SUARA SUMEDANG - Pendaftaran kartu prakerja gelombang ke-52 resmi dibuka. Kabar ini dipublikasikan dalam akun official kartu prakerja pada Selasa (9/5/2023).
Dalam unggahannya tersebut dibarengi dengan keterangan pemberitahuan pendaftaran sudah dibuka dan mengajak masyarakat untuk mendaftar.
“GELOMBANG 52 UDAH DIBUKA SOB! Udah pada klik "Gabung Gelombang" belum di dashboard Kartu Prakerja kamu?” bunyi keterangannya, dikutip Suara Sumedang dari Instagram prakerja.go.id (10/5/2023).
Keterangan dalam unggah tersebut juga memberitahukan, pendaftaran prakerja ini juga bisa dilakukan secara mandiri melalui situs prakerja.go.id.
“Udah daftar belum? Kalau belum, daftar dulu secara mandiri di www.prakerja.go.id supaya kamu #JadiBisa ikut gelombang seleksi Sob!” bunyi keterangan pengumuman pendaftaran kartu prakerja.
Seperti diketahui, program kartu prakerja ini merupakan bantuan biaya pelatihan untuk mengembangkan skill, produktivitas, daya saing dan kewirausahaan bagi warga Indonesia.
Dilansir dari laman Indonesia Baik, pemegang kartu prakerja akan diberikan insentif sebesar Rp4.200.000, yang dipecah menjadi:
1. Biaya pelatihan: Rp 3.500.000
2. Insentif pasca pelatihan: Rp 600.000
3. Insentif pengisian survei sebesar Rp 50.000 dan akan diberikan dua kali pengisian survei.
Lalu, bagaimana cara daftar dan apa saja persyaratan untu kartu prakerja? simak dibawah ini.
Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja
Dilansir dari laman resmi prakerja.go.id, begini syarat pendaftara kartu prakerja gelombang ke-52.
1. WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan