ketika masih gratis.
Yang jadi masalah bagi mereka, tarif tol Cisumdawu dirasa terlalu mahal.
"Masalahnya ya itu, tarif tol terasa mahal, Jadi, sekarang, kalau tidak mendesak, lebih baik menggunakan jalur arteri saja," kata Mohammad, pengendara kendaraan pribadi yang sedang istirahat makan di sebuah warung nasi di kawasan Cigendel, Kecamatan Pamulihan.
Mohammad menambahkan, awalnya dia menduga tarif tol Cisumdawu cukup manusiawi. Namun setelah melihat besaran tarif yang beredar di berita dan media sosial, diketahui bahwa tarifnya terlalu tinggi.
Pengendara lain merasa heran, mengapa pihak tol Cisumdawu memberlakukan tarif yang terbilang mahal,.
"Jadi, pemerintah membangu tol itu untuk siapa?" tanya Dedi, yang juga ditemui di warung nasi yang sama.
Mereka mengaku sedang dalam perjalanan ke Bandung bersama keluarganya.
Dikonfirmasi wartawan, Bagus Meidi, Direktur Teknik dan Operasional PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT), pengelola, sekaligus penerima manfaat Jalan Tol Cisumdawu tidak mempermasalahkan soal sepinya tol, dan pengguna menggunakan jalur arteri.
Menurut Bagus, menggunakan tol atau jalur arteri itu merupakan pilihan pengguna jalan. Pengguna bisa memilih mana yang terbaik.
"Itu merupakan pilihan pengguna jalan, mau ke Tol Cisumdawu monggo, mau ke jalur lama Cadas Pangeran silakan," kata Bagus Meidi.
Sebelumnya, Selasa malam tadi, tol Cisumdawu mulai memberlakukan tarif untuk beberapa seksi yang sudah bisa digunakan.
Selain mulai mengenakan tarif, pengelola juga menaikan tarif dari sebelumnya.
Tarif seksi 1 (Cileunyi-Pamulihan) yang sebelumnya Rp 11.000,- misalnya, kini jadi Rp 14.500 untuk kendaraan golongan 1 dengan panjang ruas 11,45 km.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Ketum PB IPSI Terpilih, Erick Thohir Siap Kawal Pencak Silat Mendunia
-
Bisa Remisi, Ini Cara Mengendalikan Diabetes Tanpa Bergantung Obat
-
Viral Kunjungan Komisaris Pusri di Padang, Rombongan Arteria Dahlan Foto di Tikungan Ekstrem
-
Amarah Warga Serbu Diduga Rumah Bandar Narkoba Berujung Kapolsek Panipahan Dicopot
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Selama Ini Disangka Hiasan, Ternyata Ini Makna Warna Ondel-Ondel yang Sesungguhnya
-
Sinopsis Film Mudborn: Kisah Boneka Tanah Liat Pembawa Petaka, Tayang di Netflix
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
5 Sepatu Lari yang Tetap Keren Dipakai Ngantor di Sudirman, Nyaman Seharian Tanpa Ganti Sepatu
-
Pendidikan Asrama Gratis: Siswa Makan 3 Kali Sehari, Punya Tempat Tidur hingga Tumbler