Suara.com - Ditemukan uang tunai puluhan miliar yang diduga milik pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Uang itu diketahui berada di safe deposit box di salah satu bank BUMN. Hal ini dibenarkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Uang tunai sebanyak Rp 37 miliar yang ditemukan dalam bentuk rupiah dan mata uang asing merupakan sebagian dana yang diblokir PPATK. Untuk membuka benda tersebut, PPATK didampingi oleh KPK. Lantas, apa itu safe deposit box? Berikut informasinya.
Pengertian Safe Deposit Box
Safe deposit box atau SDB adalah brankas yang dimiliki oleh perorangan atau kelompok. Di dalamnya akan tersimpan barang-barang berharga berupa uang, perhiasan, hingga dokumen. Adapun pihak penyedianya secara umum, yakni bank, kantor pos, dan beberapa instansi.
Tak hanya dibeli, benda ini juga dapat disewa dari penyedia jasa dengan pembayaran yang bisa dilakukan secara bulanan atau tahunan. Di sisi lain, SDB sangat menguntungkan bagi para penyewanya karena memiliki sistem keamanan di atas rata-rata.
SDB didesain khusus untuk mencegah terjadinya kehilangan atau kerusakan suatu barang yang disimpan. Adapun sistem keamanannya memakai sidik jari, PIN, atau kunci keamanan ganda. Untuk itu, benda ini memiliki biaya sewa dan jaminan yang cukup besar.
Aturan Penyimpanan Uang
Untuk menyimpan uang di safe deposit bank, ada sejumlah aturan yang perlu dipenuhi. Pastikan sudah memiliki rekening tabungan di bank terkait, mengisi formulir data diri, serta membayar sewa yang meliputi biaya administrasi dan jaminan.
Setelahnya, bank akan memberikan dua kunci atau kartu kepada penyewa agar dapat mengakses brankas. Alasan diserahkan lebih dari satu kunci karena adanya kemungkinan orang lain yang menjadi ahli waris. Diantaranya keluarga atau kerabat.
Baca Juga: Soal Aliran Transaksi 'Hantu' Rp300 Triliun, Sri Mulyani: Saya Engga Tahu
Begitu resmi, penyewa bisa mengakses brankas secara berkala tergantung kebutuhan. Namun untuk melakukannya tak bisa sembarangan. Saat datang ke bank, perlu menunjukkan kartu identitas dan mengikuti arahan dari petugas sampai diantar ke ruang penyimpanan.
Ketika sudah berada di ruang tersebut, biasanya petugas akan meninggalkan sendiri para penyewa untuk memeriksa, menyimpan, atau mengambil uang dari dalam brankas. Adapun tujuannya agar privasi penyewa SDB dapat selalu terjaga.
Tarif Safe Deposit Box
Setiap bank memiliki kebijakan yang berbeda dalam memberikan tarif sewa SDB. Namun biasanya dilihat dari ukuran brankas, di mana harga termurahnya adalah Rp 200 ribu per tahun, dengan penambahan biaya jaminan sekitar Rp750 ribu.
Jenis brankas kecil umumnya berukuran 35x25x25 cm dengan harga jual sekitar Rp 300 ribu sampai Rp 2 juta. Di dalamnya bisa dipakai untuk menyimpan uang, emas, perhiasan, atau benda kecil lainnya. Sementara yang sedang berukuran 42x35x43cm seharga Rp 4-8 juta.
Terakhir ada brankas besar yang mampu menyimpan aset lebih banyak karena ukurannya mencapai 65x56x122 cm. Jenis ini dibanderol dengan harga mulai dari Rp 9 juta. Tak hanya ruang penyimpanan luas, brankas besar memberikan sistem keamanan yang lebih baik.
Berita Terkait
-
Soal Aliran Transaksi 'Hantu' Rp300 Triliun, Sri Mulyani: Saya Engga Tahu
-
Kekayaan Wahono Mencurigakan, Sang Istri Berbagi Saham Bareng Keluarga Rafael Alun
-
Paradoks Rafael Alun Trisambodo, Pejabat Pajak Tapi Ngemplang Pajak
-
Rincian Harta Wahono Saputro yang Terseret Skandal Rafael Alun: Punya 10 Properti
-
Rekam Jejak Wahono Saputro, Dipanggil KPK Buntut Skandal Rafael Alun
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
-
Selamat Jalan Eyang Meri, Pendamping Setia Sang Jenderal Jujur Kini Beristirahat dengan Damai
-
Sosok Meriyati Roeslani, Istri Jenderal Hoegeng yang Meninggal pada Usia 100 Tahun
-
Istri Jenderal Hoegeng Meninggal di Usia 100 Tahun, Dimakamkan Besok
Terkini
-
Perluasan Digitalisasi Bansos di 41 Daerah, Gus Ipul: Transformasi Bangsa Mulai Dari Data
-
Menko Yusril: Pemerintah Siapkan Kerangka Aturan Cegah Risiko TPPU di Sistem Pembayaran Cashless
-
Kewenangan Polri Terlalu Luas? Guru Besar UGM Desak Restrukturisasi Besar-Besaran
-
Keppres Adies Kadir jadi Hakim MK Sudah Diteken, Pelantikan Masih Tunggu Waktu
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Kabar Krisis Iklim Bikin Lelah, Bagaimana Cara Mengubahnya Jadi Gerakan Digital?
-
Anggota DPR Tanya ke BNN: Whip Pink Mulai Menggejala, Masuk Narkotika atau Cuma Seperti Aibon?
-
Lisa BLACKPINK Syuting di Kota Tua, Rano Karno: Bagian dari Proyek Raksasa Jakarta
-
Saat Daerah Tak Sanggup Bayar Gaji ASN, Siswa SD di NTT Menyerah pada Hidup Demi Buku Tulis
-
Inilah 7 Fakta Mengejutkan dari Skandal Epstein: Pulau Pedofil hingga Daftar Nama Elite Global