SUARA SUMEDANG - Apa akibat dari melakukan hubungan saat haid menurut Islam?
Bagi pasangan suami istri yang masih belum paham soal hukum melakukan hubungan intim ketika haid, yuk simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Salah seroang muslim bertanya kepada Buya Yahya terkait bersenggama di saat istri sedang hadi.
Lantas Buya Yahya menjelaskan jika melakukan hubungan badan ketika pasangan sedang haid maka hukumnya adalah dosa besar.
"Bagaimana kalau kita sudah tahu berhubungan suami istri saat haid itu adalah dosa besar, namun tetap dilakukan karena suami tidak bisa tahan, gimana cara minta ampun kepada Allah," tanya seorang muslim kepad Buya Yahya dikutip dari Youtube Al - Bahja TV, Jumat 22 April 2023.
"Disebutkan dalam Al - Quran wanita dalam keadaan haid tidak boleh digauli, dan menggauli maksudnya hubungan suami istri waktu haid, dosa besar," jelas Buya Yahya.
Kemudian Buya juga menjelaskan, posisi hubungan seks suami istri yang diharamkan adalah ketikan suami menggauli pasangannya melalui jalur belakang.
"Sama menggauli istri dari jalur belakang, dari lubang belakang dosa besar, menggauli istri ketika haid dosa besar, maka jangan sampai istri memberikan kesempatan yang ini, haram hukumnya," jelas Buya Yahya lagi.
"Sudah selesai haid, usai mandi besar baru di gauli itu sah,' ungkapnya.
Baca Juga: Manjakan Pemudik, BRI Sediakan Posko Mudik Asyik Bersama BUMN
Lalu kemudian bagaimana hukumnya bagi yang sudah terlanjur melakukannya, Buya Yahya menjelaskan untuk beristighfar dan tidak boleh mengulanginya lagi.
Terkait denda, Buya menjelaskan jika tidak ada denda bagi pasangan suami istri yang terlanjur melakukan hubungan suami istri di saat haid.
Selengkapnya soal akibat berhubungan badan saat haid, simak video di bawah ini.(*)
Berita Terkait
-
Hubungan Intim Pada Malam Hari Raya Idul Fitri, Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
-
Hukum Melakukan Hubungan Suami Istri di Malam Takbir Idul Fitri, Apakah Boleh? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
-
Buya Yahya Menjawab Soal Hukum Salat Idul Fitri di Rumah bagi Laki-laki atau Wanita
-
Bayar Zakat Fitrah Lewat Transfer Bank Sah Atau Tidak? Ini Penjelasan Buya Yahya
-
Gerhana di Bulan Ramadhan Benarkah Tanda Kedatangan Imam Mahdi? Ini Penjelasan Buya Yahya
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
5 Rekomendasi Tempat Bukber Bersama Alumni Sekolah di Puncak Bogor untuk Ramadan 2026
-
K-Pop Bertemu Koplo, Uniknya Akulturasi Budaya di Film Terbaru Sheryl Jesslyn
-
Program MBG Genjot Produksi Keripik Tempe di Kampung Tempe Ngawi, Pelaku Usaha Senang!
-
Jangan Sampai Terjebak Macet! Cek 5 CCTV Online Tol Trans Jawa Sebelum Mudik Lebaran
-
Prabowo - Gibran Zakat di Istana! Baznas Gaspol Kejar Target Rp60 Triliun Demi Berantas Kemiskinan
-
Pengamat Nilai Fatwa Muhammadiyah Soal Kripto Perjelas Batas Halal Investasi Digital
-
Hati-hati! Penipuan Berkedok Toko 'Centang Biru' Marak Jelang Lebaran, Saldo Rekening Jadi Incaran
-
Dibuang ke Panti Jompo setelah Besarkan Anak, Kisah Pilu Nirina Zubir di Film Jangan Buang Ibu
-
OTT Bupati Cilacap: Syamsul Auliya Rachman dan 26 Orang Diduga Terkait Proyek Daerah!
-
Posko THR Kemnaker Terima 1.134 Konsultasi, Hari Ini Layanan Aduan Mulai Dibuka