SUARA SUMEDANG - Hubungan intim suami istri sangat penting untuk menambah keharmonisan rumah tangga. Salah satu gaya yang banyak dibicarakan adalah posisi 69.
Bagaimana sebetulnya gaya berhubungan tersebut ditinjau secara Islam? Apa gaya 69 diperbolehkan atau adakah pandangan lain mengenai posisi tersebut?
Sebuah video yang beredar di Tiktok ini menjelaskannya dalam sudut pandang ilmu fiqih.
"Jumhur ulama mayoritasnya membolehkan," tutur ustadzah Pondok Pesantren Huda Al-Asran, dikutip dari Tiktok @viral_ustadzah.muanis pada Minggu (2/7/2023).
Lebih lanjut, ustadzah tersebut menjelaskan dalilnya sesuai tertera dalam Alquran.
"Tertera dalam surat Al Baqarah pada ayat 223. nis`ukum arul lakum fa`t arakum ann syi'tum," lanjutnya.
Penjelasannya, wanita atau istri adalah ladang bagi suami. Maka datangilah ladangmu itu.
"Nah di sana terdapat lafadz "ann syi`tum". Kalau kita lihat di tafsirnya, lafadz "ann syi`tum" itu bermakna "aymin ann syi`tum" yang artinya kita boleh melakukannya dimana saja. Artinya di tempat yang diinginkan oleh suami dan istri," tutur ustadzah cantik tersebut.
"Dan "Wa mata syi`tum" yang artinya kapan saja, jika suami dan istri menghendaki, boleh dilakukan. Dan "kayfa syi`tum" artinya bagaimana saja sesuai kehendak yang disukai. Jadi ini salah satu referensi salah satu ayat Alquran yang membolehkan gaya 69 itu," jelasnya.
Baca Juga: Cedera, Persis Solo Diperkirakan Tanpa Gavin Kwan Adsit Hingga 16 Pekan
Lebih lanjut, dijelaskannya terdapat penekanan asalkan pada lubang yang dibolehkan, yaitu pada lubang kemaluan sang istri.
Itulah penjelasan dalil Alquran mengenai diperbolehkannya suami bersenang-senang dengan istrinya dengan gaya apapun. Sebagai catatan, lanjut penjelasan ustadzah, hal tersebut boleh dilakukan selama suami dan istrinya tersebut saling suka, saling meridhoi, dan tidak ada keterpaksaan dalam melakukannya.
Selain dari dalil Alquran, ada juga referensi kitab yang membolehkan gaya tersebut dilakukan oleh suami istri.
"Sepakat para ulama ahli fikih, saat suami istri melakukan jima (berhubungan) diharamkan pada dua keadaan. Pertama, di dubur (lubang belakang); dan kedua saat istri sedang dalam keadaan haid," jelasnya lebih lanjut.
"Dan adapun selain dari dua keadaan tadi, maka terdapat perbedaan pandangan ulama. Karena itu kan tadi saya katakan ini menurut pandangan ilmu fikih, dan bukan dari pandangan ilmu akhlak," terangnya.(*)
sumber: Tiktok @viral_ustadzah.muanis
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Prabowo Gagas Gerakan Gentengisasi, Ini Plus Minus Genteng Tanah Liat vs Baja Ringan
-
DFSK Tandai Babak Baru Lewat Partisipasi di IIMS 2026
-
Kelebihan Pemain Asing, Persib Bandung Wajib Tendang Satu Nama
-
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kaltim Tetapkan Status Siaga Bencana
-
Green Day Didapuk Buka Super Bowl, Pendukung Donald Trump Mulai Resah
-
BCA Wanti-wanti Gen Z: Hati-hati Beli Rumah Pakai KPR
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Hebatnya Polisi Italia! Lewat Foto Buram Ini, Pelempar Flare Emil Audero Ditangkap
-
7 HP 5G Rp3 Jutaan Pesaing Redmi Note 15 5G: Spek Gahar, Harga Bersahabat
-
Purbaya Datangi Perusahaan China Pengemplang Pajak, Rugikan Negara hingga Rp 5 T