/
Senin, 10 April 2023 | 12:25 WIB
Agnes Gracia divonis 3.5 tahun LPKA ((Instagram @lambe_turah))

SUARA SUMEDANG – Kasus penganiayaan David yang dilakukan Mario Dandy dan melibatkan AG mantan dari Cristalino David Ozora, kini telah memasuki sidang putusan hakim.

AG dalam hal ini dinyatakan terlibat secara langsung dalam penganiayaan David dan hakim telah menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan.

Ini ia kini mendekam di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA), dalam pembacaan putusan hakim Senin (10/4/2023).

Hakim juga membuka fakta persidangan jika AG telah merekayasa cerita jika diriny diperkosa oleh David.

Cerita tersebut yang membuat akhirnya Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan terhadap David.

"Pemicu emosi saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak kepada saksi Mario Dandy bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada tanggal 17 Januari 2023," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Dari hasil pemeriksaan, Mario Dandy semakin tersulut emosinya dan marah besar lantaran AG mengaku telah diperkosa oleh David pada hari iitu.

"Anak dipaksa oleh anak korban," ujar Sri.

Akan tetapi ditemukan fakta jika Agnes hanya mengarang cerita soal dirinya diperkosa oleh anak GP Ansor, semua itu terkuak usai tidak ada rasa trauma dan justru melakukan hubungan bdan dengan Mario Dandy.

Baca Juga: Ajudan Johnny Plate Dorong Jurnalis Suara.com hingga Hampir Terjatuh dari Eskalator

"Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma," ujar Sri.

"Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali," katanya lagi. (*)

Load More