SuaraSumedang.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas berharap, pemerintah daerah dapat mengajukan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tahun 2024.
Pemerintah pun akan menyiapkan satu juta formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan PPPK, terutama bidang pendidikan dan kesehatan yang menjadi prioritas.
"Kami berharap dari daerah segera mengusulkan untuk PPPK, karena pendidikan dan kesehatan sedang menjadi prioritas," kata Menpan RB Azwar Anas, Kamis (2/3/2023).
"Sekarang kita sedang ajukan formasi satu juta lebih, yang kita ajukan untuk 2024," tambahnya.
Azwar menerangkan, sebelumnya pemerintah sudah menyiapkan 700 ribu formasi untuk tenaga honorer bidang kesehatan dan pendidikan.
Namun, kata dia, yang diusulkan oleh pemerintah daerah hanya 400 ribu formasi.
Adapun pembukaan formasi ini untuk memfasilitasi tenaga honorer, yang belum diangkat menjadi ASN maupun PPPK.
Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan opsi terbaik terkait rencana penghapusan tenaga honorer di kementerian atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023.
Dalam Rapat Kabinet bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Azwar menyampaikan, Kemenpan RB bersama asosiasi pimpinan daerah, serta Komisi II DPR RI.
Baca Juga: Azura Luna, Sosialita Gadungan yang Sukses Tipu Anak Presiden Amerika Serikat Joe Biden
Dalam rapat tersebut, tengah mengkaji opsi terbaik terhadap tenaga honorer dengan tidak melakukan PHK, tetapi tetap tidak membebani APBN.
Presiden meminta ada jalan tengah terhadap jutaan tenaga honorer, yang belum diangkat menjadi ASN.
Menurutnya, opsi pemberhentian massal akan berpengaruh terhadap pelayanan publik, karena tenaga honorer itu pada kenyataanya membantu pemerintah terutama di pelosok daerah.
"Ada banyak di menara-menara suar, di berbagai daerah itu ada banyak non ASN, yang nyatanya mereka membantu luar biasa," katanya.
Mengenai rencana penghapusan tenaga honorer, sebelumnya tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditandatangani Tjahjo Kumolo, pada 31 Mei 2022.
Surat itu menjelaskan, tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kementerian/Lembaga pusat maupun daerah.(*/ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Transaksi Keuangan Masyarakat Terbantu Berkat BRILink Agen di Bakauheni
-
Pakar Ungkap Kemacetan Gerbang Tol Arus Balik Lebaran 2026 Bisa Dicegah lewat Sistem MLFF
-
BRILink Agen di Bakauheni, Berawal dari Modal Usaha Terbatas hingga Menjadi Andalan Masyarakat
-
Urban Loneliness: Kesepian yang Mengintai Pekerja di Kota Besar
-
Viral dan Sering Sold Out, Berapa Omzet Aldi's Burger Milik Aldi Taher?
-
Desa BRILiaN Tompobulu Telah Torehkan Sejumlah Prestasi Tingkat Nasional dan Daerah
-
30 Hari Perang Iran Lawan AS-Israel, Empat Negara Gelar Pertemuan Darurat
-
Zero Fatality Bisa Dicapai Jika Perusahaan Implementasi Budaya K3 Ketat
-
Desa BRILiaN Tompobulu Mampu Menjadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat
-
Desa BRILiaN Tompobulu Jadi Bukti Nyata Sinergi Potensi Lokal