Bola / Bola Indonesia
Jum'at, 13 Februari 2026 | 15:34 WIB
Sumardji (IG Sumardji)
Baca 10 detik
  • Sumardji dihukum FIFA 20 pertandingan dan denda Rp324 juta akibat insiden wasit China.

  • Meski dilarang masuk ruang ganti, Sumardji tetap mendampingi Timnas di hotel dan stadion.

  • Aksi penyerangan wasit dilakukan Sumardji karena ingin melindungi para pemain Timnas Indonesia.

Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari internal manajemen Timnas Indonesia terkait sanksi disiplin yang dijatuhkan federasi sepak bola dunia.

Ketua Badan Tim Nasional (BTN), Sumardji, dipastikan tetap memberikan dukungan penuh meski ruang geraknya dibatasi secara resmi.

Komitmen ini muncul setelah FIFA merilis keputusan berat yang melarangnya terlibat langsung dalam pertandingan internasional mendatang.

Sumardji menegaskan bahwa hukuman tersebut sama sekali tidak memadamkan semangatnya untuk mengabdi pada negara.

Sanksi disiplin ini merupakan buntut dari kericuhan yang melibatkan wasit asal China, Ma Ning, beberapa waktu lalu.

Insiden tersebut pecah tepat setelah peluit panjang dibunyikan pada laga sengit antara Indonesia melawan China.

Pertandingan yang digelar di Stadion King Abdullah, Jeddah, pada 11 Oktober 2025 itu berakhir dengan skor 0-1.

Dalam atmosfer yang memanas tersebut, Sumardji dinilai melakukan tindakan fisik yang tidak dapat ditoleransi oleh pengadil lapangan.

Laporan resmi Komite Disiplin FIFA menyebutkan adanya kontak fisik yang menyebabkan Ma Ning terjatuh di lapangan hijau.

Baca Juga: Luke Vickery Akui Sudah Dihubungi John Herdman, Peluang Bela Timnas Indonesia Terbuka

Akibat aksi tersebut, Sumardji langsung diganjar kartu merah oleh wasit saat masih menjalankan tugas sebagai manajer tim.

FIFA secara tegas menyatakan adanya pelanggaran terhadap Pasal 14 Kode Disiplin terkait penyerangan perangkat pertandingan.

Konsekuensi yang harus diterima tidak main-main, yakni larangan mendampingi tim dalam 20 laga resmi FIFA.

Selain sanksi administratif, pria yang juga petinggi kepolisian ini dijatuhi denda sebesar 15.000 Swiss Franc.

Nominal denda yang setara dengan Rp324 juta tersebut wajib dilunasi dalam kurun waktu satu bulan ke depan.

Merespons keputusan tersebut, Sumardji mengaku cukup terpukul dengan durasi hukuman yang dianggap sangat panjang.

Load More