SuaraSumedang.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas berharap, pemerintah daerah dapat mengajukan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tahun 2024.
Pemerintah pun akan menyiapkan satu juta formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan PPPK, terutama bidang pendidikan dan kesehatan yang menjadi prioritas.
"Kami berharap dari daerah segera mengusulkan untuk PPPK, karena pendidikan dan kesehatan sedang menjadi prioritas," kata Menpan RB Azwar Anas, Kamis (2/3/2023).
"Sekarang kita sedang ajukan formasi satu juta lebih, yang kita ajukan untuk 2024," tambahnya.
Azwar menerangkan, sebelumnya pemerintah sudah menyiapkan 700 ribu formasi untuk tenaga honorer bidang kesehatan dan pendidikan.
Namun, kata dia, yang diusulkan oleh pemerintah daerah hanya 400 ribu formasi.
Adapun pembukaan formasi ini untuk memfasilitasi tenaga honorer, yang belum diangkat menjadi ASN maupun PPPK.
Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan opsi terbaik terkait rencana penghapusan tenaga honorer di kementerian atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023.
Dalam Rapat Kabinet bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Azwar menyampaikan, Kemenpan RB bersama asosiasi pimpinan daerah, serta Komisi II DPR RI.
Baca Juga: Azura Luna, Sosialita Gadungan yang Sukses Tipu Anak Presiden Amerika Serikat Joe Biden
Dalam rapat tersebut, tengah mengkaji opsi terbaik terhadap tenaga honorer dengan tidak melakukan PHK, tetapi tetap tidak membebani APBN.
Presiden meminta ada jalan tengah terhadap jutaan tenaga honorer, yang belum diangkat menjadi ASN.
Menurutnya, opsi pemberhentian massal akan berpengaruh terhadap pelayanan publik, karena tenaga honorer itu pada kenyataanya membantu pemerintah terutama di pelosok daerah.
"Ada banyak di menara-menara suar, di berbagai daerah itu ada banyak non ASN, yang nyatanya mereka membantu luar biasa," katanya.
Mengenai rencana penghapusan tenaga honorer, sebelumnya tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditandatangani Tjahjo Kumolo, pada 31 Mei 2022.
Surat itu menjelaskan, tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kementerian/Lembaga pusat maupun daerah.(*/ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Diam-diam Pertamina Kerek Harga Pertamax dari Rp12.300 ke Rp16.250 per Liter, Ini Daftar Lengkapnya
-
Terpopuler: Mobil Murah untuk Belajar Nyetir, Honda Vario 160 Terbaru Dikabarkan Meluncur Akhir Juni
-
Terpopuler: Serum Retinol Atasi Jerawat untuk Pemula, Mengenal Arti Starstruck
-
John Herdman Cetak Rekor Sama Seperti Shin Tae-yong Usai Gebuk Oman dan Mozambik
-
Kata-kata Ole Romeny Cetak Gol Tunggal Timnas Indonesia Kalahkan Mozambik
-
Dua Kemenangan Beruntun! Timnas Indonesia Tutup FIFA Matchday dengan Kalahkan Mozambik
-
Pelatih Vietnam Mata-matai Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026, John Herdman Singgung Pemain Eropa
-
Shin Tae-yong Jadi Pelatih Persija, Erick Thohir: Makin Banyak Pelatih Bagus di Liga Indonesia
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Menang Tipis dari Mozambik, John Herdman Soroti Lemahnya Penyelesaian Akhir Timnas Indonesia