/
Jum'at, 10 Maret 2023 | 09:52 WIB
Potret Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Simak kabar cek fakta Ganjar Pranowo hobi nonton film porno sampai lupa makan. (Dok Pemprov Jateng)

SuaraSumedang.id - Beredar sebuah narasi yang berisikan klaim akun Facebook Melati Jingga pada 10 November 2022.

Akun tersebut memposting sebuah tangkap layar artikel berjudul "Ganjar saya dari kecil hobi nonton film porno sampai lupa makan".

Dalam postingan tersebut, ditampilkan foto Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengenakan blankon berwarna hitam dengan pakaian adat Jawa berwarna ungu.

Melansir laman TurnBackHoax.id, gambar tersebut merupakan hasil suntingan. Faktanya, artikel itu milik INewsJateng.id dan judul aslinya "Ganjar Pranowo Blak-blakan Ngaku Suka Nonton Film Porno: Lha Wong Saya Suka Kok".

Konten manipulasi judul artikel terkait Ganjar Pranowo hobi nonton film porno dari kecil sampai lupa makan, yang dimanipulasi. (sumber: Dok. TurnBackHoax.)

Penjelasan:

Kategori konten yang dimanipulasi

Narasi:

"Ganjar saya dari kecil hobi nonton film porno sampai lupa makan".

Setelah ditelusuri menggunakan kata kunci nama Ganjar di mesin pencari, dan menggunakan keterangan tanggal artikel terbit pada Rabu (4/12/2019) lalu.

Baca Juga: Apa Itu Safe Deposit Box? Brankas Rahasia Tempat Rafael Alun Sembunyikan Rp 37 Miliar

Ditemukan sebuah artikel asli miliki INewsJateng, dengan judul aslinya adalah "Ganjar Pranowo Blak-blakan Ngaku Suka Nonton Film Porno: Lha Wong Saya Suka Kok".

Pada artikel tersebut memang membahas Ganjar yang mengaku suka menonton film perno, tetapi tidak ada narasi bahwa Ganjar hobi nonton film tersebut dari kecil dan sampai lupa makan.

Terdapat kesamaan antara postingan Facebook dan artikel asli yang terletak pada gambar artikel beserta keterangan nama penulis, yaitu Donald Karouw.

Namun, jika dilihat terdapat perbedaan pada judul artikel tersebut. Dengan demikian tangkapan layar itu merupakan hasil suntingan.

Sehingga hal tersebut masuk dalam kategori konten yang dimanipulasi, termasuk konten menyesatkan. (*)

Load More