SUARASUMEDANG - Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan Hasyim harus menerima kenyataan pahit di Bulan Ramadhan menjelang Lebaran 1444 H ini.
Kepala BNN Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan Hasyim harus kehilangan jabatannya sementara karena dicopot BNN Propinsi Jawa Barat.
"Untuk kelencaran pemeriksaan, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sejak diperiksa," kata Kepala BNN Propinsi Jawa Barat Brigjen Pol Arief Ramdhani kepada wartawan di Bandung.
Pencopotan tersebut adalah merupakan buntut dari surat permohoman Tunjangan Hari Raya kepada perusahaan di Kota Tasikmalaya seperti kepada PO BUS.
Sebelumnya seperti diketahui, muncul berita viral di Kota Tasikmalaya yang menyebutkan BNN Kota Tasikmalaya meminta THR kepada perusahaan.
Permintaan THR itu disampaikan melalui surat resmi berkop BNN Kota Tasikmalaya.
Akan tetapi, surat dan permintaan THR itu dipertanyakan pihak perusahaan termasuk PO Bus tertentu, hingga surat itu pun bocor kepada media.
Berita itu pun viral.
Belakangan, setelah viral, BNN Kota Tasikmalaya mencabut surat tersebut dan membatalkan permintaaan THR ke perusahaan-perusahaan.
Baca Juga: 4 Zodiak yang Ahli Melakukan Tawar-menawar dalam Negosiasi
Namun demikian tak urung, hal itu menyebaban Kepala BNN Kota Tasikmalaya dipanggil dan diperiksa pimpinan di Jawa Barat.
Pemeriksaan, selain dilakukan penyidik BNNP Jawa Barat juga oleh tim Inspektorat Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus Ittama BNN.
Akhirnya, Iwan Kurniawan Hasyim dicopot dari jabatannya, karena menurut aturan PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik harus dibebaskan sementara dari tugas.
.
"Menindaklanjuti hal tersebut untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik, dibebaskan sementara dari tugas jabatannya," kata Arief. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
7 Fakta Pelantikan Tersangka Kecelakaan Maut Jadi Staf Ahli Bupati Pandeglang
-
6 Fakta Pembubaran Kegiatan Pemuda Ahmadiyah
-
Sistem Home - Away Baru Diterapkan, Empat Tim Raksasa Berebut Tiket Final IBL 2026
-
Saham BBCA dan BBRI Sedang 'Cuci Gudang', Saatnya Borong?
-
Listrik Medan Padam Berulang Pasca Blackout, LAPK Tuntut Kompensasi dan Transparansi
-
Star Energy Ajak Siswa SDN Pasirwalang Sukabumi Jaga Kelestarian Gunung Salak
-
Polisi Bubarkan Perkemahan Pemuda Ahmadiyah, Jubir JAI: Itu Cuma Camping Anak-Anak dan Olahraga
-
Menakar Ramalan '98 Jilid 2' Noel: Nyanyian Kosong atau Ancaman Nyata Penggulingan Prabowo?
-
Jonatan Christie Lolos ke Semifinal Indonesia Open 2026, Ungkap Tantangan Angin di Istora
-
Sikat Senior Lewat Comeback Epik, Rachel/Febi Segel Tiket Semifinal Indonesia Open 2026