SuaraSumedang.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, masyarakat perlu menghindari sejumlah kegiatan, yang tidak produktif selama bulan Ramadhan.
Polda Metro Jaya pun mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan yang dapat memicu gangguan ketertiban, dan keamanan masyarakat selama Ramadhan 2023.
Sejumlah kegiatan yang dilarang dilakukan selama bulan Ramadhan tersebut, seperti konvoi atau arak-arakan, dan menyalakan petasan.
"Jangan memicu sesuatu yang berpotensi justru menjadi kegiatan yang tidak produktif," kata Trunoyudo, pada Sabtu (18/3/2023).
"Contohnya, dengan adanya petasan-petasan, kemudian dengan masalah konvoi, arak-arakan, ini tidak diharapkan dengan situasi sudah kondusif ini," tambahnya.
Trunoyudo menerangkan, terkait dengan kegiatan keramaian di masyarakat, seperti pawai arak-arakan maupun konvoi, adanya aturan atau ketentuan hukum yang berlaku untuk dipatuhi.
Dalam Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat lainnya, dan Pemberitahuan, termasuk Kegiatan Politik.
Serta adanya Petunjuk Lapangan (Juklap) Kapolri No. Pol: JUKLAP/02/XII/1995 tanggal 19 Desember 1995 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.
"Pada aturan yang mengatur di sini disampaikan adanya ketentuan untuk H-7 sebelum pelaksanaan, ini baru bisa dilakukan, dan evaluasi untuk bisa atau diperbolehkannya atau tidak diperbolehkannya, melihat daripada situasi dan kondisi situasi yang ada," kata Trunoyudo.
Baca Juga: Disebut Pamer Rumah Baru saat Reza Arap Jatuh Miskin, Wendy Walters Ungkap Hal Ini
"Tentunya ini memiliki standar operasi prosedur tersendiri. Jadi, kami meminta tidak ada yang melakukan gangguan-gangguan menjelang ataupun pada saat di bulan Ramadan," sambungnya.
Sebab itu, Trunoyudo mengajak masyarakat untuk turut serta terlibat dalam menjaga keamanan, dan ketertiban dengan menjadikannya tanggungjawab bersama kepolisian dalam aspek preemtif maupun preventif.
"Tentunya apabila ada ketentuan-ketentuan yang dilanggar, termasuk mengganggu ketertiban, dan keamanan masyarakat. Polri akan melakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku," katanya. (*/PMJ News)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
6 Lipstik Murah yang Cocok untuk Bibir Kering, Harga Mulai Rp17 Ribuan
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
-
Bagaimana Cara Cek Skincare BPOM? Ini Langkah Mudah dan Daftar 11 Produk yang Ditarik
-
Diary Seorang Digital Slaves: Saat Notifikasi Lebih Mengatur Saya daripada Alarm
-
6 Rekomendasi BB Cream untuk Usia 40 Tahun ke Atas dari Brand Lokal
-
Lo Lagi Lo Lagi! Plot Twist Formasi Anyar Hellcrust
-
KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp
-
Daftar 13 SPBU yang Sudah Tidak Jual Pertalite Lagi
-
Kasus Anak SMK Samarinda Meninggal: Ibu Minta Uang ke Sekolah buat Pengobatan 'Mandi'