SUARA SUMEDANG - Kompetisi Liga 1 musim 2023/2024 tengah melaju ke pekan ketiga, dari klasemen sementara Rans Nusantara FC menjadi pemuncak klasemen dengan raihan enam poin.
Kemudian, diikuti oleh Dewa United yang berada diperingkat kedua klasemen sementara Liga 1.
Namun, Dewa United terindikasi melakukan pelanggaran sehingga harus menerima hukuman.
Hukuman tersebut diberikan oleh Komdis PSSI, setelah mengggelar rapat pada Selasa (11/7/2023).
Dari hasil rapat tersebut, Dewa United harus menerima hukuman dengan membayar denda sekira Rp 100 juta.
Hukuman itu diberikan lantaran Dewa United melakukan dua pelanggaran di kompetisi Liga 1.
Dikutip dari laman resmi PSSI, Kamis (13/7/2023). Pelanggaran pertama klub yang berjuluk Tangsel Warriors itu saat pertandingan melawan Arema FC (2/7/2023).
Pelanggaran tersebut ialah, karena pemain Dewa United Alta Tarik Ballah yang tidak terdaftar dalam FPP berada di area OA. Karena itu, Dewa dijatuhi hukuman denda Rp 50 juta.
Lalu, pelanggaran kedua yang dilakukan oleh Dewa United ialah terlambat memasuki lapangan.
Baca Juga: Kompak, Nathalie Holscher dan Adik Peringati Netizen Soal UU ITE Melalui Kuasa Hukumnya
“Terlambat memasuki lapangan pada babak kedua sehingga membuat pertandingan babak kedua mundur selama 93 detik,” bunyi keterangan hasil rapat Komdis PSSI.
Hukuman bagi Dewa dalam pelanggaran kedua itu dijatuhi denda Rp 50 juta.
Dari hasil sidang Komite Disiplin PSSI, Dewa United menjadi tim terbanyak melakukan pelanggaran.
Berikut ini hasil sidang Komite Disiplin PSSI:
1. Tim PSS Sleman
Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2023/2024
Pertandingan: Bali United FC vs PSS Sleman
Tanggal Kejadian: 1 Juli 2023
Jenis Pelanggaran: dalam pertandingan tersebut ada 5 orang pemain mendapatkan kartu kuning
Hukuman: sanksi denda Rp50.000.000
2. Tim Dewa United FC
Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2023/2024
Pertandingan: Dewa United FC vs Arema FC
Tanggal Kejadian: 2 Juli 2023
Jenis Pelanggaran: salah seorang pemain atas nama Sdr. Alta Tarik Ballah yang tidak terdaftar dalam FPP berada di area OA
Hukuman: sanksi denda Rp50.000.000
3. Tim Dewa United FC
Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2023/2024
Pertandingan: Dewa United FC vs Arema FC
Tanggal Kejadian: 2 Juli 2023
Jenis Pelanggaran: terlambat memasuki lapangan pada babak kedua sehingga
membuat pertandingan babak kedua mundur selama 93 detik
Hukuman: sanksi denda Rp50.000.000
4. Tim Arema FC
Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2023/2024
Pertandingan: Dewa United FC vs Arema FC
Tanggal Kejadian: 2 Juli 2023
Jenis Pelanggaran: terlambat memasuki lapangan pada babak kedua sehingga membuat pertandingan babak kedua mundur selama 93 detik
Hukuman: sanksi denda Rp50.000.000
5. Pemain Tim Rans Nusantara FC (Sdr. Erwin Ramdani)
Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2023/2024
Pertandingan: Rans Nusantara FC vs Persikabo 1973
Tanggal Kejadian: 3 Juli 2023
Jenis Pelanggaran: memukul pemain lawan serta mendapatkan kartu merah langsung
Hukuman: tambahan larangan bermain sebanyak 2 pertandingan sejak keputusan diterbitkan dan berlaku pada pertandingan terdekat; sanksi denda Rp10.000.000
6. Tim PSM Makassar
Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2023/2024
Pertandingan: Persija Jakarta vs PSM Makassar
Tanggal Kejadian: 3 Juli 2023
Jenis Pelanggaran: dalam pertandingan tersebut ada 5 orang pemain mendapatkan kartu kuning
Hukuman: sanksi denda Rp50.000.000. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Samsung Galaxy S27 Pro! Flagship dengan Body Compact Segera Hadir?
-
Perumahan Baru di Palembang Terus Bermunculan, Kenapa Jaringan Listrik Masih Jadi Keluhan?
-
Bawa Mandat Prabowo Terkait RUU Polri, Menkum: UU Sudah Berlaku Dua Dekade, Perlu Disesuaikan
-
Kali Cijayanti Bogor Meluap! 138 Rumah di Babakan Madang Terendam Banjir, Satu Unit Ambruk
-
Misteri Inkubator Tujuh: Sisi Gelap Ruang Perinatologi
-
Pendaki Meninggal Dunia Tersambar Petir di Puncak Gunung Monrolo Maros
-
Belajar dari Sejarah! Anggota DPR Misbakhun Klaim Rupiah Lemah Saat Ini Beda dari Krisis 1998
-
Miris! 6 Bulan Melaut Bertaruh Nyawa, Awak Kapal Perikanan Cuma Digaji Rp500 Ribu
-
3 Rekomendasi Shampo Terbaik untuk Mengatasi Hairline Mundur: Rambut Tebal, Rontok Berkurang
-
Cetak Sejarah Baru! Beckham Putra Bangga Persib Juara Tiga Musim Berturut-turut