SUARA SUMEDANG - Ahli Hukum Tata Negara, Denny Indrayana merilis siaran pers terkait rumor putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu.
Ia menegaskan jika dalam pesan yang dibagikannya tidak ada pembocoran rahasia negara. Denny juga mengaku jika informasi yang diterimanya, bukan dari lingkungan MK.
“Saya bisa tegaskan, tidak ada pembocoran rahasia negara dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik. Informasi yang saya dapat, bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi atau pun elemen lain di MK,” kata Denny dalam siaran persnya, dikutip Suara Sumedang (30/5/2023).
“Rahasia putusan Mahkamah Konstitusi tentu ada di MK. Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak MK,” sambung Denny.
Denny juga menjelaskan dalam pernyataannya dirinya tidak memakai frasa ‘mendapat bocoran’ dan juga menegaskan tidak ada putusan yang bocor terkait putusan MK soal pemilu.
“Saya sudah secara cermat memilih frasa,’…mendapatkan informasi,’ bukan ‘…mendapatkan bocoran’. Tidak ada pula putusan yang bocor, karena kita semua tahu, memang belum ada putusannya. Saya menulis, ‘… MK akan memutuskan’. Masih akan, belum diputuskan,” kata Denny.
Ia juga secara sadar tidak menuliskan menggunakan istilah ‘informasi dari A1’ karena makna tersebut mengandung hal yang bersifat rahasia.
“Saya secara sadar tidak menggunakan istilah ‘informasi dari A1’ sebagaimana frasa yang digunakan dalam twit Menkopolhukam Mahfud MD. Karena, info A1 mengandung makna informasi rahasia, seringkali dari intelijen. Saya menggunakan frasa informasi dari ‘orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya’,” jelasnya.
Denny mengutarakan alasannya meneruskan pesan tersebut kepada publik sebagai bentuk dari public control atau pengawasan publik.
Baca Juga: Strategi PSSI agar Tak Rugi secara Usaha Maupun Prestasi untuk Tingkatkan Sepakbola Indonesia
“Informasi yang saya terima tentu sangat kredibel, dan karenanya patut dipercaya, karena itu pula saya putuskan untuk melanjutkan kepada khalayak luas sebagai bentuk public control (pengawasan publik), agar MK hati-hati dalam memutus perkara yang sangan penting dan strategis,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa putusan MK bersifat langsung mengikat sehingga ruang untuk menjaga MK agar memutus dengan cermat, tepat dan bijak hanya sebelum putusan dibacakan di hadapan sidang terbuka.
Lebih lanjut dalam pernyataannya, meski informasi yang diterima kredibel, Denny justru berharap putusan MK tidak mengembalikan pada sistem proporsional tertutup. Ia mendorong agar putusannya berubah atau berbeda.
“Karena soal pilihan sistem pemilu legislatif bukan wewenang proses ajudikasi dair MK, tetapi ranah proses legislasi di parlemen (open legal policy). Supaya putusan yang berpotensi mengubah sistem pemilu di tengah jalan itu, tidak menimbulkan kekacauan persiapan pemilu, karena banyak partai harus mengubah daftar bakal calegnya, atau pun banyak bakal caleg yang mundur karena tidak mendapatkan nomor urut jadi,” kata Denny.
Dalam pesan yang dikirim sebelumnya, Denny khawatir perihal hukum yang dijadikan alat pemenangan pemilu 2024. Ia juga mengajak publik untuk mengawal proses Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko atas Partai Demokrat.
“Proses PK tersebut lebih tertutup dan tidak ada persidangan terbukannya untuk umum, maka lebih rentan diselewengkan. Jangan sampai kedaulatan partai dirusak oleh tangan-tangan kekuasaan, bagian dari istana Presiden Jokowi, lagi-lagi karena kepentingan cawe-cawe dalam kontestasi Pilpres 2024,” ujarnya.
“Kita mengerti, jika PK Kepala Staf Presiden Moeldoko sampai dikabulkan MA, Partai Demokrat nyata-nyata dibajak, dan pencapresan Anies Baswedan dijegal kekuasaan. Seharusnya, Presiden Jokowi membiarkan rakyat bebas memilih langsung presidennya. Mari kita ingatkan bunyi pasa 6A UUD 1945: Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat,” sambung Denny. (*)
Berita Terkait
-
Dipolisikan Gegara Dituding Bocorkan Rahasia Negara soal Putusan MK, Denny Indrayana: Disenyumin Aja
-
Bantah Bocorkan Putusan MK Terkait Pemilu Tertutup, Denny Indrayana: Silakan Disimak dengan Hati-hati
-
Mahfud MD Bilang, MK akan Cari Orang Diduga Bocorkan Informasi Putusan Sistem Pemilu Legislatif, Warganet : Alhamdulikah Gak Jadi...
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Tukin TNI Naik, Jangan Sampai Masih Ada Prajurit Langgar Hukum
-
Rp14,15 Triliun Uang Mengalir ke Sulsel, Daerah Mana Paling Banyak Terima?
-
Cara Mengatasi Masalah Baterai Cepat Habis di HP Android, Mudah Dilakukan
-
Viva Milk Cleanser Ada Berapa Macam? Cek Varian dan Fungsi Masing-Masing
-
Pre-Order Samsung Galaxy Fold8 Pakai Kartu Debit BRI, Dapatkan Potongan Hingga Rp4 Juta!
-
Muktamar NU Jadi Momentum Gus Ipul dan Gus Kikin Gaungkan Gerakan "Kembali ke Muasis"
-
Sante' Kaffe FUGO Hotel Banjarmasin Beri Diskon Spesial, Pengguna Brimo Wajib Tahu!
-
Anwar Sadad Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Hibah Pokmas Jatim
-
Pemerintah Pusat Tolak Wacana Pajak Mobil Listrik DKI, Kemenperin Minta Industri Jangan Dibebani
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat, Gugat Pencekalan di Kasus Dugaan Ijazah Jokowi