3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
1. Kunjungi laman resmi kartu prakerja di https://www.prakerja.go.id/.
2. Klik tombol pendaftaran, jika belum memiliki akun kartu prakerja.
3. Masukan email dan password untuk mendaftar, tidak lupa lengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) serta tanggal lahir.
4. Setelah selesai mengisi NIK dan KK, klik tombol ‘Lanjut’ dan isi data diri dengan benar.
5. Masukan alamat sesuai dengan KTP, jika berbeda ada juga pilihan tidak sesuai KTP.
6. Lalu, verifikasi e-KTP dan verifikasi wajah. Saat melakukan verifikasi wajah, ikuti instruksi yang diberikan sistem.
7. Isi pertanyaan minat dan keterampilan yang diinginkan. Lengkapi juga pernyataan jenis pekerjaan, status, jenjang pendidikan dan peminatan keterampilan.
8. Lakukan verifikasi nomor handphone dengan memasukan enam digit nomor kode OTP.
7. Kemudian, kerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB), setelah selesai klik ‘Lanjut’.
8. Selanjutnya, konfirmasi dan pilih gelombang pendaftaran kartu prakerja. Lalu, tekan tombol ‘Gabung’.
9. Akan muncul halaman persetujuan prakerja yang berisi sejumlah pernyataan, klik ‘Saya Menyetujui’ untuk menuju tahap berikutnya dan tahapan pendaftaran selesai. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan