SuaraSumedang.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, masyarakat perlu menghindari sejumlah kegiatan, yang tidak produktif selama bulan Ramadhan.
Polda Metro Jaya pun mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan yang dapat memicu gangguan ketertiban, dan keamanan masyarakat selama Ramadhan 2023.
Sejumlah kegiatan yang dilarang dilakukan selama bulan Ramadhan tersebut, seperti konvoi atau arak-arakan, dan menyalakan petasan.
"Jangan memicu sesuatu yang berpotensi justru menjadi kegiatan yang tidak produktif," kata Trunoyudo, pada Sabtu (18/3/2023).
"Contohnya, dengan adanya petasan-petasan, kemudian dengan masalah konvoi, arak-arakan, ini tidak diharapkan dengan situasi sudah kondusif ini," tambahnya.
Trunoyudo menerangkan, terkait dengan kegiatan keramaian di masyarakat, seperti pawai arak-arakan maupun konvoi, adanya aturan atau ketentuan hukum yang berlaku untuk dipatuhi.
Dalam Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat lainnya, dan Pemberitahuan, termasuk Kegiatan Politik.
Serta adanya Petunjuk Lapangan (Juklap) Kapolri No. Pol: JUKLAP/02/XII/1995 tanggal 19 Desember 1995 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.
"Pada aturan yang mengatur di sini disampaikan adanya ketentuan untuk H-7 sebelum pelaksanaan, ini baru bisa dilakukan, dan evaluasi untuk bisa atau diperbolehkannya atau tidak diperbolehkannya, melihat daripada situasi dan kondisi situasi yang ada," kata Trunoyudo.
Baca Juga: Disebut Pamer Rumah Baru saat Reza Arap Jatuh Miskin, Wendy Walters Ungkap Hal Ini
"Tentunya ini memiliki standar operasi prosedur tersendiri. Jadi, kami meminta tidak ada yang melakukan gangguan-gangguan menjelang ataupun pada saat di bulan Ramadan," sambungnya.
Sebab itu, Trunoyudo mengajak masyarakat untuk turut serta terlibat dalam menjaga keamanan, dan ketertiban dengan menjadikannya tanggungjawab bersama kepolisian dalam aspek preemtif maupun preventif.
"Tentunya apabila ada ketentuan-ketentuan yang dilanggar, termasuk mengganggu ketertiban, dan keamanan masyarakat. Polri akan melakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku," katanya. (*/PMJ News)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar