/
Rabu, 10 Mei 2023 | 13:35 WIB
Pendaftaran kartu prakerja (Suara.com/kilas24)

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Cara Daftar Kartu Prakerja

1. Kunjungi laman resmi kartu prakerja di https://www.prakerja.go.id/.

2. Klik tombol pendaftaran, jika belum memiliki akun kartu prakerja.

3. Masukan email dan password untuk mendaftar, tidak lupa lengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) serta tanggal lahir.

4. Setelah selesai mengisi NIK dan KK, klik tombol ‘Lanjut’ dan isi data diri dengan benar.

5. Masukan alamat sesuai dengan KTP, jika berbeda ada juga pilihan tidak sesuai KTP.

Baca Juga: Video Syakirah Viral di TikTok, Terabox, Yandex dan Twitter Full Durasi Masih Diburu, Ini Bahaya Nonton Film Porno

6. Lalu, verifikasi e-KTP dan verifikasi wajah. Saat melakukan verifikasi wajah, ikuti instruksi yang diberikan sistem.

7. Isi pertanyaan minat dan keterampilan yang diinginkan. Lengkapi juga pernyataan jenis pekerjaan, status, jenjang pendidikan dan peminatan keterampilan.

8. Lakukan verifikasi nomor handphone dengan memasukan enam digit nomor kode OTP.

7. Kemudian, kerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB), setelah selesai klik ‘Lanjut’.

8. Selanjutnya, konfirmasi dan pilih gelombang pendaftaran kartu prakerja. Lalu, tekan tombol ‘Gabung’.

9. Akan muncul halaman persetujuan prakerja yang berisi sejumlah pernyataan, klik ‘Saya Menyetujui’ untuk menuju tahap berikutnya dan tahapan pendaftaran selesai. (*)

Load More