SuaraSumedang.id - Bagaimana hukumnya melakukan hubungan suami istri di pagi hari saat bulan ramadhan, apakah puasanya sah atau batal?
Bagi pasangan suami istri yang masih belum paham akan batasan mandi junub ketika bulan puasa, yuk simak penjelasan dari Buya Yahya.
Dikutip short video Youtube @albahjahTV, Buya Yahya menjelaskan hubungan intim suami istri yang dilakukan setelah terbenam fajar hingga sebelum terbitnya fajar ketika bulan ramdhan adalah sah.
Apabila suami istri melakukan hubungan suami istri dalam keadaan puasa, yang dimaksud adalah setelah terbitnya fajar dengan sengaja, maka puasanya tidak sah.
"Hubungan suami istri di malam hari sebelum terbitnya fajar adalah halal dan sah, boleh makan boleh hubungan suami istri," kata Buya Yahya.
Dijelaskan pula, jika suami istri telah bersenggama, setelah subuh masih dalam keadaan junub dan belum mandi besar, maka puasanya tetap sah dan tidak mengurangi pahala sedikitpun.
"Kalau ternyata ada orang hubungan suami istri ternyata belum sempat mandi besar, masuk waktu subuh maka puasanya adalah sah, karena apa, karena dia melakukan hubungan suami istri sebelum berpuasa hanya mandinya saja masuk setelah waktu subuh, adalah sah dan tidak mengurangi pahala sedikitpun" kata Buya Yahya.
Buya juga menyebutkan jika Nabi Muhammad pernah mengalami hal tersebut dan diriwayatkan dari sebuah hadits, puasanya tetap sah.
"Nabi Muhammad pernah di pagi hari masuk waktu subuh melakukan puasa dalam keadaan junub, karena sebab hubungan suami istri bukan karena mimpi basah," jelas Buya Yahya.(*)
Baca Juga: Arema FC Tundukkan Persita, Joko Susilo: Hadiah Ulang Tahun Kota Malang
Berita Terkait
-
Bulan Puasa Hubungan Intim Bagun Kesiangan, Apakah Puasanya Sah? Ini Kata Ustadz Abdul Somad
-
Manfaat Berhubungan Intim Setiap Hari Bagi Wanita Apa Saja, Ini Kata Dokter Boyke
-
Batas Hubungan Suami Istri saat Puasa Apa Saja? 3 Hal Ini Boleh Dilakukan lho
-
Hukum Bersetubuh di Bulan Puasa Siang Hari untuk yang Tidak Tahu Kifaratnya, ini Kata Buya Yahya
-
Terlanjur Berhubungan Intim Saat Puasa Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat, Ini Denda yang Harus Dibayar
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
1 Muharram dan 1 Suro Apakah Sama? Begini Asal-usul dan Perbedaannya
-
Memahami Nasionalisme dalam Film Garuda di Dadaku
-
Moisturizer Dipakai sebelum Cushion? Ini Trik agar Makeup Menempel Sempurna dan Tidak Patchy
-
Beda Fixing Spray dan Setting Spray: Serupa tapi Tak Sama, Kenali Fungsinya
-
Viral Rayap Besi Terciduk di Terowongan Pelita Batam, Hancurkan Penutup Parit
-
Honor X5c Plus Baru Masuk Indonesia, HP Rp2 Jutaan yang Siap Temani Aktivitas Tanpa Takut Lowbat
-
Wuling Pamerkan Mobil Bertema Disney di Jakarta Fair 2026
-
Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau
-
Piala Paku Alam 2026 Bangkitkan Tradisi Pacuan Kuda dengan Balutan Karnaval dan Hiburan Keluarga
-
Lee Jun Ho Berpeluang Bintangi Drakor Embassy for Foreign Monsters in Korea