- Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengkritik keras kebijakan penonaktifan massal PBI BPJS Kesehatan efektif 1 Februari 2026.
- Kebijakan ini berpotensi darurat kesehatan karena pasien kronis kehilangan akses layanan, seperti temuan KPCDI.
- Edy menuntut evaluasi menyeluruh serta sosialisasi data sebelum penonaktifan dilakukan untuk lindungi warga miskin.
Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto memberikan peringatan keras terkait kebijakan penonaktifan massal kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang mulai berlaku per 1 Februari 2026.
Menurutnya, kebijakan terkait PBI BPJS ini berpotensi memicu keadaan darurat kesehatan, terutama bagi pasien penyakit kronis dan anak-anak yang tengah menjalani terapi berkelanjutan.
Kekhawatiran ini muncul menyusul laporan dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) yang menemukan sedikitnya 30 pasien gagal ginjal kehilangan akses layanan hemodialisis karena status kepesertaan mereka mendadak nonaktif.
Edy menegaskan bahwa masalah ini memiliki dampak yang fatal karena menyangkut nyawa manusia.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut hidup dan kesehatan pasien,” kata Edy kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).
Politisi PDI Perjuangan ini menyoroti lemahnya koordinasi dan komunikasi pemerintah kepada masyarakat terkait pembaruan data PBI.
Banyak warga yang baru menyadari status kepesertaannya tidak aktif saat sudah berada di fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan darurat.
“Kasus penonaktifan PBI dan PBPU Pemda ini bukan hal baru. Sudah berulang dan selalu masalahnya sama, yakni tidak ada komunikasi ke masyarakat. Warga baru tahu kepesertaannya nonaktif saat datang berobat, ketika sudah sakit dan butuh layanan,” ujarnya.
Legislator asal Dapil Jawa Tengah III ini menilai, meskipun pemutakhiran data melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau peralihan ke Data Terpadu Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (DTSEN) penting untuk ketepatan sasaran, negara tidak boleh mengabaikan aspek kemanusiaan.
Baca Juga: Kemenkes Minta Jangan Lagi Ributkan BPJS PBI: RS Harus Tetap Layani Pasien
Prosedur pembersihan data (cleansing data) seharusnya memiliki pengaman kebijakan (policy safeguard) agar warga miskin tidak menjadi korban.
“Hak atas kesehatan tidak boleh kalah oleh prosedur administratif,” tegasnya.
Edy juga menyoroti hambatan struktural seperti keterbatasan kuota PBI APBN sebesar 96,8 juta jiwa dan penurunan transfer ke daerah yang mencapai Rp200 triliun, yang berdampak pada kemampuan fiskal daerah untuk membiayai jaminan kesehatan warga miskin.
Sebagai solusi, Edy mendesak perlunya evaluasi menyeluruh melalui sidang dengar pendapat nasional yang melibatkan Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, dan BPJS Kesehatan.
Ia meminta Kementerian Sosial dan Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi lapangan secara objektif sesuai PP Nomor 76 Tahun 2015, serta mengumumkan daftar calon peserta yang akan dinonaktifkan di tingkat RT, RW, atau desa agar masyarakat tidak terkejut.
“Dalam kondisi pasien sudah sakit dan baru tahu kepesertaannya nonaktif, reaktivasi harus segera dilakukan. Kemensos dan Dinsos wajib bergerak cepat, dan BPJS Kesehatan harus segera memasukkan kembali ke master file kepesertaan aktif agar pasien terlindungi,” ungkapnya.
Berita Terkait
-
Kemenkes Minta Jangan Lagi Ributkan BPJS PBI: RS Harus Tetap Layani Pasien
-
Ramai BPJS PBI Nonaktif, Menkes Sebut Solusi Masih Dibahas Pemerintah
-
Takut PBI Mendadak Nonaktif? Ini Cara Cek Status Keaktifan BPJS Kesehatan Pakai HP
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Sepihak, Pasien Gagal Ginjal Terkendala Cuci Darah: Ini Alasannya
-
Kenapa BPJS PBI Tiba-Tiba Tidak Aktif? Trending di X, Ini Penjelasannya
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah
-
Harga Pangan Mulai 'Goyang'? Legislator NasDem Minta Satgas Saber Pangan Segera Turun Tangan
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi
-
Jelang Ramadan, Legislator Shanty Alda Desak Audit Teknis Keberadaan Sutet di Adisana Bumiayu
-
Seminar Nasional Penegakan Hukum, Pakar: Pemberantasan Korupsi Indonesia Temui Jalan Buntu
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?
-
Diduga Terima Jatah Uang Apresiasi Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditahan KPK
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura
-
Refleksi Aksi Kamisan ke-896: Masalah Bangsa Tak Bisa Dijawab dengan Joget Gemoy!