SuaraSumedang.id - Usai melewati puasa sebulan penuh di bulan ramadhan, umat Islam wajib membayar zakat fitrah.
Zakat fitrah merupakan kewajiban yang ditetapkan bagi setiap kaum muslim, baik dewasa maupun anak-anak.
Dalil wajibnya zakat fitrah tercantum dalam hadits Nabi SAW riwayat dari Ibnu Umar, ia berkata:
Artinya: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan kepada manusia." (HR Muslim).
Umat Islam yang diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah, yakni orang yang memiliki persediaan makanan pokok melebihi keperluan dirinya sendiri dan keluarganya selama satu hari satu malam, di luar keperluannya akan tempat tinggal, perabotan, pelayan dan sebagainya.
Syarat Wajib Zakat Fitrah
Adapun syarat wajib zakat fitrah ialah setiap orang yang beragama Islam wajib membayar zakat fitrah.
Namun, orang tersebut harus merdeka dalam artian bukan hamba sahaya atau budak juga orang tersebut harus mampu dan berkecukupan.
Umat Islam yang memenuhi syarat tersebut, diharuskan menunaikan zakat fitrah untuk dirinya sendiri dan juga anggota keluarga yang berada di bawah tanggung jawabnya, seperti suami, istri, anak, asisten rumah tangga, serta yang lainnya.
Apabila kaum fakir miskin tak memiliki kelebihan makanan yang dapat dizakatkan maka tidak wajib baginya, sementara mereka lebih pantas menjadi penerima zakat fitrah tersebut.
Rukun Zakat Fitrah
Selain syarat wajib, setiap umat Islam juga harus menunaikan rukun dari zakat fitrah.
Rukun zakat fitrah antara lain, yaitu niat zakat fitrah, terdapat orang yang berzakat, terdapat orang yang menerima zakat.
Zakat bisa memberikan harta atau makanan yang dizakatkan, contohnya beras.
Bacaan Niat Zakat Fitrah Arab dan Latin
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Punya Koleksi Merchandise Piala Dunia? Simak 7 Tips Merawatnya Supaya Awet
-
John Herdman Pasang Target Tinggi, Timnas Indonesia Wajib Juara FIFA ASEAN Cup 2026
-
Seniman ARTJOG Lapor ke LBH, Soroti Dugaan Represi di Ruang Seni Yogyakarta
-
Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara
-
IHSG Dibayangi Sentimen Global dan MSCI, Cek Rekomendasi Saham Senin Ini!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
4 Headset Gaming Murah dengan Active Noise Cancellation, Mulai 300 Ribuan
-
Menghadapi Krisis Iklim dari Desa: Sinergi KAGAMA dan UGM Lewat KKN-PPM 2026
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Pemadaman Listrik PLN Sampai Kapan? Ini Penjelasannya