/
Senin, 03 April 2023 | 15:52 WIB
Ilustrasi / Hukum Berhubungan Intim Setelah Adzan Subuh, ini kata Buya Yahya (Dok: Elements Envanto)

SuaraSumedang.id - Bagaimana hukum berhubungan intim setelah adzan subuh saat puasa? Apakah batal atau tidak? 

Sebelumnya telah diulas mengenai hubungan badan suami istri yang dapat membatalkan puasa adalah bersenggama di siang hari dengan sengaja.

Adapun denda atau kafarat bagi mereka yang melanggarnya adalah puasa dua bulan berturut - turut, membebaskan budak, atau memberi makan 60 fakir miskin. 

Lantas bagaimana jika suami istri jima setelah subuh ketika bulan ramadhan atau saat menjalankan puasa?

Buya Yahya bilang begini soal hubungan suami istri ketika bulan puasa. 

"Hubungan suami istri di malam hari sebelum terbitnya fajar adalah halal dan sah, boleh makan boleh hubungan suami istri," kata Buya Yahya. 

Dikatakan Buya, pasutri yang melakukan hubungan intim sebelum puasa atau setelah berbuka maka puasanya adalah sah. Artinya, pasangan suami istri tidak diperbolehkan bersenggama ketika menjalankan puasa. 

Sedangkan setelah adzan subuh sudah memasuki waktu berpuasa. Itu berarti mereka yang melakukan hubungan suami istri setelah adzan subuh, maka puasanya tidak sah. 

Namun ada satu lagi yang dijelaskan Buya Yahya, adalah soal mandi junub setelah berhubungan. Mandi besar usai subuh diperbolehkan dan puasanya tidak batal, sebab saat melakukan hubungan suami istri itu sebelum masuk waktu puasa. 

Baca Juga: BPS: Maret 2023, Nilai Tukar Petani Subsektor Perkebunan Berada di Posisi Tertinggi

"Kalau ternyata ada orang hubungan suami istri ternyata belum sempat mandi besar, masuk waktu subuh maka puasanya adalah sah, karena apa, karena dia melakukan hubungan suami istri sebelum berpuasa hanya mandinya saja masuk setelah waktu subuh, adalah sah dan tidak mengurangi pahala sedikitpun" kata Buya Yahya.

Jadi itulah penjelasan Buya Yahya soal hubungan suami istri ketika subuh saat bulan ramadhan.(*)

Load More