SUARA SUMEDANG - Kompetisi Liga 1 musim 2023/2024 tengah melaju ke pekan ketiga, dari klasemen sementara Rans Nusantara FC menjadi pemuncak klasemen dengan raihan enam poin.
Kemudian, diikuti oleh Dewa United yang berada diperingkat kedua klasemen sementara Liga 1.
Namun, Dewa United terindikasi melakukan pelanggaran sehingga harus menerima hukuman.
Hukuman tersebut diberikan oleh Komdis PSSI, setelah mengggelar rapat pada Selasa (11/7/2023).
Dari hasil rapat tersebut, Dewa United harus menerima hukuman dengan membayar denda sekira Rp 100 juta.
Hukuman itu diberikan lantaran Dewa United melakukan dua pelanggaran di kompetisi Liga 1.
Dikutip dari laman resmi PSSI, Kamis (13/7/2023). Pelanggaran pertama klub yang berjuluk Tangsel Warriors itu saat pertandingan melawan Arema FC (2/7/2023).
Pelanggaran tersebut ialah, karena pemain Dewa United Alta Tarik Ballah yang tidak terdaftar dalam FPP berada di area OA. Karena itu, Dewa dijatuhi hukuman denda Rp 50 juta.
Lalu, pelanggaran kedua yang dilakukan oleh Dewa United ialah terlambat memasuki lapangan.
Baca Juga: Kompak, Nathalie Holscher dan Adik Peringati Netizen Soal UU ITE Melalui Kuasa Hukumnya
“Terlambat memasuki lapangan pada babak kedua sehingga membuat pertandingan babak kedua mundur selama 93 detik,” bunyi keterangan hasil rapat Komdis PSSI.
Hukuman bagi Dewa dalam pelanggaran kedua itu dijatuhi denda Rp 50 juta.
Dari hasil sidang Komite Disiplin PSSI, Dewa United menjadi tim terbanyak melakukan pelanggaran.
Berikut ini hasil sidang Komite Disiplin PSSI:
1. Tim PSS Sleman
Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2023/2024
Pertandingan: Bali United FC vs PSS Sleman
Tanggal Kejadian: 1 Juli 2023
Jenis Pelanggaran: dalam pertandingan tersebut ada 5 orang pemain mendapatkan kartu kuning
Hukuman: sanksi denda Rp50.000.000
2. Tim Dewa United FC
Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2023/2024
Pertandingan: Dewa United FC vs Arema FC
Tanggal Kejadian: 2 Juli 2023
Jenis Pelanggaran: salah seorang pemain atas nama Sdr. Alta Tarik Ballah yang tidak terdaftar dalam FPP berada di area OA
Hukuman: sanksi denda Rp50.000.000
3. Tim Dewa United FC
Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2023/2024
Pertandingan: Dewa United FC vs Arema FC
Tanggal Kejadian: 2 Juli 2023
Jenis Pelanggaran: terlambat memasuki lapangan pada babak kedua sehingga
membuat pertandingan babak kedua mundur selama 93 detik
Hukuman: sanksi denda Rp50.000.000
4. Tim Arema FC
Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2023/2024
Pertandingan: Dewa United FC vs Arema FC
Tanggal Kejadian: 2 Juli 2023
Jenis Pelanggaran: terlambat memasuki lapangan pada babak kedua sehingga membuat pertandingan babak kedua mundur selama 93 detik
Hukuman: sanksi denda Rp50.000.000
5. Pemain Tim Rans Nusantara FC (Sdr. Erwin Ramdani)
Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2023/2024
Pertandingan: Rans Nusantara FC vs Persikabo 1973
Tanggal Kejadian: 3 Juli 2023
Jenis Pelanggaran: memukul pemain lawan serta mendapatkan kartu merah langsung
Hukuman: tambahan larangan bermain sebanyak 2 pertandingan sejak keputusan diterbitkan dan berlaku pada pertandingan terdekat; sanksi denda Rp10.000.000
6. Tim PSM Makassar
Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2023/2024
Pertandingan: Persija Jakarta vs PSM Makassar
Tanggal Kejadian: 3 Juli 2023
Jenis Pelanggaran: dalam pertandingan tersebut ada 5 orang pemain mendapatkan kartu kuning
Hukuman: sanksi denda Rp50.000.000. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Industri Mobil Listrik VKTR Punya Siapa? Bikin Pabrik Baru di Magelang
-
Subuh Mencekam di Bogor, Ledakan LPG Hantam Sekolah, Pagar Hancur 15 Meter
-
7 Sepatu Running Lokal Model Stylish Bisa Buat Nongkrong, Harga Mulai Rp100 Ribuan
-
Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU
-
Sebut Kasus Sri Purnomo Dipaksakan, Ahli Hukum: Tidak Ada Motif Korupsi, Terdakwa Layak Bebas
-
Panen Raya dan Stok Bulog Melimpah, Kenapa Harga Beras Justru Naik?
-
Dicelup Saus Lumer, Alasan Ayam Goreng Krispi Ini Jadi Street Food Favorit
-
Apakah Sepeda Listrik Bisa Ditilang Polisi? Ini Aturan Hukum di Indonesia
-
Review Film Ghost In the Cell: Potret Kelam Lapas dan Sindiran Pedas buat Pejabat Korup
-
Selat Malaka Ada di Mana? 'Jantung' Ekonomi Dunia Tak Kalah Penting Dibanding Selat Hormuz