/
Selasa, 04 April 2023 | 06:00 WIB
Ilustrasi Zakat Fitrah (suara.com/Freepik)

SuaraSumedang.id - Usai melewati puasa sebulan penuh di bulan ramadhan, umat Islam wajib membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah merupakan kewajiban yang ditetapkan bagi setiap kaum muslim, baik dewasa maupun anak-anak.

Dalil wajibnya zakat fitrah tercantum dalam hadits Nabi SAW riwayat dari Ibnu Umar, ia berkata:

Artinya: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan kepada manusia." (HR Muslim).

Umat Islam yang diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah, yakni orang yang memiliki persediaan makanan pokok melebihi keperluan dirinya sendiri dan keluarganya selama satu hari satu malam, di luar keperluannya akan tempat tinggal, perabotan, pelayan dan sebagainya.

Syarat Wajib Zakat Fitrah

Adapun syarat wajib zakat fitrah ialah setiap orang yang beragama Islam wajib membayar zakat fitrah.  

Namun, orang tersebut harus merdeka dalam artian bukan hamba sahaya atau budak juga orang tersebut harus mampu dan berkecukupan.

Umat Islam yang memenuhi syarat tersebut, diharuskan menunaikan zakat fitrah untuk dirinya sendiri dan juga anggota keluarga yang berada di bawah tanggung jawabnya, seperti suami, istri, anak, asisten rumah tangga, serta yang lainnya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Hari Ini! Amanda Manopo Dampingi Arya Saloka saat Ajukan Cerai Talak Putri Anne, Benarkah?

Apabila kaum fakir miskin tak memiliki kelebihan makanan yang dapat dizakatkan maka tidak wajib baginya, sementara mereka lebih pantas menjadi penerima zakat fitrah tersebut.

Rukun Zakat Fitrah

Selain syarat wajib, setiap umat Islam juga harus menunaikan rukun dari zakat fitrah.

Rukun zakat fitrah antara lain, yaitu niat zakat fitrah, terdapat orang yang berzakat, terdapat orang yang menerima zakat.

Zakat bisa memberikan harta atau makanan yang dizakatkan, contohnya beras.

Bacaan Niat Zakat Fitrah Arab dan Latin

Adapun syarat dan rukun zakat fitrah disebutkan di atas, ada baiknya sebelum melaksanakannya kita bisa membaca niat zakat fitrah, sebagai berikut:

1. Niat Zakat untuk Diri Sendiri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”

2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.”

3. Niat Zakat untuk Anak Laki-laki

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu  karena Allah Taala.”

4. Niat Zakat untuk Anak Perempuan

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama)), fardhu karena Allah Taala.”

5. Niat Zakat untuk Seluruh Keluarga

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.” (*)

Load More