/
Kamis, 02 Maret 2023 | 13:31 WIB
Dok. Venna Melinda. Gugatan cerai terhadap Ferry Irawan akhirnya dicabut, kuasa hukum Venna Melinda ungkap alasannya. (Rena Pangesti/Suara.com)

SuaraSumedang.id - Kuasa hukum Venna Melinda, Noor Akhmad Riyadhi menyatakan, bahwa kliennya mencabut gugatan cerai terhadap Ferry Irawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Noor Akhmad Riyadhi menjelaskan, pencabutan gugatan cerai Venna Melinda, dilakukan sesuai dengan instruksi hakim.

"Hari ini, agendanya memasukkan permohonan pencabutan, dan langsung dibacakan juga oleh majelis hakim soal pencabutan perkara," kata Noor Akhmad Riyadhi.

Potret Ferry Irawan dan ibunya. (Instagram/ @ferryirawanreal) (sumber:)

Sebelumnya, majelis menginstruksikan untuk menggabungkan perkara dengan permohonan talak dari Ferry Irawan.

"Minggu lalu majelis hakim kan menginstruksikan, karena ada dua gugatan yang sama dan sama-sama ingin cerai," kata Noor Akhmad Riyadh.

"Jadi alangkah baiknya satu di antara (pengajuan perkara) dicabut. Jadi, kami mempertimbangkan, baiknya kami cabut," tambahnya.

Dengan begitu, Pengadilan Agama Jakarta Selatan hanya menyidangkan permohonan talak cerai dari Ferry Irawan, dengan Venna Melinda selaku tergugat.

"Yang perkara 595 (permohonan talak Ferry Irawan) tetap lanjut," kata dia.

Sehingga, Venna Melinda tinggal merespons permohonan talak Ferry Irawan nantinya, dengan gugatan balik atau rekonvensi.

Baca Juga: Bukan Hanya Urusan Pidana, Rieke Diah Pitaloka Sebut Ada Kekerasan Simbolik Negara Pada Kasus Mario Dandy

Ia masih keberatan dengan tidak adanya poin dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dalam alasan permohonan talak itu.

"Mbak Venna nggak keberatan atas gugatan tersebut, cuma keberatannya kok nggak ada masalah KDRT," katanya.

"Kan, isu yang berkembang, dan fakta yang terjadi di Polda Jatim itu (masalah KDRT)," ucap Noor.

"Makanya, nanti kami akan gugat masalah KDRT itu," tambahnya. (*)

Sumber:SUARA.com

Load More