SuaraSumedang.id - Bagaimana hukumnya melakukan hubungan suami istri di pagi hari saat bulan ramadhan, apakah puasanya sah atau batal?
Bagi pasangan suami istri yang masih belum paham akan batasan mandi junub ketika bulan puasa, yuk simak penjelasan dari Buya Yahya.
Dikutip short video Youtube @albahjahTV, Buya Yahya menjelaskan hubungan intim suami istri yang dilakukan setelah terbenam fajar hingga sebelum terbitnya fajar ketika bulan ramdhan adalah sah.
Apabila suami istri melakukan hubungan suami istri dalam keadaan puasa, yang dimaksud adalah setelah terbitnya fajar dengan sengaja, maka puasanya tidak sah.
"Hubungan suami istri di malam hari sebelum terbitnya fajar adalah halal dan sah, boleh makan boleh hubungan suami istri," kata Buya Yahya.
Dijelaskan pula, jika suami istri telah bersenggama, setelah subuh masih dalam keadaan junub dan belum mandi besar, maka puasanya tetap sah dan tidak mengurangi pahala sedikitpun.
"Kalau ternyata ada orang hubungan suami istri ternyata belum sempat mandi besar, masuk waktu subuh maka puasanya adalah sah, karena apa, karena dia melakukan hubungan suami istri sebelum berpuasa hanya mandinya saja masuk setelah waktu subuh, adalah sah dan tidak mengurangi pahala sedikitpun" kata Buya Yahya.
Buya juga menyebutkan jika Nabi Muhammad pernah mengalami hal tersebut dan diriwayatkan dari sebuah hadits, puasanya tetap sah.
"Nabi Muhammad pernah di pagi hari masuk waktu subuh melakukan puasa dalam keadaan junub, karena sebab hubungan suami istri bukan karena mimpi basah," jelas Buya Yahya.(*)
Baca Juga: Arema FC Tundukkan Persita, Joko Susilo: Hadiah Ulang Tahun Kota Malang
Berita Terkait
-
Bulan Puasa Hubungan Intim Bagun Kesiangan, Apakah Puasanya Sah? Ini Kata Ustadz Abdul Somad
-
Manfaat Berhubungan Intim Setiap Hari Bagi Wanita Apa Saja, Ini Kata Dokter Boyke
-
Batas Hubungan Suami Istri saat Puasa Apa Saja? 3 Hal Ini Boleh Dilakukan lho
-
Hukum Bersetubuh di Bulan Puasa Siang Hari untuk yang Tidak Tahu Kifaratnya, ini Kata Buya Yahya
-
Terlanjur Berhubungan Intim Saat Puasa Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat, Ini Denda yang Harus Dibayar
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya
-
Tak Cukup Alim, Cak Imin Minta Santri Melek Literasi Keuangan Agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol
-
Berdayakan Puluhan Kelompok Usaha, Klaster Unggulan BRI Sukses Dongkrak Potensi Peternak