SuaraSumedang.id - Bagaimana hukumnya melakukan hubungan suami istri di pagi hari saat bulan ramadhan, apakah puasanya sah atau batal?
Bagi pasangan suami istri yang masih belum paham akan batasan mandi junub ketika bulan puasa, yuk simak penjelasan dari Buya Yahya.
Dikutip short video Youtube @albahjahTV, Buya Yahya menjelaskan hubungan intim suami istri yang dilakukan setelah terbenam fajar hingga sebelum terbitnya fajar ketika bulan ramdhan adalah sah.
Apabila suami istri melakukan hubungan suami istri dalam keadaan puasa, yang dimaksud adalah setelah terbitnya fajar dengan sengaja, maka puasanya tidak sah.
"Hubungan suami istri di malam hari sebelum terbitnya fajar adalah halal dan sah, boleh makan boleh hubungan suami istri," kata Buya Yahya.
Dijelaskan pula, jika suami istri telah bersenggama, setelah subuh masih dalam keadaan junub dan belum mandi besar, maka puasanya tetap sah dan tidak mengurangi pahala sedikitpun.
"Kalau ternyata ada orang hubungan suami istri ternyata belum sempat mandi besar, masuk waktu subuh maka puasanya adalah sah, karena apa, karena dia melakukan hubungan suami istri sebelum berpuasa hanya mandinya saja masuk setelah waktu subuh, adalah sah dan tidak mengurangi pahala sedikitpun" kata Buya Yahya.
Buya juga menyebutkan jika Nabi Muhammad pernah mengalami hal tersebut dan diriwayatkan dari sebuah hadits, puasanya tetap sah.
"Nabi Muhammad pernah di pagi hari masuk waktu subuh melakukan puasa dalam keadaan junub, karena sebab hubungan suami istri bukan karena mimpi basah," jelas Buya Yahya.(*)
Baca Juga: Arema FC Tundukkan Persita, Joko Susilo: Hadiah Ulang Tahun Kota Malang
Berita Terkait
-
Bulan Puasa Hubungan Intim Bagun Kesiangan, Apakah Puasanya Sah? Ini Kata Ustadz Abdul Somad
-
Manfaat Berhubungan Intim Setiap Hari Bagi Wanita Apa Saja, Ini Kata Dokter Boyke
-
Batas Hubungan Suami Istri saat Puasa Apa Saja? 3 Hal Ini Boleh Dilakukan lho
-
Hukum Bersetubuh di Bulan Puasa Siang Hari untuk yang Tidak Tahu Kifaratnya, ini Kata Buya Yahya
-
Terlanjur Berhubungan Intim Saat Puasa Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat, Ini Denda yang Harus Dibayar
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Heboh BKPSDM Muratara Digerebek Polisi, Benarkah Ada Jual Beli Kenaikan Pangkat ASN?
-
Tangan Diborgol, Arinal Djunaidi Tertunduk Digelandang ke Bui
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peran Dul Jaelani dalam Hubungan El Rumi-Syifa Hadju Baru Terungkap, Sederhana tapi Manis Banget
-
Mengenal 'Black Box' Kereta Api yang Bisa Ungkap Penyebab Tabrakan Argo Bromo Anggrek di Bekasi
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Ada Ustaz Iseng Chat WA Syekh Ahmad Al Misry di Tengah Kasus Pelecehan, Dibalas Begini
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Poin Persib Bandung Sama dengan Borneo FC, Beckham Putra Buka Suara