Suara.com - Ditemukan uang tunai puluhan miliar yang diduga milik pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Uang itu diketahui berada di safe deposit box di salah satu bank BUMN. Hal ini dibenarkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Uang tunai sebanyak Rp 37 miliar yang ditemukan dalam bentuk rupiah dan mata uang asing merupakan sebagian dana yang diblokir PPATK. Untuk membuka benda tersebut, PPATK didampingi oleh KPK. Lantas, apa itu safe deposit box? Berikut informasinya.
Pengertian Safe Deposit Box
Safe deposit box atau SDB adalah brankas yang dimiliki oleh perorangan atau kelompok. Di dalamnya akan tersimpan barang-barang berharga berupa uang, perhiasan, hingga dokumen. Adapun pihak penyedianya secara umum, yakni bank, kantor pos, dan beberapa instansi.
Tak hanya dibeli, benda ini juga dapat disewa dari penyedia jasa dengan pembayaran yang bisa dilakukan secara bulanan atau tahunan. Di sisi lain, SDB sangat menguntungkan bagi para penyewanya karena memiliki sistem keamanan di atas rata-rata.
SDB didesain khusus untuk mencegah terjadinya kehilangan atau kerusakan suatu barang yang disimpan. Adapun sistem keamanannya memakai sidik jari, PIN, atau kunci keamanan ganda. Untuk itu, benda ini memiliki biaya sewa dan jaminan yang cukup besar.
Aturan Penyimpanan Uang
Untuk menyimpan uang di safe deposit bank, ada sejumlah aturan yang perlu dipenuhi. Pastikan sudah memiliki rekening tabungan di bank terkait, mengisi formulir data diri, serta membayar sewa yang meliputi biaya administrasi dan jaminan.
Setelahnya, bank akan memberikan dua kunci atau kartu kepada penyewa agar dapat mengakses brankas. Alasan diserahkan lebih dari satu kunci karena adanya kemungkinan orang lain yang menjadi ahli waris. Diantaranya keluarga atau kerabat.
Baca Juga: Soal Aliran Transaksi 'Hantu' Rp300 Triliun, Sri Mulyani: Saya Engga Tahu
Begitu resmi, penyewa bisa mengakses brankas secara berkala tergantung kebutuhan. Namun untuk melakukannya tak bisa sembarangan. Saat datang ke bank, perlu menunjukkan kartu identitas dan mengikuti arahan dari petugas sampai diantar ke ruang penyimpanan.
Ketika sudah berada di ruang tersebut, biasanya petugas akan meninggalkan sendiri para penyewa untuk memeriksa, menyimpan, atau mengambil uang dari dalam brankas. Adapun tujuannya agar privasi penyewa SDB dapat selalu terjaga.
Tarif Safe Deposit Box
Setiap bank memiliki kebijakan yang berbeda dalam memberikan tarif sewa SDB. Namun biasanya dilihat dari ukuran brankas, di mana harga termurahnya adalah Rp 200 ribu per tahun, dengan penambahan biaya jaminan sekitar Rp750 ribu.
Jenis brankas kecil umumnya berukuran 35x25x25 cm dengan harga jual sekitar Rp 300 ribu sampai Rp 2 juta. Di dalamnya bisa dipakai untuk menyimpan uang, emas, perhiasan, atau benda kecil lainnya. Sementara yang sedang berukuran 42x35x43cm seharga Rp 4-8 juta.
Terakhir ada brankas besar yang mampu menyimpan aset lebih banyak karena ukurannya mencapai 65x56x122 cm. Jenis ini dibanderol dengan harga mulai dari Rp 9 juta. Tak hanya ruang penyimpanan luas, brankas besar memberikan sistem keamanan yang lebih baik.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Soal Aliran Transaksi 'Hantu' Rp300 Triliun, Sri Mulyani: Saya Engga Tahu
-
Kekayaan Wahono Mencurigakan, Sang Istri Berbagi Saham Bareng Keluarga Rafael Alun
-
Paradoks Rafael Alun Trisambodo, Pejabat Pajak Tapi Ngemplang Pajak
-
Rincian Harta Wahono Saputro yang Terseret Skandal Rafael Alun: Punya 10 Properti
-
Rekam Jejak Wahono Saputro, Dipanggil KPK Buntut Skandal Rafael Alun
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan
-
Jadwal Padat Piala Presiden 2026 Diprotes Klub, Panpel Klaim Sudah Direstui AFC
-
Sambut HUT RI ke-81, PB ORADO Gelar Turnamen Bertajuk Piala Panglima TNI
-
Terancam Sanksi! FK UGM Investigasi dr. Elda Putri Soal Komentar Rendahkan Pasien BPJS
-
Tiket Pesawat Jakarta-Yogyakarta Rp890 Ribuan! Ini Daftar Promo untuk Liburan Hemat
-
Perang Timur Tengah Belum Goyahkan Ekspor RI, BPS Ungkap Mesin Pertumbuhan Ekonomi Masih Ngebut
-
Bukan Sekadar Tempat Transit, Wajah Baru Lounge Bandara Ini Setara Hotel Berbintang
-
Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin
-
Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan
-
Industri Kecantikan Indonesia Makin Bergairah, Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Persaingan