SUARA SUMEDANG - Publiki kini tengah dihebohkan dengan adanya video syur 47 detik mirip Rebecca Klopper.
Alhasil, video syur yang disebut mirip Rebecca Klopper pun sempat menjadi tranding di beberapa media sosial.
Tak cuma itu, warganet pun akhirnya banyak juga yang berburu link video syur 47 detik mirip Rebecca Klopper.
Di lain sisi, ada juga warganet yang sudah mengantongi video syur mirip kekasih dari Fadly Faisal tersebut.
Namun, tahukah Anda, ternyata ada juga aturan hukum soal seseorang yang menyimpan video syur.
Pasalnya, tidak hanya orang yang menyebarkan video syur yang dapat dihukum, tetapi menyimpan konten intim juga bisa dipidanakan.
Mengutip Hukum Online, hal terkait menyimpan video intim dapat dihukum ini terdapat dalam UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”). Dalam Pasal 4 ayat 1 dijelaskan:
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
1. Kekerasan seksual;
2. Masturbasi atau onani;
3. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
4. Alat kelamin; atau Pornografi anak.
Kemudian pada Pasal 5 pun dijelaskan, “Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)”.
Artinya, orang yang mengunduh atau download konten tersebut juga bisa dikenakan hukum.
Tak cuma itu, bila mana seseorang kedapatan menyimpan video intim, maka dapat dipidana kurungan hingga 4 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.(*)
Berita Terkait
-
Buntut Video Syur 47 Detik, Rebecca Klopper Terancam Kurungan 6 Tahun Penjara, Ormas dan Asosiasi Ini yang Melaporkannya
-
CEK FAKTA: Fuji Kaget Rebecca Klopper Akui Video Syur, Ibunda Fadly Faisal Menangis
-
Thariq Halilintar Terciduk Nge-Like Foto Kakak Rebecca Klopper, Netizen: Kirain Bakal ...
-
Namanya Ikut Terserat Video Syur 47 Detik Mirip Rebecca Klopper, Fadly Faisal Angkat Bicara
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Pemerintah Tantang Pembiayaan UMKM Tembus Rp2.000 Triliun
-
Pemprov DKI Buka Wacana Tata Ulang Jalur Sepeda di Jakarta
-
Harga Minyak Mentah di bawah 100 dolar AS, Stok Pertalite dan Biodiesel Diklaim Aman
-
Pekerja Garmen Didominasi Perempuan, Kesadaran Risiko Kanker dan Deteksi Dini Perlu Diperkuat
-
HUT ke-81 RI dan Kebebasan Digital: Saatnya Merdeka dari Scroll Tanpa Henti
-
Tanggapan Menhut Raja Juli Terkait Uang Amplop dari Suhardiman Amby
-
Bambang Harymurti Usul RUU Perampasan Aset Beri Perlindungan bagi Harta Bersama Suami-Istri
-
Shokz OpenDots 2 Resmi Masuk Indonesia, Bawa Dolby Audio dalam Desain Open-Ear Fashion
-
4 Facial Wash Anti-Aging Rawat Elastisitas Kulit, Harga Murah Rp30 Ribuan
-
Sleman Siaga Karhutla, Lereng dan Hutan Gunung Merapi Jadi Perhatian