SUARA SUMEDANG – Lagi dan lagi kasus kekerasan seksual terjadi dilingkungan pendidikan, kini diduga pengasuh pondok pesantren yang ada di Jateng cabuli 14 santriwati.
Pihak Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasi ungkap kasus pencabulan yang dilakukan Wildan Mashuri (58) pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Al Minhaj di Desa Wonosegoto, Bandar, Kabupaten Batang.
"Iya benar. Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka terkait dengan kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur," kata Kepala Polda Jateng Irjen Polisi Ahmad Luthfi di Batang, Selasa siang, dikutip dari metrosuara.com pada Rabu, (12/4/2024).
Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun turut didampingi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranomo menuturkan jika dari 14 korban delapan di antranya mengalami robek pada alat vital.
Kemudian enam korban yang lainnya dicabuli oleh Wildan Mashuri (58).
Sampai dengan saat ini pihak berwajib masih melakukan pendalaman, lantaran bisa jadi ada penambahan korban.
Semua itu tidak terlepas lantaran diduga Wildan Mashuri melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur dari 2019 sampai 2023.
Adapun modus dari pelaku, ia membangunkan santriwati kemudian membawanya ke kantin dan kemudian melakukan aksi bejatnya dengan menjanjikan para korban bisa memperoleh karomah.
"Setelah dijanjikan bakal mendapat karomah, tersangka melakukan ijab kabul. Setelah sah, menurut pelaku, korban kemudian disetubuhi. Usai disetubuhi, korban ini diberi uang jajan," katanya.
Baca Juga: Hak Politiknya Dicabut, Sekuat Apa Anas Urbaningrum Di Panggung Politik Saat Ini?
Para santriwati yang menjadi korban didoktri agar manut atau nurut sama kiai hingga tak berani mengadu.
"Jadi, santriwati yang sudah didoktrin 'manut' sama kiai dan tidak berani mengadu. Kasus ini tentunya menjadi perhatian publik dan menjadi isu nasional, ini yang harus menjadi perhatian kita semua, khususnya yang menimpa anak-anak yang masih di bawah umur," katanya.
Atas kejahatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dengan dijerat Undang-undang Momor 23 tentang Perlindungan Anak.
"Akan tetapi, karena perbuatan tersangka ini berulang-ulang, ancaman hukuman bisa 15 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," demikian Kapolda Achmad Lutfhi. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Di Tengah Gejolak Global, Jawa Tengah Tetap Jadi Magnet Investasi
-
Panas Lagi, Iran Ancam Kembali Tutup Selat Hormuz
-
Mengenal Orlando Gill: Dari Jualan Baju Jadi Pahlawan Paraguay di Piala Dunia 2026
-
Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri ke KPK
-
Avatar: The Last Airbender Season 2, Misi Menemukan Guru Pengendali Bumi
-
Korban Tewas Gempa Bumi Venezuela Hampir 2.000 Jiwa, Puluhan Ribu Orang Hilang
-
3 Shio yang Membawa Keberuntungan Sepanjang Juli 2026: Rezeki Mengalir, Finansial Aman
-
Israel Siap Bom Iran Lagi di Tengah Usaha AS Berdamai
-
4 Tips Menata Meja Kerja Sesuai Feng Shui: Produktivitas Meningkat, Karier Melesat
-
Kata-kata Amad Diallo Pantai Gading Tersingkir di Piala Dunia 2026: Pelajaran Mahal