SuaraSumedang.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, masyarakat perlu menghindari sejumlah kegiatan, yang tidak produktif selama bulan Ramadhan.
Polda Metro Jaya pun mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan yang dapat memicu gangguan ketertiban, dan keamanan masyarakat selama Ramadhan 2023.
Sejumlah kegiatan yang dilarang dilakukan selama bulan Ramadhan tersebut, seperti konvoi atau arak-arakan, dan menyalakan petasan.
"Jangan memicu sesuatu yang berpotensi justru menjadi kegiatan yang tidak produktif," kata Trunoyudo, pada Sabtu (18/3/2023).
"Contohnya, dengan adanya petasan-petasan, kemudian dengan masalah konvoi, arak-arakan, ini tidak diharapkan dengan situasi sudah kondusif ini," tambahnya.
Trunoyudo menerangkan, terkait dengan kegiatan keramaian di masyarakat, seperti pawai arak-arakan maupun konvoi, adanya aturan atau ketentuan hukum yang berlaku untuk dipatuhi.
Dalam Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat lainnya, dan Pemberitahuan, termasuk Kegiatan Politik.
Serta adanya Petunjuk Lapangan (Juklap) Kapolri No. Pol: JUKLAP/02/XII/1995 tanggal 19 Desember 1995 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.
"Pada aturan yang mengatur di sini disampaikan adanya ketentuan untuk H-7 sebelum pelaksanaan, ini baru bisa dilakukan, dan evaluasi untuk bisa atau diperbolehkannya atau tidak diperbolehkannya, melihat daripada situasi dan kondisi situasi yang ada," kata Trunoyudo.
Baca Juga: Disebut Pamer Rumah Baru saat Reza Arap Jatuh Miskin, Wendy Walters Ungkap Hal Ini
"Tentunya ini memiliki standar operasi prosedur tersendiri. Jadi, kami meminta tidak ada yang melakukan gangguan-gangguan menjelang ataupun pada saat di bulan Ramadan," sambungnya.
Sebab itu, Trunoyudo mengajak masyarakat untuk turut serta terlibat dalam menjaga keamanan, dan ketertiban dengan menjadikannya tanggungjawab bersama kepolisian dalam aspek preemtif maupun preventif.
"Tentunya apabila ada ketentuan-ketentuan yang dilanggar, termasuk mengganggu ketertiban, dan keamanan masyarakat. Polri akan melakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku," katanya. (*/PMJ News)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Holding Statement Pegadaian Soal Ketersediaan dan Cetak Emas Fisik
-
Profil Samuel Lee, Peserta Single's Inferno 5 yang Isu Perselingkuhannya Bikin Heboh
-
Pegadaian Pastikan Ketersediaan Emas Aman dan Dijamin 1 : 1
-
Adu Ranking Timnas Futsal Indonesia vs Iran Jelang Final Piala Asia Futsal 2026
-
KPK Ungkap Ada Kode pada Amplop Berisi Uang yang Akan Dibagikan pada Kasus Bea Cukai
-
Skema Pembelajaran di Sekolah Selama Ramadan 2026
-
Prabowo Ajak PM Australia Anthony Albanese Hadiri Ocean Impact Summit di Bali
-
Ivar Jenner Resmi ke Dewa United, Janji Bawa Perubahan Besar di Lini Tengah Banten Warriors
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Taksi Blue Bird, Cocok untuk yang Sudah Berkeluarga, Mulai 80 Jutaan
-
Di Balik Kekuasaan: Cara Psikologi Sosial Membentuk Wajah Politik Indonesia