SUARA SUMEDANG - Publiki kini tengah dihebohkan dengan adanya video syur 47 detik mirip Rebecca Klopper.
Alhasil, video syur yang disebut mirip Rebecca Klopper pun sempat menjadi tranding di beberapa media sosial.
Tak cuma itu, warganet pun akhirnya banyak juga yang berburu link video syur 47 detik mirip Rebecca Klopper.
Di lain sisi, ada juga warganet yang sudah mengantongi video syur mirip kekasih dari Fadly Faisal tersebut.
Namun, tahukah Anda, ternyata ada juga aturan hukum soal seseorang yang menyimpan video syur.
Pasalnya, tidak hanya orang yang menyebarkan video syur yang dapat dihukum, tetapi menyimpan konten intim juga bisa dipidanakan.
Mengutip Hukum Online, hal terkait menyimpan video intim dapat dihukum ini terdapat dalam UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”). Dalam Pasal 4 ayat 1 dijelaskan:
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
1. Kekerasan seksual;
2. Masturbasi atau onani;
3. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
4. Alat kelamin; atau Pornografi anak.
Kemudian pada Pasal 5 pun dijelaskan, “Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)”.
Artinya, orang yang mengunduh atau download konten tersebut juga bisa dikenakan hukum.
Berita Terkait
-
Buntut Video Syur 47 Detik, Rebecca Klopper Terancam Kurungan 6 Tahun Penjara, Ormas dan Asosiasi Ini yang Melaporkannya
-
CEK FAKTA: Fuji Kaget Rebecca Klopper Akui Video Syur, Ibunda Fadly Faisal Menangis
-
Thariq Halilintar Terciduk Nge-Like Foto Kakak Rebecca Klopper, Netizen: Kirain Bakal ...
-
Namanya Ikut Terserat Video Syur 47 Detik Mirip Rebecca Klopper, Fadly Faisal Angkat Bicara
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Baru Turun dari Pontianak ke Jakarta? Ini 5 Tempat & Aktivitas Seru yang Bikin Nggak Langsung Balik!
-
Bosen WFA di Rumah? ASN Jogja Wajib Coba 5 Cafe Alam Ini, Kerja Lancar Hati Tenang!
-
WFH Hemat BBM Setelah Lebaran Mulai Kapan? Ini Aturan Lengkapnya
-
Satu Perubahan Elkan Baggott yang Jadi Sorotan Rizky Ridho
-
Film GJLS: Ibuku Ibu-Ibu: Komedi Absurd atau Kekacauan yang Konsisten? Sebuah Ulasan Jujur
-
7 Rekomendasi Tinted Sunscreen Non Comedogenic, Aman untuk Kulit Berjerawat
-
Dihujani Drone Rusia di Siang Bolong, Situs Warisan Dunia UNESCO di Lviv Hancur
-
WhatsApp Kini Hadir di Smartwatch Garmin, Bisa Balas Chat dan Kirim Emoji Langsung dari Jam Tangan
-
Arab Saudi Marah ke Iran, Singgung Serangan Rudal Kiamat ke Negara Islam
-
Mission: Cross 2 Umumkan Jajaran Pemain, Siap Tayang Kuartal Ketiga 2026