SUARA SUMEDANG – Lagi dan lagi kasus kekerasan seksual terjadi dilingkungan pendidikan, kini diduga pengasuh pondok pesantren yang ada di Jateng cabuli 14 santriwati.
Pihak Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasi ungkap kasus pencabulan yang dilakukan Wildan Mashuri (58) pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Al Minhaj di Desa Wonosegoto, Bandar, Kabupaten Batang.
"Iya benar. Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka terkait dengan kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur," kata Kepala Polda Jateng Irjen Polisi Ahmad Luthfi di Batang, Selasa siang, dikutip dari metrosuara.com pada Rabu, (12/4/2024).
Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun turut didampingi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranomo menuturkan jika dari 14 korban delapan di antranya mengalami robek pada alat vital.
Kemudian enam korban yang lainnya dicabuli oleh Wildan Mashuri (58).
Sampai dengan saat ini pihak berwajib masih melakukan pendalaman, lantaran bisa jadi ada penambahan korban.
Semua itu tidak terlepas lantaran diduga Wildan Mashuri melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur dari 2019 sampai 2023.
Adapun modus dari pelaku, ia membangunkan santriwati kemudian membawanya ke kantin dan kemudian melakukan aksi bejatnya dengan menjanjikan para korban bisa memperoleh karomah.
"Setelah dijanjikan bakal mendapat karomah, tersangka melakukan ijab kabul. Setelah sah, menurut pelaku, korban kemudian disetubuhi. Usai disetubuhi, korban ini diberi uang jajan," katanya.
Baca Juga: Hak Politiknya Dicabut, Sekuat Apa Anas Urbaningrum Di Panggung Politik Saat Ini?
Para santriwati yang menjadi korban didoktri agar manut atau nurut sama kiai hingga tak berani mengadu.
"Jadi, santriwati yang sudah didoktrin 'manut' sama kiai dan tidak berani mengadu. Kasus ini tentunya menjadi perhatian publik dan menjadi isu nasional, ini yang harus menjadi perhatian kita semua, khususnya yang menimpa anak-anak yang masih di bawah umur," katanya.
Atas kejahatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dengan dijerat Undang-undang Momor 23 tentang Perlindungan Anak.
"Akan tetapi, karena perbuatan tersangka ini berulang-ulang, ancaman hukuman bisa 15 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," demikian Kapolda Achmad Lutfhi. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Airlangga Bawa Pulang Komitmen Bisnis Rp7 Triliun dari Belarus
-
Perempuan Muda Asal Jombang Tewas Terlindas Truk Akibat Motor Oleng
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Turun, Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Melemah
-
Tayang 2027, Oh Jung Se Berpeluang Bintangi Drakor Sunning Baseball Club
-
Hilirisasi Nikel Dinilai Ganjil: Modal Asing Diduga Dimanja, Pengusaha Lokal Berdarah-darah
-
Daftar HP Android yang Segera Bisa Kirim File ke iPhone via AirDrop, Samsung hingga OnePlus Kebagian
-
'Pesta Babi' Ungkap Realitas Kelam, Kader PDIP: Jika Film Itu Tidak Bagus, Sediakan Ruang Debat
-
Semarang Barat Dikepung Banjir: Tanggul Plumbon Jebol, Lansia Hanyut
-
500 Ton Sampah Warga Kota Malang Bakal Jadi Sumber Energi Baru
-
Tragedi Banjir Semarang: Remaja Putri 15 Tahun Tewas Terseret Arus Sungai Silandak