/
Rabu, 16 Agustus 2023 | 18:57 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. (Suara.com/Dea)

PDIP gedor Bawaslu RI, kinerja timsel merugikan, putusan Rahmat Bagja dinilai syarat kepentingan.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Junimart Girsang, menyoroti kinerja Bawslu yang seenaknya menunda-nunda tahapan seleksi tingkat kabupaten/kota.

Dia mengkritik kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, menyoroti masalah dalam sistem rekrutmen yang dijalankan oleh Bawaslu. 

Dia menyebutkan bahwa sistem rekrutmen ini terlihat berantakan karena adanya penundaan pengumuman calon anggota Bawaslu tingkat kabupaten atau kota di seluruh Indonesia.

Junimart menyatakan bahwa penundaan ini telah menyebabkan posisi komisioner Bawaslu di tingkat kabupaten atau kota menjadi kosong, dan dia mencurigai adanya pengaruh kelompok-kelompok tertentu dalam proses ini.

Petugas partai PDIP ini berpandangan jika sistem rekrutmen di Bawaslu telah melenceng dari aturan dan berantakan. 

Bahkan anak buah Megawati ini melihat adanya pengaruh dari kelompok-kelompok tertentu

"Menurut saya, sistem rekrutmen di Bawaslu (kabupaten/kota) telah tidak berjalan sesuai aturan dan amburadul. Penuh nuansa kepentingan kelompok-kelompok tertentu," kata Junimart pada Selasa (15/8/2023).

Junimart merasa ada keanehan terkait penundaan pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara calon anggota Bawaslu kabupaten atau kota yang sedang terjadi. 

Baca Juga: CATAT SEJARAH Bikin Bawaslu Kacau, Segini Harta Kekayaan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja

Dia bahkan mengklaim bahwa dia telah menerima laporan tertulis dari peserta yang seharusnya lulus namun dinyatakan gagal. Sebaliknya, ada juga peserta yang seharusnya gagal tetapi dinyatakan lulus.

Dia berpendapat bahwa hal ini akan berdampak pada kualitas dan pengetahuan penyelenggara pemilu di berbagai daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun kota. 

Dia juga mengkritik perubahan zona dalam tim seleksi yang terjadi tanpa alasan yang jelas sebelumnya.

Junimart menekankan bahwa proses seleksi calon anggota Bawaslu harus dilakukan secara adil dan bebas dari campur tangan politik, serta harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Menurutnya, sistem rekrutmen anggota Bawaslu saat ini sangat meragukan, karena kurangnya kepastian dan penekanan terhadap integritas pemilu.

"Penundaan-penundaan ini jelas menghambat profesionalisme anggota Bawaslu di daerah dalam menjalankan tugasnya," tambahnya.

Junimart mengusulkan bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) harus melakukan pemeriksaan terhadap para Komisioner Bawaslu pusat, dengan atau tanpa permintaan resmi.

Lebih lanjut, Junimart, sebagai pimpinan Komisi II DPR, berencana untuk mengundang para penyelenggara pemilu dan pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat. Tujuannya adalah mendengarkan alasan di balik penundaan-penundaan tersebut dan dampaknya terhadap kualitas tahapan pemilu.

Bawaslu harus memastikan bahwa pengumuman dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya, tanpa campur tangan yang memengaruhi prosesnya.

“Ini (proses tahapan seleksi) tentunya berdampak kepada pengetahuan dan kualitas penyelenggara pemilu di daerah, baik itu provinsi, kabupaten, maupun kota. Belum lagi, sebelumnya posisi timsel (tim seleksi) bisa berubah zona tanpa alasan," ujarnya.

Sebelumnya, Bawaslu RI telah menunda pengumuman dan pelantikan calon anggota Bawaslu tingkat kabupaten atau kota di seluruh Indonesia. Keputusan ini diambil berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023.

"Pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan tertera Sabtu, 12 Agustus 2023, diubah menjadi Senin, 14 Agustus 2023," tulis Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam surat tersebut.

"Dan pelaksanaan pelantikan dari yang semula Senin, 14 Agustus sampai dengan Rabu, 16 Agustus 2023 diubah menjadi Rabu, 16 Agustus sampai dengan Minggu, 20 Agustus 2023."

Load More